IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, status “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu” tidak lagi sekadar status administratif, tetapi menjadi fasilitas yang dipantau secara berkelanjutan dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila kepatuhan Wajib Pajak menurun.
Ketentuan tersebut diatur dalam Bab III PMK 28/2026 yang menggantikan PMK 39/2018 beserta perubahan-perubahannya. Pemerintah menilai aturan lama belum lagi memadai untuk mendukung akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan restitusi pajak.
Dalam regulasi ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tetap diberikan hak memperoleh restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Namun, syarat dan pengawasannya dibuat jauh lebih rinci.
Untuk memperoleh status tersebut, Wajib Pajak wajib memenuhi empat syarat utama. Pertama, tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, tidak memiliki tunggakan pajak. Ketiga, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
PMK ini kemudian mengurai syarat tersebut secara lebih detail. Untuk aspek ketepatan waktu pelaporan, Wajib Pajak harus tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir sebelum penetapan. Selain itu, SPT Masa Januari sampai November pada tahun pajak terakhir juga wajib disampaikan tepat waktu.
Aturan memang masih memberi toleransi keterlambatan SPT Masa, tetapi sangat terbatas. Keterlambatan hanya diperbolehkan maksimal tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak boleh berturut-turut. Bahkan keterlambatan tersebut tidak boleh melewati batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.
Dari sisi pembayaran pajak, pemerintah juga memperketat syarat kepatuhan. Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak yang melewati jatuh tempo per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran.
PMK 28/2026 juga memberi perhatian besar terhadap kualitas laporan keuangan. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa opini “wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas” tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat WP kriteria tertentu. Artinya, hanya opini wajar tanpa pengecualian murni yang diterima.
Tidak hanya itu, laporan keuangan yang dilakukan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan juga tidak dapat digunakan. Bahkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan koreksi laba atau rugi fiskal lebih dari 5 persen dan telah inkrah atau disetujui Wajib Pajak, status tersebut dapat terancam.
Aturan ini juga memperketat posisi akuntan publik yang melakukan audit. PMK mengatur bahwa auditor harus memenuhi ketentuan batas waktu lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana diatur dalam regulasi praktik akuntan publik.
Untuk memperoleh penetapan sebagai WP kriteria tertentu, permohonan wajib diajukan paling lambat 10 Januari melalui portal Wajib Pajak. Jika sistem elektronik tidak dapat digunakan, permohonan masih dapat disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa kurir ke kantor pajak.
Setelah permohonan diterima, DJP diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut. Menariknya, apabila DJP tidak memberikan keputusan sampai batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Pengawasan terhadap status WP kriteria tertentu juga dilakukan setelah fasilitas diberikan. PMK ini mengatur cukup rinci kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan status tersebut.
Misalnya, apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama dua Masa Pajak berturut-turut, DJP dapat mencabut status WP kriteria tertentu. Keterlambatan tiga kali dalam satu tahun kalender juga menjadi alasan pencabutan.
Pencabutan juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak yang jatuh tempo tetapi belum dilunasi, terlambat membayar angsuran pajak yang telah disetujui, atau menyampaikan laporan keuangan dengan opini selain wajar tanpa pengecualian.
Selain itu, status tersebut dapat dicabut ketika terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dalam proses restitusi, DJP juga tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian itu mencakup validasi bukti pemotongan atau pemungutan pajak, penelitian Pajak Masukan, sampai pencocokan data pembayaran pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Khusus untuk restitusi PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Pajak Masukan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.
PMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan diterbitkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk restitusi PPN, jangka waktunya paling lama satu bulan. (bl)
