Menkeu Purbaya Pertimbangkan Perpanjang Batas Lapor SPT Badan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keluhan terhadap sistem administrasi perpajakan Coretax mulai berkurang, namun pemerintah tetap mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan.

Purbaya mengaku memantau langsung perkembangan keluhan wajib pajak, termasuk dari media sosial. Ia menyebut intensitas komplain menurun dibandingkan sebelumnya, meski masih ada sebagian pengguna yang mengalami kendala.

“Kalau saya monitor dari TikTok, sudah berkurang banyak yang komplain. Berarti masih ada sebagian orang yang keganggu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/4).

Ia menjelaskan, gangguan yang sempat terjadi umumnya berupa kesalahan berulang dalam sistem, yang membuat pengguna seperti terjebak dalam proses berputar.

Pemerintah telah mengambil langkah perbaikan, termasuk menonaktifkan akses dari penyedia jasa tertentu yang diduga menjadi sumber masalah.

“Harusnya sekarang sudah lebih bagus karena sudah kita matikan akses ke service itu. Tapi sempat ada orang dalam yang menghidupkan lagi, jadi terjadi muter-muter,” katanya.

Seiring dengan perbaikan tersebut, Kementerian Keuangan kini menimbang apakah perlu memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak badan dalam menyampaikan SPT Tahunan. Masa pelaporan sendiri disebut sudah mendekati batas akhir.

Menurut Purbaya, keputusan akan diambil setelah evaluasi dalam waktu dekat. Jika perpanjangan diberikan, durasinya tidak akan panjang.

“Kita akan evaluasimungkin minggu depan lah. Seperti apa keadaannya. Kalau kita perpanjang, kita perpanjang sedikit, jangan panjang-panjang,” imbuh Purbaya. (ds)

Sejumlah Masukan Mengemuka, Praktisi IKPI Soroti Implementasi Coretax Saat Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Sejumlah masukan dari praktisi perpajakan mengemuka di tengah berlangsungnya musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menyampaikan bahwa implementasi sistem Coretax masih menghadapi sejumlah tantangan teknis dan administratif yang berdampak langsung pada kelancaran pelaporan wajib pajak.

Masukan tersebut berasal dari anggota yang dihimpun melalui pengurus cabang masing-masing, mencerminkan pengalaman riil para konsultan pajak yang mendampingi wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dalam periode pelaporan yang padat, stabilitas sistem menjadi krusial, sehingga setiap gangguan berpotensi memperlambat proses kepatuhan.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala paling mendasar adalah hilangnya data yang telah diinput. Ia menyebut, dalam sejumlah kasus, data yang sudah disimpan tidak muncul kembali saat dibuka ulang. “Akibatnya praktisi harus mengulang input dari awal, terutama untuk SPT dengan transaksi besar yang kompleks,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Selain itu, proses penyimpanan dan posting juga kerap mengalami kegagalan. Sistem disebut menampilkan berbagai notifikasi error, sehingga pengguna harus berulang kali melakukan refresh. Dalam kondisi tertentu, perpindahan menu justru membuat seluruh isian kembali kosong karena tidak berhasil tersimpan.

Wakil Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Tonny Poernomo, menambahkan bahwa persoalan integrasi data masih menjadi tantangan. Data prepopulated seperti setoran PPh Final dan PPh Pasal 25 tidak selalu muncul atau tidak sesuai dengan nilai riil yang telah dibayarkan. Bahkan, bukti potong dari pihak ketiga dalam beberapa kasus tidak terintegrasi, sehingga menyulitkan proses rekonsiliasi fiskal.

Ia juga menyoroti performa sistem yang belum stabil. Akses Coretax disebut sering lambat, bahkan sulit dibuka pada waktu-waktu tertentu. “Ada kondisi di mana sistem hanya bisa diakses menggunakan jaringan tertentu, sementara pada jaringan lain tidak bisa digunakan. Ini tentu menyulitkan dalam praktik,” jelasnya.

