IKPI Lampung Bersama Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Bedah Implementasi Coretax untuk SPT Tahunan PPh Badan

IKPI, Lampung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendampingi wajib pajak menghadapi transformasi digital melalui sistem Coretax, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Laporan SPT Pajak Badan via Coretax” yang digelar bersama Perkumpulan Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Sabtu, (18/4/2026) di Gedung Yayasan Suaka Insan, Bandar Lampung.

Dalam keynote speech-nya, Teten Dharmawan menjelaskan bahwa implementasi Coretax Administration System merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis dalam menjembatani pemahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak.

(Foto: DOK, IKPI Cabang Lampung)

“Coretax adalah masa depan administrasi perpajakan Indonesia. IKPI Lampung hadir untuk memastikan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik tanpa mengalami kendala teknis yang berarti,” kata Teten, Senin (20/4/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan dan praktisi akuntansi dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman teknis di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.

Ketua Wulan Bahagia Provinsi Lampung, Gunawan Hendra, dalam sambutannya menekankan bahwa pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga negara. Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia sebelum tenggat pelaporan.

“Pelaporan SPT itu sangat penting dan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mumpung masih ada waktu sebelum batas akhir, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar cara pelaporan yang tepat,” ujar Gunawan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Yayasan Suaka Insan menyoroti pentingnya ketepatan data di era digital, terutama sejak diterapkannya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak harus diiringi dengan pemahaman teknologi.

“Pajak harus kita taati sesuai aturan, jangan sampai salah melaporkan. Apalagi di era Coretax saat ini, kita membutuhkan solusi teknis dari para ahli, termasuk anggota IKPI yang berkompeten di bidangnya,” ungkapnya.

Sesi utama diisi oleh pemaparan teknis dari Handi Susanto yang mengulas secara rinci tahapan pelaporan SPT Badan melalui portal Coretax, mulai dari validasi data hingga proses pengiriman laporan. Diskusi dipandu oleh moderator Elda S. Tambara yang membantu menghidupkan interaksi selama sesi berlangsung.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengisian lampiran hingga sinkronisasi laporan keuangan ke dalam sistem Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan membutuhkan pendampingan profesional dalam menghadapi sistem baru yang terus berkembang.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyampaian informasi mengenai program donasi Perkumpulan Wulan Bahagia Bandar Lampung sebagai bentuk kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, IKPI Lampung kembali menegaskan eksistensinya dalam memperkuat literasi perpajakan nasional secara berkelanjutan. (bl)

Gelaran Seminar Perpajakan IKPI Lampung Dihadiri Ratusan Peserta

IKPI, Lampung: Sebanyak 130 peserta terlihat memadati ruang acara seminar yang diadakan Ikatan Konsutan Pajak (IKPI) Cabang Lampung, di Hotel Bukit Randu, Lampung, pekan lalu. Mereka terlihat antusias mendengarkan dan berinteraksi dengan narasumber dalam seminar bertema ““Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru”.

Para peserta yang berasal dari masyarakat umum, pengusaha, mahasiswa dan praktisi perpajakan dari anggota Cabang IKPI Palembang, Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, Pekanbaru, dan Pengda Sumatera bagian Selatan, terlihat aktif bertanya saat sesi tanya jawab dibuka.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan mengatakan, tema tersebut dipilih dalam kegiatan seminar kali ini untuk mengedukasi masyarakat agar mereka bisa menjawab dengan cara yang baik, tepat dan berdasarkan data ketika mendapatkan SP2DK dari kantor pajak.

Selain itu kata Dharmawan, memang pembahasan tentang SP2DK tersebut masih hangat diperbincangkan khususnya dikalangan konsultan pajak,Wajib Pajak dan Para Pengusaha.

Dia menjelaskan, surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya.

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya,” kata Dharmawan.

Menurut dia, sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. “Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR,” ujarnya.

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Sekadar informasi, seminar ini juga dihadiri pejabat dari Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Bengkulu dan Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Satu, pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung Dua, dan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar.

Sementara, hadir sebagai pembicara dalam acara seminar yang sangat bermanfaat ini, adalah Instruktur PPL IKPI Pusat Dr. Nur Hidayat. (bl)

Spanduk Bertuliskan “UU Konsultan Pajak Is Must” Diarak Keliling Bandar Lampung

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Pengurus Daerah Sumbagsel dan Bangka Belitung melakukan konvoi dan outbond di Bandar Lampung, pada Sabtu, 22 Oktober 2022.Para praktisi pajak ini berkeliling Bandar Lampung menggunakan kendaraan Jeep eks Perang Dunia ke II, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must” di sisi kendaraan.

Selain itu, sebagai mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam konvoinya IKPI juga menyosialisasikan agar para wajib pajak senantiasa taat.

Perseta konvoi dan outbond melakukan doa bersama. (Foto: IKPI Lampung)

“Hal itu sebagai salah satu bentuk edukasi IKPI kepada wajib pajak,” kata Ketua Humas IKPI Cabang Lampung Henry K. Yuza, pekan lalu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan menyampaikan, acara konvoi keliling Bandar Lampung dan outbond ini juga bertujuan untuk lebih memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi yang menjadi pendamping para wajib pajak.

“Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Perempuan-perempuan tangguh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, konsultan pajak bersifat independen, setara dengan akuntan publik, notaris, maupun advokat.

Oleh karena itu, tidak cukup jika hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. Konsultan pajak pun perlu diatur oleh produk hukum berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

Konvoi IKPI berkeliling Kota Bandar Lampung, sambil membawa spanduk bertuliskan “Undang-Undang Konsultan Pajak Is Must”. (Foto: IKPI Lampung)

Diungkapkanya, jasa Konsultan Pajak bukan saja bermanfaat bagi Wajib Pajak, tetapi juga membantu otoritas pajak (fiskus) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Kebersamaan dan keakraban nampak terlihat dari para pengurus cabang IKPI. (Foto: IKPI Lampung)

“Jadi, konsultan pajak dapat berperan sebagai mediator untuk memberikan pemahaman yang benar kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan perpajakan. Sehingga dapat mengurangi terjadinya sengketa pajak yang menghambat penerimaan negara,” katanya.

Masih kata Andreas, mengingat perannya yang sangat penting serta guna menjamin hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan jasa konsultasi perpajakan yang kompeten, maka Undang-Undang Konsultan Pajak adalah sebuah keharusan sebagai payung hukum bagi profesi tersebut. (bl)

 

 

en_US