Purbaya Perpanjang BMTP Impor Tirai dan Gorden hingga 2028, Cek Tarifnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta sejumlah barang furnishing lainnya hingga dua tahun mendatang.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan safeguard tersebut masih diperlukan lantaran industri tekstil dan produk rumah tangga domestik dinilai belum sepenuhnya pulih dari tekanan lonjakan barang impor.

Industri nasional disebut masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses penyesuaian struktural agar lebih kompetitif.

Dalam pertimbangan beleid, pemerintah menilai masa berlaku BMTP sebelumnya telah berakhir, namun kondisi industri dalam negeri belum cukup kuat menghadapi persaingan produk impor tanpa perlindungan tambahan.

“Bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk tiraia, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (25/5).

Adapun BMTP dikenakan terhadap berbagai produk tirai dan perlengkapan rumah tangga tekstil yang tercakup dalam sejumlah pos tarif, seperti HS 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Berdasarkan lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif BMTP sebesar Rp 9.841 per kilogram pada tahun pertama, berlaku untuk periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.

Selanjutnya tarif diturunkan menjadi Rp 9.248 per kilogram pada tahun kedua atau periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028.

Pemerintah menjelaskan BMTP merupakan instrumen perlindungan perdagangan yang diterapkan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami industri domestik akibat peningkatan impor secara signifikan.

Pengenaan BMTP dilakukan sebagai tambahan atas tarif bea masuk umum maupun tarif preferensi dalam skema perjanjian dagang internasional. Kebijakan tersebut berlaku bagi impor dari seluruh negara eksportir. (ds)

id_ID