Pengetatan Restitusi Pajak Disebut Tekan Arus Kas Perusahaan Farmasi

IKPI, Jakarta: Kebijakan pengetatan fasilitas restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan farmasi. Praktisi pajak Parlin B. Sinaga menilai industri farmasi memiliki karakteristik khusus yang membuat sektor ini lebih sering mengalami posisi lebih bayar pajak dibandingkan banyak industri lainnya.

Pandangan tersebut disampaikan Parlin dalam podcast bertema Bisnis Farmasi Pascapengetatan Fasilitas Restitusi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Diskusi tersebut dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B. Daur.

Menurut Parlin, sejak awal rantai bisnis, pelaku usaha farmasi telah berhadapan dengan berbagai mekanisme pemungutan pajak yang berpotensi menimbulkan akumulasi kredit pajak. Kondisi tersebut terjadi baik pada transaksi impor bahan baku, pembelian obat-obatan, maupun transaksi yang melibatkan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

“Bisnis farmasi merupakan salah satu industri yang paling terdampak dengan proses restitusi karena sejumlah transaksinya memang menyebabkan posisi lebih bayar,” kata Parlin.

Ia menjelaskan, kebutuhan restitusi di sektor farmasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perpajakan, tetapi juga berhubungan dengan kelancaran modal kerja perusahaan. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional dan pengadaan barang menjadi tertahan lebih lama.

Menurut Parlin, kondisi tersebut menjadi semakin penting karena industri farmasi merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Selain menghadapi kewajiban perpajakan, perusahaan farmasi juga harus mengelola siklus pembayaran yang tidak selalu berjalan cepat, terutama dalam transaksi dengan fasilitas layanan kesehatan.

Ia mencontohkan, banyak perusahaan farmasi memasok produk ke rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, pembayaran kepada pemasok kerap menunggu proses pencairan dana terlebih dahulu, sehingga memperpanjang siklus penerimaan kas perusahaan.

“Sering kali ketika perusahaan farmasi menagih ke rumah sakit, jawabannya BPJS belum cair. Hal-hal seperti ini menambah panjang siklus arus kas perusahaan,” ujarnya.

Parlin menilai perubahan persyaratan restitusi yang lebih ketat perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Menurutnya, pendekatan yang seragam berpotensi menimbulkan dampak berbeda pada setiap industri, terutama bagi sektor yang secara alami lebih sering berada dalam posisi lebih bayar pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa industri farmasi termasuk sektor yang sangat diatur (highly regulated), mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga pengawasan oleh berbagai instansi pemerintah. Karena itu, profil risiko perpajakannya tidak dapat disamakan dengan seluruh sektor usaha lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Parlin mendorong adanya kajian yang lebih mendalam terhadap dampak kebijakan restitusi terhadap industri farmasi. Ia menilai dialog antara pemerintah, asosiasi industri, dan kalangan profesional perpajakan penting dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

“Setiap industri memiliki keunikan masing-masing. Farmasi merupakan salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya. (bl)

en_US