Jangan Tergiur Audit Murah, Kemenkeu Ingatkan Risiko Besar Mengintai Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya menjadikan harga murah sebagai pertimbangan utama dalam memilih jasa akuntansi dan audit. Sebab, biaya jasa yang terlalu rendah berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan dan meningkatkan risiko bagi perusahaan.

Pesan tersebut disampaikan oleh Ririn Septiani dari Direktorat PPK dalam kegiatan Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi bagi direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Ririn menyoroti masih adanya pandangan di kalangan pelaku usaha yang lebih berfokus pada biaya jasa murah dibandingkan kualitas hasil pekerjaan profesi akuntansi. Menurutnya, pola pikir seperti ini perlu diubah karena dapat memunculkan risiko yang lebih besar di kemudian hari.

“Banyak pelaku usaha yang beranggapan yang penting murah saja, toh laporannya jadi dan dapat opini yang baik. Padahal fee itu akan mempengaruhi kualitas jasa yang diberikan,” ujar Ririn.

Ia menjelaskan, besaran fee jasa akuntansi sesungguhnya mencerminkan beberapa aspek penting, mulai dari kedalaman pemeriksaan, jumlah prosedur audit yang dilakukan, hingga waktu yang dialokasikan auditor dalam melakukan pekerjaannya.

Ririn menilai fee yang terlalu rendah dapat membuat ruang pemeriksaan menjadi terbatas. Dalam kondisi tersebut, prosedur audit berpotensi dipangkas dan waktu pengerjaan menjadi lebih singkat, sehingga kualitas layanan yang diberikan tidak maksimal.

Menurut dia, jasa akuntansi bukan produk massal yang bisa diperlakukan seperti barang dagangan biasa. Jasa profesi dibangun di atas kompetensi, pengalaman, waktu kerja, serta proses pengendalian mutu yang harus dijalankan secara memadai.

“Fee yang wajar memungkinkan adanya waktu kerja yang memadai, analisis yang mendalam, dan review yang berlapis. Kalau fee terlalu rendah, pekerjaan akan dikejar waktu sehingga risiko dalam pemberian jasa juga meningkat,” katanya.

Ririn menambahkan, laporan keuangan hasil audit kerap menjadi dasar penting bagi pengambilan keputusan bisnis, akses pembiayaan, hingga penilaian investor terhadap perusahaan. Karena itu, kualitas jasa audit dinilai tidak boleh dikompromikan hanya demi mengejar biaya yang lebih murah.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dan kualitas layanan. Menurutnya, keputusan memilih jasa profesi akuntansi seharusnya tidak semata didasarkan pada harga, tetapi juga mempertimbangkan kredibilitas, kompetensi, serta risiko yang mungkin timbul bagi perusahaan. (bl)

id_ID