IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun regulasi perpajakan untuk mendukung skema baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Salah satu fokus utama aturan tersebut adalah tata cara restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi ekspor yang dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) eksportir.
Dalam dokumen paparan implementasi kebijakan ekspor SDA strategis yang disampaikan Kemenko Perekonomian, disebutkan bahwa DJP akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna mengatur perlakuan perpajakan atas kegiatan ekspor oleh BUMN, termasuk mekanisme pengembalian PPN.
“Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN,” dikutip dari paparan tersebut, Senin (25/5).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi lanjutan agar implementasi sistem ekspor baru dapat berjalan efektif.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah, ekspor sejumlah komoditas tertentu nantinya wajib dilakukan melalui BUMN eksportir, yakni DSI. Tahap awal implementasi akan mencakup tiga komoditas utama, yaitu batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Penerapan kebijakan direncanakan berlangsung bertahap mulai 1 Juni 2026 dan ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.
Selama masa peralihan, eksportir swasta masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, administrasi dan dokumen ekspor mulai dialihkan melalui BUMN eksportir.
Setelah memasuki tahap implementasi penuh, seluruh rangkaian ekspor, mulai dari kontrak penjualan, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran, akan dilakukan oleh BUMN eksportir.
Selain regulasi perpajakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan berbagai aturan teknis lainnya.
Regulasi tersebut meliputi peraturan menteri perdagangan mengenai ekspor komoditas SDA strategis, hingga keputusan menteri keuangan terkait kewajiban pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA, dan pungutan ekspor. (ds)
