Hari Terakhir Relaksasi! DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh wajib pajak badan bahwa hari ini, Minggu (31/5), merupakan hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban ini diminta segera melapor melalui platform Coretax DJP.

“Hari terakhir relaksasi SPT Tahunan PPh badan. Yuk, segara lapor SPT Tahunan WP Badan sebelum masa relaksasi berakhir” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Minggu (31/5).

Secara ketentuan umum, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh setiap 30 April. Namun pada tahun ini, DJP memutuskan memberikan kelonggaran satu bulan penuh setelah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, serta desakan dari berbagai asosiasi dan konsultan pajak.

Kebijakan relaksasi ini serupa dengan yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, yang mendapatkan perpanjangan dari batas normal 31 Maret hingga 30 April 2026.

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, relaksasi tidak hanya mencakup pelaporan, tetapi juga pembayaran. Secara normal, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak masih diberikan kelonggaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi, baik denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut.  Bahkan, jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

en_US