Lebih jauh, kendala juga muncul pada pengelolaan data dalam lampiran SPT. Praktisi menemukan kasus data pemegang saham muncul ganda, susunan pengurus tidak sinkron antara profil dan lampiran, hingga aset penyusutan yang tidak sesuai dan tidak dapat dihapus. Pada wajib pajak dengan volume transaksi besar, proses impor data seperti penyusutan, natura, maupun daftar nominatif juga kerap mengalami kegagalan atau lag.

Keluhan serupa juga disampaikan Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, yang menampung aspirasi anggotanya. Ia menyebut permasalahan pada tahap penyimpanan data masih menjadi hambatan utama. “Setelah input data SPT Tahunan, saat akan disimpan sering muncul berbagai pesan kegagalan. Akhirnya harus input ulang, ini cukup menyita waktu,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa data pemilik modal atau pemegang saham sering kali tidak muncul di lampiran L2, sehingga praktisi harus terus melakukan pembaruan manual. Kondisi ini dinilai tidak efisien, terutama untuk perusahaan dengan struktur kepemilikan yang dinamis.

Dari sisi fitur, anggota IKPI Palembang juga memberikan sejumlah masukan konstruktif. Salah satunya terkait SPT dengan status kurang bayar (KB), yang diharapkan tetap dapat dilaporkan tanpa harus menunggu NTPN, dengan mekanisme penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagaimana praktik pada PPh Pasal 25.

Selain itu, muncul pula usulan agar Coretax menyediakan opsi pengisian secara offline seperti aplikasi e-SPT sebelumnya. Dengan skema tersebut, pengisian dapat dilakukan secara lebih stabil, kemudian cukup diunggah saat pelaporan. “Kalau bisa seperti e-SPT dulu, ada aplikasi yang bisa dipakai offline dan hasilnya bisa dicetak rapi,” kata Susanti menyampaikan aspirasi anggota.

Masukan lain menyentuh aspek perhitungan pajak. Praktisi menemukan adanya perbedaan pembulatan dalam perhitungan PPh Badan tarif Pasal 31E. Jika sebelumnya dibulatkan dalam satuan rupiah, pada Coretax pembulatan dilakukan dalam ribuan rupiah, sementara perhitungan angsuran tetap menggunakan satuan rupiah. Perbedaan ini dinilai menimbulkan inkonsistensi dalam perhitungan.

Selain itu, mekanisme administrasi atas kesalahan pembayaran angsuran juga menjadi perhatian. Dalam kondisi tertentu, kelebihan pembayaran yang tidak digunakan dalam SPT Tahunan harus direstitusi terlebih dahulu sebelum pelaporan. Jika tidak, nilai tersebut akan otomatis masuk sebagai lebih bayar dalam SPT dan tidak dapat lagi direstitusikan secara terpisah.

Secara umum, praktisi juga mencatat belum optimalnya fitur pendukung, seperti belum tersedianya converter data bukti potong dalam jumlah besar, belum adanya rekonsiliasi otomatis antara laporan komersial dan fiskal, serta belum konsistennya keterkaitan antara data di lampiran dan induk SPT yang kerap berubah setelah dilakukan pengeditan.

Meski sejumlah keluhan mengemuka, para praktisi tetap menilai Coretax sebagai bagian penting dari transformasi digital perpajakan. Sistem ini diharapkan menjadi fondasi integrasi data dan peningkatan kepatuhan di masa depan.

Oleh karena itu, IKPI mendorong agar penyempurnaan dilakukan secara cepat dan berkelanjutan, terutama pada aspek stabilitas sistem, akurasi data, dan kesiapan fitur. Dengan dukungan perbaikan yang responsif serta komunikasi yang intens antara otoritas dan praktisi, implementasi Coretax diharapkan dapat semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

Vaudy Starworld Buka Diskusi Terbatas IKPI, Perkuat Sinergi Bahas Isu Pajak Terkini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, secara resmi membuka kegiatan diskusi terbatas yang digelar di Hotel Dharmawangsa, Jumat (24/4/2026). Forum ini menjadi ruang strategis bagi para praktisi dan pemangku kepentingan untuk membahas dinamika kebijakan perpajakan nasional.

