Kesempatan Terakhir! Pengajuan Ulang WP Kriteria Tertentu Berakhir Hari Ini

Screenshot

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (WPKT) perlu segera memastikan statusnya kembali sesuai ketentuan terbaru. Pasalnya, Rabu (10/6/2026) menjadi hari terakhir masa transisi pengajuan ulang penetapan WPKT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Ketentuan ini muncul setelah PMK 28/2026 secara tegas menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WPKT yang diterbitkan berdasarkan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya dinyatakan tidak berlaku sejak regulasi baru mulai diterapkan. Dengan kata lain, status WPKT yang sebelumnya dimiliki wajib pajak tidak otomatis berlanjut di bawah rezim aturan yang baru.  

Sebagai langkah transisi, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang terdampak untuk mengajukan kembali permohonan penetapan sebagai WPKT mulai 1 Juni 2026 hingga 10 Juni 2026. Permohonan yang diajukan dalam periode tersebut akan diproses berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam PMK 28/2026.  

Status WPKT memiliki arti penting bagi dunia usaha karena menjadi salah satu syarat untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Melalui mekanisme ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh restitusi lebih cepat melalui proses penelitian tanpa harus menunggu selesainya pemeriksaan terlebih dahulu.  

Dalam PMK 28/2026, pemerintah juga memperketat sejumlah persyaratan bagi wajib pajak yang ingin memperoleh status tersebut. Di antaranya adalah ketepatan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), tidak memiliki tunggakan pajak, memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.  

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak diberikan waktu paling lama 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan atas permohonan yang diajukan, baik berupa persetujuan maupun penolakan, setelah permohonan diterima. Wajib pajak yang memenuhi seluruh persyaratan akan ditetapkan kembali sebagai WPKT dan dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.  

Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan masa transisi ini, kesempatan untuk memperoleh kembali status WPKT tetap terbuka. Namun pengajuannya harus mengikuti mekanisme normal yang diatur dalam Pasal 4 PMK 28/2026, yakni disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari untuk periode penetapan berikutnya. (bl)

 

id_ID