DPR dan Pemerintah Kaji Stimulus untuk Kelas Menengah Usai Harga Pertamax Naik

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian stimulus bagi masyarakat, termasuk kelompok kelas menengah, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan harga Pertamax berpotensi memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sedang menghitung bentuk insentif yang dinilai tepat untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM tersebut.

Menurut Misbakhun, pengguna Pertamax umumnya
berasal dari kelompok masyarakat yang berada di antara penerima subsidi dan kelompok berpenghasilan tinggi. Oleh sebab itu, kebutuhan mereka juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan stimulus.

“Biasanya masyarakat yang menggunakan pertamax itu kan masyarakat yang berhimpitan dengan pertalite (BBM Subsidi). Nah, kita ingin pastikan apa yang mereka butuhkan sebagai stimulus,” kata Misbakhun di DPR RI, Rabu (10/6).

Ia menambahkan pembahasan mengenai stimulus tersebut telah dilakukan dengan pemerintah. Namun, besaran maupun skema bantuan yang akan diberikan masih dalam tahap penggodokan sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.

“Sudah didiskusikan (dengan pemerintah), dan sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” katanya.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga telah menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) ditetapkan sebesar Rp 17.000 per liter.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga Pertamax tidak akan memberikan dampak besar terhadap inflasi nasional.

Menurutnya, BBM nonsubsidi tersebut umumnya tidak digunakan oleh sektor angkutan barang maupun transportasi umum yang memiliki pengaruh langsung terhadap distribusi barang dan jasa.

Purbaya menjelaskan kenaikan harga Pertamax lebih banyak dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi. Dikarenakan tidak berkaitan langsung dengan biaya logistik, dampaknya terhadap kenaikan harga barang secara luas diperkirakan relatif terbatas. (ds)

Pengetatan Restitusi Pajak Disebut Tekan Arus Kas Perusahaan Farmasi

IKPI, Jakarta: Kebijakan pengetatan fasilitas restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan farmasi. Praktisi pajak Parlin B. Sinaga menilai industri farmasi memiliki karakteristik khusus yang membuat sektor ini lebih sering mengalami posisi lebih bayar pajak dibandingkan banyak industri lainnya.

Pandangan tersebut disampaikan Parlin dalam podcast bertema Bisnis Farmasi Pascapengetatan Fasilitas Restitusi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Diskusi tersebut dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B. Daur.

Menurut Parlin, sejak awal rantai bisnis, pelaku usaha farmasi telah berhadapan dengan berbagai mekanisme pemungutan pajak yang berpotensi menimbulkan akumulasi kredit pajak. Kondisi tersebut terjadi baik pada transaksi impor bahan baku, pembelian obat-obatan, maupun transaksi yang melibatkan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

“Bisnis farmasi merupakan salah satu industri yang paling terdampak dengan proses restitusi karena sejumlah transaksinya memang menyebabkan posisi lebih bayar,” kata Parlin.

Ia menjelaskan, kebutuhan restitusi di sektor farmasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perpajakan, tetapi juga berhubungan dengan kelancaran modal kerja perusahaan. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional dan pengadaan barang menjadi tertahan lebih lama.

Menurut Parlin, kondisi tersebut menjadi semakin penting karena industri farmasi merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Selain menghadapi kewajiban perpajakan, perusahaan farmasi juga harus mengelola siklus pembayaran yang tidak selalu berjalan cepat, terutama dalam transaksi dengan fasilitas layanan kesehatan.

Ia mencontohkan, banyak perusahaan farmasi memasok produk ke rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, pembayaran kepada pemasok kerap menunggu proses pencairan dana terlebih dahulu, sehingga memperpanjang siklus penerimaan kas perusahaan.

“Sering kali ketika perusahaan farmasi menagih ke rumah sakit, jawabannya BPJS belum cair. Hal-hal seperti ini menambah panjang siklus arus kas perusahaan,” ujarnya.