Acara tersebut menghadirkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai narasumber utama yang juga merupakan anggota kehormatan IKPI. Diskusi berlangsung dalam suasana hangat dan interaktif, mencerminkan tingginya perhatian terhadap berbagai isu terkini di sektor perpajakan.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan menekankan pentingnya forum diskusi sebagai sarana memperkuat komunikasi antara praktisi dan pemangku kebijakan. “Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran sekaligus merumuskan masukan konstruktif bagi perbaikan sistem perpajakan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, diskusi terbatas ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat disampaikan kepada pemerintah, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai mitra strategis dalam pembangunan sistem perpajakan nasional.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan dan diskusi interaktif yang membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan, dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta yang hadir.

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pengurus dan tokoh IKPI, antara lain Sekretaris Umum Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik Robert Hutapea, serta pengurus pusat Jordan Panggabean dan Novita Artini. Turut hadir Ketua Pengda DKJ Tan Alim, Ketua Pengda Jawa Barat Heru, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto.

Selain itu, hadir Ketua Dewan Kehormatan Christian Binsar Marpaung, Ketua Dewan Penasehat M Soebakir didampingi anggota Jimmy Kurniawan. Dari jajaran anggota kehormatan, turut hadir Robert Pakpahan, Arfan, Cucu S, dan Jhon Hutagaol.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI periode 2022–2024 Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas 2019–2024 Sistomo yang turut memberikan dukungan terhadap penguatan peran organisasi ke depan. (bl)

IKPI Yogyakarta Dampingi Wajib Pajak Isi SPT Tahunan Melalui Coretax di Teras Malioboro

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax di kawasan Teras Malioboro, Yogyakarta, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini menyasar pelaku usaha mikro yang beraktivitas di Teras Malioboro, yang merupakan sentra pedagang suvenir dan oleh-oleh di kawasan Malioboro serta bagian dari ekosistem pendukung sektor pariwisata.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Yogyakarya)

Puluhan wajib pajak mengikuti kegiatan tersebut. Tingginya partisipasi menunjukkan adanya kebutuhan pendampingan teknis, terutama dalam penggunaan sistem Coretax.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Cabang Yogyakarta diwakili Wakil Ketua Lukas Mulyono, bersama anggota senior Chr. Trijoko, serta anggota lainnya Dylanova Winny Juanita, Hogi, dan tim IKPI Cabang Yogyakarta.

Kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta yang membantu memberikan asistensi langsung kepada peserta.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Yogyakarya)

Bimtek dilaksanakan secara pro bono sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat.

Fokus utama kegiatan adalah bimbingan pengisian SPT Badan melalui Coretax. Namun, peserta juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait pengisian SPT Orang Pribadi.

Hal ini sejalan dengan kebijakan relaksasi pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026 yang mendorong meningkatnya kebutuhan pendampingan di lapangan.

Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Yogyakarta turut mendukung kegiatan ini dengan menurunkan petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk membantu proses aktivasi Coretax.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, Wahyandono, mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman menyeluruh terkait kewajiban perpajakan.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa kewajiban perpajakan bukan sekadar formalitas, tetapi rangkaian proses yang harus dipahami dan dijalankan dengan benar, mulai dari mendaftar, menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan,” ujar Wahyandono.

IKPI Cabang Yogyakarta menyatakan akan terus melakukan pendampingan langsung kepada masyarakat guna mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan secara berkelanjutan. (bl

Interpretasi Frasa ‘Boleh Dikreditkan’ dalam PPh Pasal 25: Antara Norma dan Implementasi Coretax

Dalam implementasi sistem Coretax, di antara banyak isu terdapat satu isu yang menarik untuk dicermati bersama, khususnya terkait perlakuan terhadap angsuran PPh Pasal 25. Sebagaimana diketahui, dalam praktik di Coretax saat ini, data pembayaran PPh Pasal 25 yang telah disetor oleh wajib pajak merupakan angka yang sudah fixed dalam sistem dan dikunci mati.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika pada saat penyusunan SPT Tahunan, ternyata perhitungan pajak terutang badan justru lebih kecil dibandingkan total angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar sepanjang tahun? Kondisi ini secara faktual dapat menimbulkan posisi kelebihan bayar, yang dalam praktiknya biasanya tidak selalu diharapkan oleh wajib pajak. Kelebihan bayar artinya harus restitusi yang menyebabkan pemeriksaan.

