Vaudy Starworld Buka Perayaan Dharma Santhi IKPI 2026, Momentum Perkuat Integritas Konsultan Pajak

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld membuka Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat integritas dan nilai moral profesi konsultan pajak di tengah dinamika dunia perpajakan.

Mengusung tema “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati”, acara dihadiri jajaran Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Pengawas, pengurus daerah dan cabang IKPI, serta anggota yang mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi kepada seluruh umat Hindu. Ia menegaskan bahwa Dharma Santhi bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan ruang refleksi untuk memperkuat kedamaian, persaudaraan, dan nilai kebhinekaan di lingkungan organisasi profesi.

“Dharma Santhi menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat nilai toleransi dalam keluarga besar IKPI yang berasal dari berbagai latar belakang agama, budaya, dan daerah,” ujar Vaudy.

Menurutnya, makna Hari Raya Nyepi sangat relevan dengan profesi konsultan pajak yang menuntut kejujuran, kehati-hatian, tanggung jawab, dan etika profesi yang tinggi. Nilai dalam Catur Brata Penyepian, seperti pengendalian diri dan menjaga integritas, dinilai penting diterapkan dalam praktik profesi sehari-hari.

Vaudy mengatakan profesi konsultan pajak tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan teknis dan intelektual. Lebih dari itu, dibutuhkan kekuatan moral dan spiritual agar profesi tetap dipercaya masyarakat dan dunia usaha.

“IKPI harus menjadi organisasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga luhur secara moral dan spiritual,” katanya.

Ia juga menyinggung filosofi Bali Tri Hita Karana yang menekankan harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Menurut Vaudy, filosofi tersebut dapat menjadi inspirasi dalam membangun organisasi profesi yang sehat dan dipercaya publik.

Dalam kesempatan itu, Vaudy menegaskan bahwa perbedaan di dalam IKPI harus menjadi kekuatan untuk mempererat solidaritas dan gotong royong antaranggota. Ia menyebut kebersamaan sebagai fondasi utama organisasi, sementara etika menjadi penuntun dalam menjalankan profesi.

Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 menghadirkan narasumber I Wayan Nardayana atau Dalang Cenk Blonk dengan moderator Ida Bagus Widhi Aksiana. Acara diikuti sekitar 120 peserta secara offline dan juga ratusan anggota yang bergabung secara online dari berbagai daerah di Indonesia.

Turut hadir dari pengurus pusat mendampingi ketua umum dalam kegiatan tersebut Sekretaris Umum IKPI Profesor Dr. Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial Johanes Santoso Wibowo, Anggota Bidang Keagamaan dan Sosial Johnny Bong, Dewan Kehormatan I Kadek Sumadi.

Hadir juga di lokasi acara, Anggota Pengawas Adi Krisna, Ketua Pengurus Daerah IKPI Bali Kadek Agus Ardika, Ketua Pengurus Cabang Denpasar Made Sujana, Ketua Pengurus Cabang Buleleng I Made Susila Darma, serta Ketua Pengurus Cabang Mataram Ida Bagus Suadmaya beserta jajaran. (bl)

Banyak Wajib Pajak Enggan Restitusi, Praktisi Pajak Ungkap Alasannya

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono mengungkap masih banyak wajib pajak yang memilih tidak mengajukan restitusi meski memiliki hak atas kelebihan pembayaran pajak. Salah satu penyebabnya adalah kekhawatiran menghadapi proses pemeriksaan pajak yang dinilai memakan waktu dan energi.

Hal tersebut disampaikan Donny dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Acara dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 itu, Donny menjelaskan bahwa pengajuan restitusi pada praktiknya hampir selalu diikuti proses pemeriksaan pajak, terutama untuk memastikan validitas hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran tersebut.

“Kalau minta restitusi pasti diperiksa dulu. Negara tentu mau memastikan benar atau tidak wajib pajak punya hak itu,” ujar Donny.

Meski merupakan bagian dari mekanisme pengawasan, Donny mengakui banyak pelaku usaha merasa proses pemeriksaan masih cukup berat dari sisi administrasi.

“Repot. Menyiapkan dokumen itu bukan hal sederhana. Butuh waktu dan tenaga,” katanya.

