IKPI, Jakarta: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menjelaskan alasan belum disampaikannya laporan keuangan perdana kepada publik.
Danantara menyebut saat ini masih berlangsung proses konsolidasi dan audit laporan keuangan sejumlah BUMN yang berada dalam cakupan pengelolaannya.
Dalam pengumuman resminya, Danantara menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan badan sui generis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
Karena itu, mekanisme pelaporan dan tata kelola keuangan Danantara mengacu pada kerangka hukum tersebut.
“Danantara Indonesia senantiasa berkomitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Danantara, dikutip Sabtu (16/5).
Danantara menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses konsolidasi dan perampungan audit laporan keuangan entitas-entitas BUMN yang masuk dalam pengelolaan Danantara.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian serta harmonisasi sistem pelaporan keuangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Danantara memastikan laporan keuangan tahunan lembaga tersebut tetap akan melalui proses audit sebagaimana mandat dalam peraturan perundang-undangan. (ds)