Menariknya, apabila kita merujuk pada ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 7 tahun 2021 pada Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3), mekanisme pengkreditan pajak pada prinsipnya memberikan ruang bahwa angsuran pajak merupakan kredit terhadap Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.

Dalam ayat (3) disebutkan bahwa pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan angsuran pajak yang “boleh” dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (kecuali untuk pajak penghasilan yang bersifat final).

Pada Penjelasan pasal 20 ayat (3) tersebut juga menegaskan bahwa angsuran pajak tersebut “boleh diperhitungkan” sebagai kredit pajak.

Frasa kata “boleh” di sini menjadi penting untuk dicermati. Secara gramatikal maupun normatif, kata tersebut tidak bersifat imperatif. Artinya, pengkreditan PPh yang dibayar di mukaselama bukan pajak yang bersifat final secara konseptual merupakan suatu opsi, bukan kewajiban yang harus dilakukan seluruhnya.“Boleh” dikreditkan bukan “Harus” dikreditkan.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan yang patut direnungkan. Apakah dalam praktik, wajib pajak seharusnya memiliki ruang untuk menentukan apakah seluruh angsuran PPh Pasal 25 akan dikreditkan, atau hanya sebagian, sesuai dengan kondisi perhitungan pajaknya?

Namun kenyataannya pada Coretax sistem, pilihan tersebut tampaknya tidak tersedia. Angsuran PPh 25 yang telah dibayar menjadi otomatis terikat dan tidak dapat dipilih sebagian atau disesuaikan dalam proses pengkreditan tahunan.

Jika demikian, muncul pertanyaan lanjutan apakah pembatasan teknis dalam sistem administrasi dapat menggeser sifat normatif dari ketentuan Undang-undang yang sejatinya memberikan pilihan?

Dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, undang-undang memiliki kekuatan dan kedudukan hukum yang tinggi di bawah UUD NRI 1945 dan Tap MPR. Maka tentunya aturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

Dengan demikian, menjadi relevan untuk didiskusikan bersama. Apakah sistem seharusnya mengikuti fleksibilitas norma dalam Undang-undang, atau justru norma yang dalam praktik “terbentuk” mengikuti keterbatasan sistem?

Tulisan ini dimaksudkan sebagai ruang refleksi bersama, bahwa dalam pengembangan sistem perpajakan modern, harmonisasi antara norma hukum dan implementasi teknis menjadi sangat krusial, agar tidak menimbulkan distorsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada akhirnya, tujuan yang hendak dicapai adalah terciptanya rasa nyaman bagi masyarakat sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dapat tumbuh dan meningkat secara berkelanjutan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat

Teo Takismen

Email: teo.pmb@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

IKPI Makassar Bedah Teknis Pengisian SPT Badan, Peserta Antusias Pelajari Aturan Terbaru

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar memberikan pembekalan teknis mendalam kepada puluhan peserta dalam kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (21/4/2026) ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan langsung agar peserta memahami praktik pelaporan secara komprehensif.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa pemahaman teknis menjadi kunci utama dalam menghindari kesalahan pelaporan pajak, terlebih di tengah adanya pembaruan ketentuan.

“Perubahan regulasi seperti dalam PER-11/PJ/2025 menuntut wajib pajak untuk lebih cermat. Karena itu, kegiatan ini kami desain tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung,” jelas Ezra.

