Ketum IKPI Kembali Ingatkan Anggotanya Lapor Tahunan Sebelum Waktu, Hindari Risiko Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Laporan Tahunan yang digelar secara daring Senin, (20/4/2026) dan diikuti sekitar 500 anggota secara daring.

Vaudy menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar, mengingat konsekuensi yang diatur dalam regulasi cukup tegas, termasuk risiko pencabutan izin praktik bagi konsultan pajak yang tidak melaporkan kewajibannya.

“Tidak ada ampun bagi konsultan pajak yang terlambat apalagi tidak melapor. Risikonya jelas, bisa sampai pada pencabutan izin,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh anggota IKPI, terutama menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Ia meminta agar para anggota tidak menunda pelaporan, meskipun masih terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan.

“Kewajiban ini tidak bisa ditawar-tawar, wajib dikumpulkan. Harus diisi dan kumpulkan saja dulu. Yang penting sudah tercatat menyampaikan laporan. Bilamana ada kekurangannya diharapkan bisa diperbaiki,” ujar Vaudy.

Ia menilai langkah cepat dalam pelaporan menjadi kunci agar anggota tidak terjebak pada risiko administratif yang dapat berdampak pada profesi. Dalam situasi regulasi yang semakin ketat, konsultan pajak dituntut untuk lebih disiplin dan responsif.

Selain itu, Vaudy juga mengapresiasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Kementerian Keuangan yang telah memberikan sosialisasi secara intensif kepada anggota IKPI. Menurutnya, dukungan regulator sangat membantu dalam menjawab berbagai kendala teknis di lapangan.

“Kami berterima kasih atas dukungan DPPPK yang telah memfasilitasi sosialisasi ini. Ini sangat membantu anggota kami dalam memahami mekanisme pelaporan yang benar,” katanya.

Ia menambahkan, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia akan terus berperan aktif dalam mengedukasi dan mengawal anggotanya agar tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di mata publik.

Lebih jauh, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak harus menjadi contoh dalam kepatuhan, bukan justru sebaliknya. Peran strategis konsultan pajak sebagai mitra pemerintah menuntut integritas yang tinggi dalam menjalankan kewajibannya.

“Kita ini membimbing wajib pajak. Jadi kita harus lebih dulu patuh. Jangan sampai kita justru tidak memberi contoh yang baik,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat memenuhi kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu dan terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan praktiknya.

“Segera laporkan sebelum 30 April 2026. Jangan tunggu sampai terlambat,” pungkasnya. (bl)

Ratusan Anggota IKPI Ikuti Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak 2025, DPPPK Hadir sebagai Narasumber

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan dan profesionalisme anggotanya melalui kegiatan sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang digelar secara daring pada Senin, (20/4/2026) ini diikuti sekitar 500 anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK), yakni Haris Prasetyo (Ketua Kelompok Kerja Pelayanan) dan Sofian Hasan (Anggota Tim Pelayanan), yang memberikan pemaparan komprehensif terkait kewajiban pelaporan tahunan konsultan pajak serta ketentuan terbaru yang harus dipatuhi oleh para profesional di bidang perpajakan.

Acara sosialisasi ini dipandu Wakil Sekretaris Umum IKPI, Novalina Magdalena, yang berperan sebagai moderator dalam mengarahkan jalannya diskusi serta menjembatani interaksi antara peserta dan narasumber.

Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini menjadi respons IKPI dalam mendengar aspirasi anggotanya yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai tata cara penyampaian laporan tahunan. IKPI menilai, dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut konsultan pajak untuk selalu adaptif dan akurat dalam memenuhi kewajiban administratifnya.

Dalam pemaparannya, Sofyan menjelaskan sejumlah poin krusial terkait penyusunan laporan tahunan, termasuk aspek kelengkapan data dan ketepatan waktu penyampaian. Sementara itu, Haris menyoroti pentingnya kepatuhan administratif sebagai bagian dari pengawasan profesi yang berkelanjutan.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu teknis, mulai dari pengisian laporan hingga konsekuensi ketidakpatuhan. Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan banyak insight praktis bagi para konsultan pajak yang hadir.

Untuk mengakomodasi tingginya minat peserta, panitia menyediakan dua akses Zoom Meeting serta siaran langsung melalui YouTube. Langkah ini dilakukan agar seluruh anggota tetap dapat mengikuti kegiatan tanpa kendala teknis, mengingat keterbatasan kapasitas ruang virtual.

IKPI juga menegaskan bahwa penyampaian laporan tahunan konsultan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas profesi. Kepatuhan dalam pelaporan menjadi indikator utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap seluruh anggotanya dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan pelaporan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu. Hal ini sekaligus menjadi kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak dan pembangunan nasional.

IKPI juga mengajak seluruh anggotanya untuk terus aktif mengikuti program edukasi serupa serta berperan aktif dalam menyebarluaskan kesadaran perpajakan di masyarakat. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam sistem perpajakan Indonesia. (bl)

id_ID