Ia mencontohkan pemeriksaan sering kali melibatkan dokumen transaksi dan administrasi pajak dari beberapa tahun sebelumnya. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus kembali membuka data lama untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan.

Menurut Donny, kekhawatiran wajib pajak sebenarnya bukan semata pada pemeriksaan itu sendiri, melainkan pada ketidakpastian hasil pemeriksaan dan potensi sengketa yang dapat berlangsung panjang.

“Wajib pajak sebenarnya hanya ingin tahu salahnya di mana. Kalau memang ada kekurangan dan sudah dijelaskan, ya selesai,” ujarnya.

Ia juga menilai transparansi dalam proses pemeriksaan menjadi hal penting untuk membangun kepercayaan wajib pajak. Donny berharap proses pemeriksaan lebih fokus pada substansi dan didukung komunikasi yang jelas antara fiskus dan wajib pajak.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Donny tetap memberikan apresiasi terhadap otoritas pajak yang menurutnya memiliki beban kerja besar dalam menjaga penerimaan negara.

“Kita juga harus memahami tugas teman-teman di DJP berat. Saya hormat dengan mereka karena penerimaan negara sangat bergantung pada pajak,” katanya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa hak wajib pajak untuk memperoleh pelayanan dan kepastian hukum juga perlu dijaga secara seimbang.

Menurut Donny, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang baik akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

“Kalau ada kepastian dan transparansi, saya yakin dunia usaha juga akan lebih nyaman,” ujarnya. (bl)

Praktisi Pajak Soroti Dampak Restitusi terhadap Arus Kas Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Donny Danardono menyoroti pentingnya restitusi pajak bagi kelangsungan arus kas perusahaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menghadapi tekanan dan perlambatan di sejumlah sektor usaha.

Hal tersebut disampaikan dalam podcast IKPI yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur, dengan topik utama pembahasan PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Donny menjelaskan bahwa restitusi bukan sekadar persoalan administrasi perpajakan, melainkan berkaitan langsung dengan cash flow atau arus kas wajib pajak badan.

“Kalau bicara restitusi bagi perusahaan, ini bicara cash flow. Ada uang yang nyangkut yang seharusnya bisa dipakai untuk operasional,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, kondisi lebih bayar pajak dapat terjadi ketika pajak yang telah dibayar selama tahun berjalan lebih besar dibanding pajak yang terutang pada akhir tahun. Situasi tersebut, menurutnya, cukup umum terjadi ketika kondisi ekonomi melambat.

“Nah, kalau tahun sebelumnya perusahaan sedang booming lalu tahun berikutnya melambat atau stagnan, otomatis potensi lebih bayarnya besar,” katanya.

Donny menyebut angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan kinerja tahun sebelumnya menjadi salah satu faktor penyebab munculnya lebih bayar pajak saat kondisi usaha menurun.

Selain pada PPh, restitusi juga banyak terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terutama bagi eksportir dan perusahaan yang bertransaksi dengan pemungut PPN. Dalam kondisi tersebut, pajak keluaran bisa lebih kecil dibanding pajak masukan sehingga menimbulkan lebih bayar.

Menurut Donny, dalam perspektif dunia usaha, dana restitusi yang tertahan terlalu lama dapat memengaruhi likuiditas perusahaan.

Ia bahkan menyinggung praktik pengembalian yang masuk ke deposit pajak, bukan langsung dicairkan ke rekening wajib pajak.

“Kalau perusahaan lebih bayar besar, misalnya puluhan atau ratusan miliar rupiah, tentu tidak mudah kalau hanya masuk deposit. Dunia usaha butuh dana tunai untuk operasional,” ujarnya.

Meski demikian, Donny tetap menilai pemerintah memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap restitusi guna memastikan kepatuhan perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

Namun, ia berharap mekanisme pengawasan tetap diimbangi dengan pelayanan yang cepat dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Wajib pajak memahami negara membutuhkan penerimaan. Tapi di sisi lain, hak wajib pajak juga perlu dijaga,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, Donny juga mengingatkan bahwa kepastian dan transparansi perpajakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia. (bl)

id_ID