Parlin menilai perubahan persyaratan restitusi yang lebih ketat perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Menurutnya, pendekatan yang seragam berpotensi menimbulkan dampak berbeda pada setiap industri, terutama bagi sektor yang secara alami lebih sering berada dalam posisi lebih bayar pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa industri farmasi termasuk sektor yang sangat diatur (highly regulated), mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga pengawasan oleh berbagai instansi pemerintah. Karena itu, profil risiko perpajakannya tidak dapat disamakan dengan seluruh sektor usaha lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Parlin mendorong adanya kajian yang lebih mendalam terhadap dampak kebijakan restitusi terhadap industri farmasi. Ia menilai dialog antara pemerintah, asosiasi industri, dan kalangan profesional perpajakan penting dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

“Setiap industri memiliki keunikan masing-masing. Farmasi merupakan salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya. (bl)

DJP Sebut Ada Pemilik Lebih dari 50 UMKM yang Tetap Menikmati Fasilitas Pajak 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan adanya sejumlah wajib pajak yang memiliki puluhan hingga lebih dari 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun tetap memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Temuan tersebut diungkap DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Dalam unggahan itu, DJP memaparkan data mengenai indikasi praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang dinilai berpotensi membuat fasilitas pajak UMKM tidak tepat sasaran.

Berdasarkan data tahun 2024 yang dipublikasikan DJP, terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.

DJP menjelaskan, firm splitting merupakan praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Padahal secara ekonomi, entitas-entitas tersebut dapat berada dalam satu kelompok usaha yang sama.

Data DJP menunjukkan terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan yang lebih mencolok terlihat pada kelompok wajib pajak dengan jumlah usaha yang jauh lebih besar. DJP mencatat terdapat 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.

Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. Temuan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurut DJP, kondisi tersebut berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan bagi pelaku UMKM justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha dengan kapasitas ekonomi yang lebih besar. Karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk menjaga keadilan perpajakan sekaligus memastikan insentif benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. (bl)

 

 

DJP Beberkan Dua Modus Penyalahgunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dua modus yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Informasi tersebut disampaikan DJP melalui unggahan pada akun Instagram resmi @ditjenpajakri yang menjelaskan hasil evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam unggahan tersebut, DJP menyoroti praktik bunching dan firm splitting sebagai modus yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan insentif bagi pelaku usaha kecil.

Modus pertama adalah bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala yang lebih besar.

Menurut DJP, praktik tersebut berpotensi membuat fasilitas perpajakan tidak lagi dinikmati oleh pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Selain itu, bunching juga dinilai dapat menghambat tujuan pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas secara bertahap.

Modus kedua adalah firm splitting atau pemecahan usaha. Dalam praktik ini, satu usaha besar dipecah menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti PT atau CV, sehingga masing-masing entitas tetap memenuhi syarat untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

DJP menjelaskan bahwa secara ekonomi entitas-entitas tersebut dapat saja masih berada dalam satu kelompok usaha yang sama. Karena itu, praktik firm splitting dipandang sebagai indikasi penghindaran pajak karena kelompok usaha yang memiliki kapasitas ekonomi besar tetap menikmati fasilitas yang dirancang khusus untuk UMKM.

Data yang dipublikasikan DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar berdasarkan data tahun 2024. (bl)

 

 

Banyak Modus Pecah Usaha, DJP Benahi Penerima Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya berbagai indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Berdasarkan infografis yang diunggah melalui akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, terdapat dua modus utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan fasilitas PPh Final UMKM. Kedua modus tersebut adalah bunching dan firm splitting.

DJP menjelaskan, bunching merupakan strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala lebih besar.

Sementara itu, firm splitting dilakukan dengan memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Tujuannya agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat sebagai UMKM dan dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Menurut DJP, praktik firm splitting berpotensi menjadi bentuk penghindaran pajak karena secara ekonomi sejumlah entitas tersebut sebenarnya merupakan satu kelompok usaha yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

Data yang dipublikasikan melalui media sosial resmi DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar berdasarkan data tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, DJP mencatat sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. (bl)

 

 

Pemerintah Pastikan NIB Tak Digunakan untuk Memburu Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak digunakan sebagai instrumen untuk memperluas pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk merespons masih adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang mengaitkan kepemilikan NIB dengan kewajiban membayar pajak.

