IKPI Dorong Konsultan Pajak Perkuat Kompetensi Hukum Hadapi Transformasi Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi hukum bagi konsultan pajak di tengah perubahan besar sistem peradilan perpajakan nasional. Hal itu disampaikan saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kuasa Hukum Pengadilan Pajak kerja sama IKPI dan PUDIPES atau Pusat Diklat dan Pelatihan Sertifikasi, yang digelar secara daring, Jumat (22/5/2026).

Dalam sambutannya, Nuryadin mengatakan dinamika dunia perpajakan berkembang sangat cepat sehingga konsultan pajak tidak lagi cukup hanya menguasai aspek teknis perpajakan. Menurutnya, praktisi pajak juga harus memiliki pemahaman hukum yang kuat, khususnya dalam mendampingi wajib pajak menghadapi sengketa di Pengadilan Pajak.

“Sebagai pilar penting dalam ekosistem perpajakan nasional, konsultan pajak tidak hanya dituntut untuk mahir dalam menghitung dan menyusun laporan fiskal, tetapi juga harus memiliki ketajaman yuridis yang mumpuni saat membela hak-hak wajib pajak di ranah sengketa,” ujar Nuryadin.

Ia menjelaskan, kolaborasi antara IKPI dan PUDIPES dilakukan sebagai upaya meningkatkan kapasitas para konsultan pajak agar mampu menghadapi tantangan baru dalam praktik hukum perpajakan. Menurut dia, PUDIPES memiliki fokus pada pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi, sementara IKPI memiliki pengalaman panjang sebagai organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia.

Kerja sama tersebut, lanjut Nuryadin, diharapkan dapat melahirkan kuasa hukum pajak yang tidak hanya kuat dalam aspek teknis perpajakan, tetapi juga memahami hukum acara dan proses litigasi perpajakan secara komprehensif.

Dalam kesempatan itu, Nuryadin juga menyoroti pemindahan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan kepada Mahkamah Agung. Ia menilai perubahan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat independensi peradilan perpajakan di Indonesia.

Menurutnya, perubahan itu bukan sekadar perpindahan administrasi, tetapi transformasi mendasar yang akan membawa konsekuensi besar bagi para praktisi perpajakan, terutama dalam penerapan hukum acara dan peningkatan standar kompetensi kuasa hukum pajak.

“Hukum acara akan semakin ketat dan mengacu penuh pada sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung. Karena itu, para kuasa hukum pajak harus mempersiapkan diri menghadapi perubahan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, tuntutan terhadap profesi kuasa hukum pajak ke depan akan semakin tinggi. Praktisi perpajakan tidak hanya berhadapan dengan regulasi fiskal dan persoalan angka, tetapi juga aspek hukum formil yang menjadi bagian penting dalam proses persidangan.

Karena itu, Nuryadin menilai diklat tersebut menjadi kesempatan penting bagi peserta untuk memahami arah perubahan sistem peradilan pajak sejak dini sekaligus menyusun strategi terbaik dalam mendampingi wajib pajak.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PUDIPES dan panitia penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan itu dapat memperkuat profesionalisme konsultan pajak sekaligus mendukung terciptanya keadilan perpajakan di Indonesia.

“Selamat belajar, selamat meningkatkan kapasitas, dan mari bersama-sama menjaga profesionalisme demi tegaknya keadilan perpajakan di Indonesia,” ujarnya. (bl)

id_ID