
PMK 28/2026 Berlaku! Restatement Laporan Keuangan Kini Jadi Penghalang Restitusi Pajak
IKPI, Jakarta: Perusahaan yang pernah menyajikan ulang laporan keuangannya alias restatement kini tidak bisa menikmati jalur cepat pengambalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan. Ketentuan