Menurut Maman, anggapan bahwa pelaku usaha yang mengurus NIB otomatis menjadi wajib pajak merupakan persepsi yang keliru dan perlu diluruskan. Ia menilai kesalahpahaman tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah mendorong UMKM masuk ke sektor formal.

“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” kata Maman di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk bagi warga negara. Dengan memiliki NIB, pemerintah dapat lebih mudah menyalurkan berbagai program bantuan, pembinaan, serta insentif kepada pelaku UMKM.

Maman menambahkan, kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha. Dalam praktiknya, lembaga perbankan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya meminta NIB sebagai bukti legalitas usaha saat mengajukan pembiayaan.

Selain membuka akses permodalan, NIB juga diperlukan bagi UMKM yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri. Legalitas usaha yang jelas dinilai menjadi salah satu modal penting untuk menjalin kerja sama bisnis dan memasuki pasar ekspor.

Pemerintah saat ini juga tengah mendorong pelaku UMKM melakukan onboarding ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Platform tersebut dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu yang memungkinkan pelaku usaha mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih mudah.

Menurut Maman, keberadaan SAPA UMKM dan NIB bertujuan memperkuat ekosistem usaha kecil serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, kedua instrumen tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai sarana untuk memperluas basis pemungutan pajak.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau tarif efektif nol persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan terhubung dengan berbagai program pengembangan usaha tanpa perlu khawatir bahwa kepemilikan NIB akan digunakan untuk memburu atau menarik pajak dari pelaku usaha kecil. (bl)

Wajib Pajak Baturetno Kini Bisa Urus NIK-NPWP dan SPT Tanpa Datang ke Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan tersebut hadir melalui layanan Mobile Tax Unit (MTU) yang rutin digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Pendopo Kecamatan Baturetno.

Pada pelaksanaan layanan MTU yang digelar Selasa (9/6/2026), masyarakat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun perpajakan, perubahan data wajib pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Petugas pelayanan KP2KP Wonogiri, Dewi Mulyani, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pajak.

“MTU kita bawa ke Baturetno setiap minggu kedua supaya wajib pajak tidak perlu bolak-balik ke kota. Fokus kita hari ini banyak ke pemadanan NIK-NPWP, aktivasi akun, perubahan data, dan pelaporan SPT Tahunan. Jadi datang bawa KTP saja, nanti kita bantu sampai tuntas,” ujar Dewi.

Menurutnya, penyelenggaraan MTU secara berkala menjadi upaya untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan secara lebih cepat dan efisien. Dengan jadwal yang tetap, wajib pajak juga dapat merencanakan waktu kedatangannya dengan lebih baik.

“Kami jadwalkan minggu kedua karena waktunya cukup ideal, berada di pertengahan bulan. Jam layanannya dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Prinsipnya satu, pelayanan harus cepat, jelas, dan tuntas,” kata Dewi.

Layanan jemput bola tersebut menyasar berbagai kalangan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guru, serta pedagang pasar yang sering menghadapi keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pajak.

Selain memudahkan akses layanan, seluruh pelayanan yang diberikan melalui MTU tidak dipungut biaya. Wajib pajak cukup membawa dokumen identitas yang diperlukan dan datang langsung ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

KP2KP Wonogiri menilai keberadaan MTU menjadi salah satu sarana efektif untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan. Melalui layanan tersebut, berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan pajak. (bl)

 

Pajak Nihil Tetap Wajib Lapor dan Terbitkan Bukti Potong

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bahwa kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dijalankan meskipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau tarif yang dikenakan sebesar 0 persen. Kewajiban tersebut mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta penerbitan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan pelaksanaan ketentuan terbaru pemotongan PPh Pasal 21. DJP menilai masih terdapat anggapan bahwa kewajiban administrasi tidak perlu dilakukan apabila pajak yang terutang nihil. Padahal, ketentuan yang berlaku justru mengharuskan pelaporan tetap dilakukan.  

Dalam aturan terbaru, pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak. Kewajiban tersebut berlaku bagi pemberi kerja, instansi pemerintah, penyelenggara kegiatan, maupun pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.  