Dalam sesi pendampingan, peserta mendapatkan bimbingan langsung dari para fasilitator, yakni Dr. Suwandy Ng dan Dr. Mushlih Saleh, yang secara aktif membantu peserta memahami setiap tahapan pengisian SPT.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah keberadaan data prepopulated pada beberapa lampiran, seperti Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L11, yang secara default telah terisi dalam sistem. Namun demikian, peserta diingatkan untuk tetap melakukan pengecekan ulang guna memastikan kebenaran data.

Selain itu, peserta juga diarahkan untuk menggunakan metode pembukuan berbasis akrual sebagai dasar pencatatan, serta memahami pentingnya proses “posting” data agar informasi dari sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat tertarik secara lengkap ke dalam konsep SPT.

Materi juga menyoroti bagian Induk SPT, khususnya pada aspek identitas wajib pajak. Peserta diminta untuk mencermati kesesuaian sektor usaha, status audit laporan keuangan, opini auditor, hingga data Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terlibat.

Hal menarik lainnya adalah pembahasan mengenai Lampiran L5 yang akan terbuka secara otomatis apabila wajib pajak memberikan jawaban tertentu pada bagian C. Peserta diingatkan agar mengisi setiap bagian secara konsisten untuk menghindari ketidaksesuaian data.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab berlangsung. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengkonsultasikan kasus nyata yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan ini, Ezra berharap para wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami substansi pelaporan sehingga dapat menyampaikan SPT secara mandiri, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Ratusan Peserta Ikuti Edukasi SPT Tahunan Badan, IKPI Jakbar Dorong Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta Barat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat menggelar kegiatan Edukasi Pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM Tahun Pajak 2025 yang merupakan kelanjutan dari program T.O.T , Jumat, (17/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh ratusan peserta yang sebagian besar dari peserta umum

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan edukasi ini merupakan bentuk nyata komitmen IKPI dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Teo, kepatuhan pajak tidak hanya soal memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kontribusi nyata wajib pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap tata cara pengisian SPT menjadi kunci agar pelaporan dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu.

“Kami ingin para wajib pajak tidak hanya patuh, tetapi juga memahami setiap proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan begitu, potensi kesalahan dapat diminimalkan dan kepatuhan sukarela dapat meningkat,” ujar Teo.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 12.30 WIB ini diikuti sekitar 210 peserta hadir aktif selama sesi berlangsung. Antusiasme peserta terlihat dari interaksi yang cukup intens dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Acara dipandu oleh Andre Jayaprana sebagai MC sekaligus moderator. Sementara itu, materi disampaikan oleh para narasumber yang merupakan praktisi perpajakan dari IKPI Jakarta Barat, yakni Gabriel Christianto Kurniawan, Devi Arista, dan Hanry Sogiharto.

Dalam pemaparannya, narasumber mengulas secara komprehensif tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan, termasuk penyesuaian terbaru dalam sistem pelaporan dengan Coretax. Materi juga mencakup alur pengisian, kelengkapan lampiran, serta proses validasi data untuk memastikan pelaporan sesuai ketentuan.

Teo Takismen berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat lebih percaya diri dalam menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Badan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas dalam menciptakan sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI Cabang Jakarta Barat kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis dalam peningkatan literasi perpajakan nasional, sekaligus mendorong terciptanya budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di kalangan pelaku usaha. (bl)

IKPI Lampung Bersama Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Bedah Implementasi Coretax untuk SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Lampung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendampingi wajib pajak menghadapi transformasi digital melalui sistem Coretax, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Laporan SPT Pajak Badan via Coretax” yang digelar bersama Perkumpulan Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Sabtu, (18/4/2026) di Gedung Yayasan Suaka Insan, Bandar Lampung.

Dalam keynote speech-nya, Teten Dharmawan menjelaskan bahwa implementasi Coretax Administration System merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis dalam menjembatani pemahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Lampung)

“Coretax adalah masa depan administrasi perpajakan Indonesia. IKPI Lampung hadir untuk memastikan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik tanpa mengalami kendala teknis yang berarti,” kata Teten, Senin (20/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan dan praktisi akuntansi dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman teknis di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.

