IKPI, Lampung: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menegaskan komitmen organisasinya dalam mendampingi wajib pajak menghadapi transformasi digital melalui sistem Coretax, khususnya menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Laporan SPT Pajak Badan via Coretax” yang digelar bersama Perkumpulan Wulan Bahagia dan Yayasan Suaka Insan Sabtu, (18/4/2026) di Gedung Yayasan Suaka Insan, Bandar Lampung.
Dalam keynote speech-nya, Teten Dharmawan menjelaskan bahwa implementasi Coretax Administration System merupakan langkah besar menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel. Menurutnya, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis dalam menjembatani pemahaman antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Coretax adalah masa depan administrasi perpajakan Indonesia. IKPI Lampung hadir untuk memastikan pelaku usaha dapat beradaptasi dengan baik tanpa mengalami kendala teknis yang berarti,” kata Teten, Senin (20/4/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari pimpinan perusahaan dan praktisi akuntansi dari berbagai sektor usaha di Bandar Lampung. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan pemahaman teknis di tengah perubahan sistem administrasi perpajakan.
Ketua Wulan Bahagia Provinsi Lampung, Gunawan Hendra, dalam sambutannya menekankan bahwa pelaporan SPT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral sebagai warga negara. Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia sebelum tenggat pelaporan.
“Pelaporan SPT itu sangat penting dan harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mumpung masih ada waktu sebelum batas akhir, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk belajar cara pelaporan yang tepat,” ujar Gunawan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Yayasan Suaka Insan menyoroti pentingnya ketepatan data di era digital, terutama sejak diterapkannya sistem Coretax. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak harus diiringi dengan pemahaman teknologi.
“Pajak harus kita taati sesuai aturan, jangan sampai salah melaporkan. Apalagi di era Coretax saat ini, kita membutuhkan solusi teknis dari para ahli, termasuk anggota IKPI yang berkompeten di bidangnya,” ungkapnya.
Sesi utama diisi oleh pemaparan teknis dari Handi Susanto yang mengulas secara rinci tahapan pelaporan SPT Badan melalui portal Coretax, mulai dari validasi data hingga proses pengiriman laporan. Diskusi dipandu oleh moderator Elda S. Tambara yang membantu menghidupkan interaksi selama sesi berlangsung.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, mulai dari teknis pengisian lampiran hingga sinkronisasi laporan keuangan ke dalam sistem Coretax. Hal ini menunjukkan bahwa wajib pajak badan membutuhkan pendampingan profesional dalam menghadapi sistem baru yang terus berkembang.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyampaian informasi mengenai program donasi Perkumpulan Wulan Bahagia Bandar Lampung sebagai bentuk kepedulian sosial. Melalui kegiatan ini, IKPI Lampung kembali menegaskan eksistensinya dalam memperkuat literasi perpajakan nasional secara berkelanjutan. (bl)
