Relaksasi SPT Berakhir, Kepatuhan Pajak Capai 89% dari Target

IKPI, Jakarta: Masa relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan resmi berakhir pada 31 Mei 2026.

Namun, tambahan waktu yang diberikan pemerintah tersebut belum mampu mengangkat tingkat kepatuhan pelaporan hingga mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Tahunan yang telah diterima hingga akhir Mei 2026 mencapai 13.593.754. Angka tersebut baru setara sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, sebelum relaksasi berlaku, peningkatan jumlah SPT yang masuk juga terbilang terbatas.

Pada akhir April, total SPT yang telah diterima mencapai 13.056.881. Artinya, selama satu bulan masa relaksasi hanya terdapat tambahan sekitar 536.873 SPT atau kurang dari 4%.

Meski demikian, kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan terlihat memberikan dampak paling besar pada kelompok wajib pajak badan yang memang menjadi sasaran utama relaksasi.

Jumlah SPT Tahunan badan berdenominasi rupiah meningkat dari 846.682 pada akhir April menjadi 1.079.466 pada akhir Mei. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 232.784 SPT atau tumbuh 27,5%.

Sementara itu, SPT badan berdenominasi dolar Amerika Serikat juga mengalami kenaikan dari 1.379 menjadi 1.724 laporan.

Pertumbuhan tertinggi secara persentase terjadi pada kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Jumlah SPT badan rupiah pada kategori ini melonjak dari 26.184 menjadi 45.108 atau meningkat sekitar 72%. Kendati demikian, kontribusi segmen tersebut terhadap total pelaporan nasional masih relatif kecil.

Menariknya, tambahan pelaporan terbesar secara absolut selama Mei justru berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan. Kategori ini mencatat kenaikan sebanyak 219.010 SPT, meskipun bukan kelompok yang menjadi target utama kebijakan relaksasi.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19.051.508. Dari jumlah tersebut, target kepatuhan pelaporan tepat waktu ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak.

Dengan realisasi pelaporan yang baru mencapai 13,59 juta SPT hingga akhir Mei, tingkat kepatuhan terhadap target masih tertahan di level 89%.

Sementara jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak yang wajib melapor, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 71,4%.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun relaksasi berhasil mendorong tambahan pelaporan, khususnya dari kalangan wajib pajak badan, upaya tersebut belum cukup untuk membawa realisasi pelaporan SPT mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah. (ds)

id_ID