Ketua Wulan Bahagia Provinsi Lampung, Gunawan Hendra, dalam sambutannya menekankan bahwa pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga negara. Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia sebelum tenggat pelaporan.

“Pelaporan SPT itu sangat penting dan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mumpung masih ada waktu sebelum batas akhir, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar cara pelaporan yang tepat,” ujar Gunawan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Yayasan Suaka Insan menyoroti pentingnya ketepatan data di era digital, terutama sejak diterapkannya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak harus diiringi dengan pemahaman teknologi.

“Pajak harus kita taati sesuai aturan, jangan sampai salah melaporkan. Apalagi di era Coretax saat ini, kita membutuhkan solusi teknis dari para ahli, termasuk anggota IKPI yang berkompeten di bidangnya,” ungkapnya.

Sesi utama diisi oleh pemaparan teknis dari Handi Susanto yang mengulas secara rinci tahapan pelaporan SPT Badan melalui portal Coretax, mulai dari validasi data hingga proses pengiriman laporan. Diskusi dipandu oleh moderator Elda S. Tambara yang membantu menghidupkan interaksi selama sesi berlangsung.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengisian lampiran hingga sinkronisasi laporan keuangan ke dalam sistem Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan membutuhkan pendampingan profesional dalam menghadapi sistem baru yang terus berkembang.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyampaian informasi mengenai program donasi Perkumpulan Wulan Bahagia Bandar Lampung sebagai bentuk kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, IKPI Lampung kembali menegaskan eksistensinya dalam memperkuat literasi perpajakan nasional secara berkelanjutan. (bl)

DJP: Realisasi Anggaran Coretax di 2025 Sentuh Rp 136,85 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah merealisasikan belanja sebesar Rp 136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem Coretax.

Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Ketidakterserapan penuh anggaran ini terjadi karena adanya penyesuaian skema pendanaan proyek.

Melalui persetujuan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran dalam kontrak tahun jamak kemudian dialihkan penggunaannya ke tahun 2026. Langkah ini merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan menjelang akhir 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyempurnaan dan penguatan sistem pada tahun berikutnya.

“Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (17/4).

Di sisi lain, DJP menyatakan bahwa secara keseluruhan pembangunan Coretax telah selesai pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dimulai dari perencanaan dan perancangan proses bisnis pada 2021, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, serta pengujian dan migrasi data yang berlangsung hingga 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah masuk tahap implementasi awal, termasuk penyediaan dukungan bagi pengguna serta proses penutupan proyek.

Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada fase awal implementasi, seperti ditemukannya bug dalam sistem dan perlunya penyesuaian dari wajib pajak terhadap proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP,” katanya.

Ke depan, DJP juga akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna memastikan integrasi yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan nasional. (ds)

IKPI Buka Akses Konsultasi Pajak bagi Koperasi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI) terus mendorong kemudahan akses konsultasi pajak bagi pelaku koperasi melalui berbagai kanal informasi dan kegiatan edukasi.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Pelatihan Perpajakan Koperasi yang digelar di Hotel Qubika, Kelapa Dua, pada Senin, (6/42026).

Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Indri Dhandria Alwi, mengungkapkan bahwa banyak peserta yang tertarik untuk berkonsultasi lebih lanjut.

“Banyak yang bertanya bagaimana cara menghubungi konsultan pajak. Kami arahkan ke website IKPI dan media sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa IKPI secara rutin mengadakan sosialisasi perpajakan yang terbuka untuk umum.

“Kami sering mengadakan seminar online dan offline, termasuk sosialisasi gratis menjelang pelaporan SPT Tahunan,” jelasnya.

Menurutnya, keterbukaan akses ini penting agar pelaku koperasi tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Selain itu, terdapat rencana kolaborasi lanjutan dengan Dinas Koperasi untuk menghadirkan program berkelanjutan.

“Ada wacana kerja sama jangka panjang dan kami akan diundang kembali dalam kegiatan berikutnya,” katanya.

Indri menilai sinergi antara asosiasi profesi dan pemerintah daerah sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Ia berharap koperasi semakin percaya diri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. (bl)

id_ID