PMK 28/2026 Berlaku! Restatement Laporan Keuangan Kini Jadi Penghalang Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Perusahaan yang pernah menyajikan ulang laporan keuangannya alias restatement kini tidak bisa menikmati jalur cepat pengambalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah memperketat syarat bagi wajib pajak yang ingin masuk kategori wajib pajak dengan kriteria tertentu, salah satu dari tiga kelompok yang berhak mendapatkan restitusi pendahuluan tanpa harus menunggu proses pemeriksaan penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk diketahui, restatement atau penyajian ulang laporan keuangan terjadi ketika sebuah perusahaan merevisi laporan keuangan yang sudah diterbitkan sebelumnya. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari koreksi kesalahan pencatatan, perubahan kebijakan akuntansi, hingga, yang paling serius adalah manipulasi data keuangan.

Dalam konteks perpajakan, laporan keuangan yang pernah disajikan ulang dianggap meragukan keandalannya. Pemerintah menilai wajib pajak dengan riwayat restatement memiliki risiko lebih tinggi sehingga tidak layak mendapat fasilitas restitusi yang dipercepat.

PMK 28/2026 mewajibkan wajib pajak yang ingin masuk kategori kriteria tertentu untuk memenuhi sejumlah syarat terkait laporan keuangan, antara lain sebagai berikut.

Pertama, laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah selama tiga tahun berturut-turut.

Kedua, opini audit harus wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion.

Ketiga, laporan keuangan bukan merupakan penyajian ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan maupun manipulasi data keuangan

Keempat, koreksi fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan tidak boleh melebihi 5% dari laba/rugi fiskal dalam tiga tahun pajak terakhir

Kelima, akuntan publik yang mengaudit tidak boleh yang sama selama lebih dari lima tahun berturut-turut, sesuai ketentuan rotasi auditor dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik.

Untuk syarat keempat dan kelima, wajib pajak diwajibkan melampirkan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan yang ditandatangani sendiri saat mengajukan permohonan penetapan.

Yang perlu diperhatikan, larangan restatement ini tidak hanya berlaku saat permohonan penetapan diajukan, tetapi juga berlaku terus selama status wajib pajak kriteria tertentu aktif. (ds)

id_ID