Akademisi Sebut PMK 28/2026 Jadi Insentif bagi Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tidak tepat jika dipandang sebagai aturan yang mempersulit restitusi pajak. Sebaliknya, regulasi tersebut justru merupakan bentuk insentif yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

Pandangan tersebut disampaikan Wahyu saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang digelar Ikatan Konsultan Lajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Wahyu, polemik yang berkembang terkait PMK 28 perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diatur dalam PMK 28 pada dasarnya merupakan fasilitas percepatan layanan yang diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu.

“PMK 28 ini sebenarnya insentif. Penghargaan kepada wajib pajak yang comply untuk dipercepat restitusinya,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme dasar restitusi pajak dalam sistem perpajakan Indonesia tetap dilakukan melalui pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara itu, pengembalian pendahuluan yang diatur melalui Pasal 17C dan Pasal 17D merupakan fasilitas tambahan yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu.

Karena sifatnya merupakan fasilitas, Wahyu menilai pengembalian pendahuluan seharusnya dipandang sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan wajib pajak, bukan sebagai hak yang otomatis diperoleh oleh seluruh wajib pajak yang mengajukan restitusi.

Menurut dia, PMK 28 juga menunjukkan perubahan pendekatan administrasi perpajakan dari pola pengawasan yang sepenuhnya berbasis pemeriksaan menuju pendekatan berbasis risiko dan kepatuhan sukarela atau cooperative compliance. Dalam pendekatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik.

Wahyu menjelaskan bahwa selama ini pemeriksaan restitusi memang memiliki fungsi penting untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan pengeluaran uang negara dilakukan secara tepat. Namun, pemeriksaan yang terlalu luas dan memakan waktu panjang juga dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

Karena itu, keberadaan mekanisme pengembalian pendahuluan menjadi instrumen yang dapat mendorong kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang memenuhi persyaratan diberikan pelayanan yang lebih cepat, sementara pengawasan tetap dilakukan melalui pendekatan manajemen risiko dan validasi data.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi PMK 28 sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya di lapangan. Menurutnya, semangat utama regulasi tersebut adalah memberikan kemudahan kepada wajib pajak patuh tanpa mengurangi kemampuan negara dalam melakukan pengawasan.

“PMK 28 menunjukkan transformasi administrasi perpajakan menuju cooperative compliance melalui percepatan pelayanan, penguatan pengawasan digital, dan pemberian insentif kepada wajib pajak patuh,” katanya.

Wahyu berharap regulasi tersebut dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran otoritas pajak. Dengan demikian, keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan dapat terjaga sehingga kepastian hukum bagi wajib pajak tetap terlindungi, sementara kepatuhan pajak dapat terus meningkat secara berkelanjutan. (bl)

en_US