IKPI, Jakarta: Perusahaan dengan peredaran usaha di bawah Rp 50 miliar kini memiliki kesempatan untuk menikmati jalur cepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.
Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.
Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, wajib pajak badan masuk dalam kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf c beleid tersebut, wajib pajak badan yang bisa memanfaatkan jalur ini harus memenuhi dua syarat sekaligus.
Pertama, jumlah peredaran usaha di atas Rp 0 hingga maksimal Rp 50 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kedua, jumlah lebih bayar PPh paling banyak Rp 1 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya perusahaan harus memenuhi keduanya sekaligus, bukan salah satu saja.
Tidak perlu prosedur rumit. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan cukup mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan ke DJP.
Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian atas SPT yang mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikreditkan, serta kesesuaian kredit pajak dengan data dalam sistem administrasi DJP.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2), DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.
Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis dan DJP tetap wajib menerbitkan SKPPKP. (ds)