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Masa tetap wajib dilakukan walaupun jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil atau terdapat penghasilan yang dikenai tarif 0 persen. Ketentuan ini bertujuan menjaga kelengkapan data administrasi perpajakan serta memastikan seluruh transaksi penghasilan tetap tercatat dalam sistem perpajakan.  

Selain kewajiban pelaporan, pemotong pajak juga tetap harus menerbitkan bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada penerima penghasilan. Kewajiban tersebut berlaku termasuk dalam kondisi penghasilan yang dikenai tarif 0 persen. Dengan demikian, pegawai atau penerima penghasilan tetap memperoleh dokumen yang dapat digunakan sebagai bagian dari administrasi perpajakan mereka.  

Bagi wajib pajak orang pribadi, bukti potong memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan. Bahkan apabila tidak terdapat pajak yang dipotong, bukti potong tetap menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan tersebut telah diproses sesuai ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.  

DJP juga menekankan bahwa pemotong pajak wajib menyusun dan menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan laporan masa pajak sekaligus berfungsi sebagai bukti apabila diperlukan dalam proses pengawasan atau pemeriksaan.  (bl)

 

Perusahaan Diminta Cermati Pajak atas Natura dan Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perusahaan untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi fasilitas yang diberikan kepada karyawan menyusul berlakunya ketentuan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam aturan yang berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan tertentu telah masuk ke dalam komponen yang diperhitungkan dalam pemotongan pajak penghasilan pegawai.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi pengaturan PPh Pasal 21 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu penyesuaian penting dalam aturan baru tersebut adalah pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa pemberi kerja yang membayarkan penghasilan kepada pegawai wajib memperhitungkan berbagai bentuk imbalan, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sebagai bagian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.  

Meski demikian, tidak semua natura menjadi objek pemotongan pajak. DJP menegaskan terdapat sejumlah pengecualian yang tetap tidak dikenai PPh. Pengecualian tersebut antara lain makanan dan minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, serta fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.  

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap natura dan kenikmatan tertentu yang memenuhi batasan atau kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan perlu memahami secara rinci jenis fasilitas yang termasuk objek maupun yang dikecualikan dari pengenaan pajak.  

DJP menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara penghasilan yang diterima dalam bentuk uang dan penghasilan yang diterima dalam bentuk fasilitas. Seiring berkembangnya praktik pemberian kompensasi non-tunai di berbagai sektor usaha, pengaturan natura dinilai semakin penting dalam menjaga keadilan sistem perpajakan.

Bagi perusahaan, perubahan ini menuntut penyesuaian administrasi dan sistem penggajian agar seluruh komponen penghasilan pegawai dapat diidentifikasi dengan tepat. Kesalahan dalam mengklasifikasikan natura berpotensi menimbulkan kekurangan pemotongan pajak maupun koreksi pada saat pemeriksaan. (bl)

 

DJP Tegaskan Tarif Efektif Hanya Mengubah Cara Hitung Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menambah jenis pajak baru maupun meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak yang selama ini dinilai cukup kompleks.  

Penerapan TER merupakan bagian dari reformasi pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penghitungan terbaru atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa aturan sebelumnya memiliki beragam skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang kerap membingungkan wajib pajak maupun pemotong pajak. Selain menimbulkan kerumitan administrasi, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.  

Melalui TER, pemerintah merangkum berbagai tahapan penghitungan yang sebelumnya berbeda-beda ke dalam tarif efektif yang lebih sederhana. DJP menekankan bahwa perubahan ini hanya menyangkut metode penghitungan dan pemotongan pajak bulanan, bukan perubahan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.  

Menurut DJP, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak. Selain itu, sistem yang lebih sederhana juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memudahkan validasi perhitungan dalam sistem administrasi perpajakan.  

Dalam skema baru, TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif ini dibedakan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki wajib pajak. Sementara itu, pada masa pajak terakhir, penghitungan tetap menggunakan mekanisme tahunan dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.  

DJP juga menyebut penggunaan TER bersifat wajib dan bukan pilihan bagi pemotong pajak. Selain tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap, pemerintah juga memperkenalkan tarif efektif harian yang diterapkan kepada pegawai tidak tetap berdasarkan besaran penghasilan bruto yang diterima.  (bl)

 

en_US