Lilisen: Kunci Perempuan IKPI Berkembang Ada pada Jejaring dan Keberanian Bersosialisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Lilisen, menekankan pentingnya jejaring dan kemampuan bersosialisasi sebagai kunci utama perempuan dalam mengembangkan karier di bidang konsultan pajak. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lilisen mengapresiasi pandangan para narasumber yang dinilainya sangat inspiratif, khususnya bagi perempuan-perempuan muda di lingkungan IKPI yang tengah merintis karier.

“Saya melihat apa yang disampaikan para narasumber tadi memang mencerminkan perjalanan nyata seorang konsultan pajak, yang dimulai dari belajar, berproses, hingga akhirnya berkembang,” ujarnya.

Lilisen menekankan bahwa salah satu faktor penting dalam membangun karier sebagai konsultan pajak adalah kemampuan untuk memperluas jaringan dan aktif bersosialisasi. Menurutnya, relasi yang dibangun melalui berbagai organisasi akan membuka peluang yang lebih luas, termasuk dalam memperoleh klien.

“Kita harus aktif bersosialisasi, karena dari situ kita mengenal banyak orang dan orang juga mengenal kita. Dari situlah peluang akan terbuka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, banyak klien diperoleh bukan melalui promosi formal, melainkan dari rekomendasi atau komunikasi dari mulut ke mulut. Oleh karena itu, keaktifan dalam berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang bagi seorang profesional.

“Klien itu seringkali datang dari relasi. Jadi ketika kita aktif di organisasi, sebenarnya kita sedang menanam investasi untuk masa depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga membagikan pengalamannya dalam berproses di IKPI, yang dimulai dari tingkat cabang hingga mencapai posisi saat ini di tingkat pusat. Ia menilai bahwa organisasi memberikan ruang belajar sekaligus kesempatan untuk mengembangkan diri secara bertahap.

Menurutnya, perempuan tidak boleh ragu untuk terlibat aktif dalam organisasi, meskipun terkadang ada anggapan bahwa kegiatan organisasi hanya membuang waktu dan biaya.

“Jangan berpikir bahwa organisasi itu hanya menghabiskan biaya. Justru di sanalah kita membangun jaringan dan mengembangkan diri,” ujarnya.

Lilisen juga mendorong perempuan IKPI untuk aktif dalam berbagai komunitas, baik yang berkaitan dengan profesi, pendidikan, maupun kegiatan sosial dan keagamaan. Hal tersebut dinilai dapat memperluas wawasan sekaligus memperkuat posisi profesional di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam profesi konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga oleh kemampuan membangun relasi dan kepercayaan.

Menutup pernyataannya, Lilisen berharap perempuan IKPI, khususnya yang masih muda, dapat terus berani melangkah, belajar, dan memanfaatkan setiap peluang yang ada.

“Teruslah belajar, bangun relasi, dan jangan ragu untuk terlibat. Karena dari situlah kita akan berkembang,” pungkasnya. (bl)

Maya Zulfani: Perempuan IKPI Harus Percaya Diri, Jaga Profesionalisme, dan Terus Berkembang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfani, menegaskan pentingnya kepercayaan diri dan profesionalisme bagi perempuan dalam menapaki karier di bidang perpajakan. Hal tersebut disampaikannya saat memoderatori podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam perannya sebagai moderator, Maya Zulfani aktif menggali pandangan para narasumber terkait makna Kartini di era modern, khususnya dalam konteks kepemimpinan perempuan di dunia profesional. Ia menyoroti bahwa perempuan saat ini tidak hanya dituntut untuk setara, tetapi juga mampu menunjukkan kapasitas dan integritas dalam setiap peran yang dijalankan.

“Perempuan hari ini bukan hanya berbicara soal kesetaraan, tetapi bagaimana kita menunjukkan bahwa kita mampu dan layak dipercaya,” ujarnya dalam diskusi.

Maya juga mengangkat isu tantangan nyata yang dihadapi perempuan, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Menurutnya, perempuan seringkali dihadapkan pada dilema antara tuntutan profesional dan peran domestik, sehingga membutuhkan kemampuan manajemen diri yang baik.

Ia menegaskan bahwa perempuan harus mampu menyeimbangkan berbagai peran tersebut tanpa mengorbankan profesionalisme. “Kita tetap harus bisa menjalankan peran sebagai profesional, sekaligus sebagai ibu dan istri. Keseimbangan itu kuncinya,” katanya.

Dalam diskusi, Maya juga menyoroti kondisi keterwakilan perempuan di IKPI yang masih berada di bawah 40 persen. Ia menilai bahwa angka tersebut menunjukkan adanya peluang besar bagi perempuan untuk terus meningkatkan peran dan kontribusinya di organisasi maupun profesi.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk terus berkembang dan menunjukkan eksistensi perempuan di dunia perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, Maya turut mengangkat isu psikologis yang kerap dihadapi perempuan, seperti perubahan suasana hati atau tekanan emosional, yang dapat memengaruhi kinerja. Namun, ia menekankan bahwa profesionalisme harus tetap menjadi prioritas utama.

“Perempuan memang memiliki sisi emosional yang kuat, tetapi kita harus mampu mengelolanya agar tidak mengganggu pekerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya membangun rasa percaya diri di kalangan perempuan, terutama dalam menghadapi dominasi laki-laki di dunia kerja, termasuk di sektor perpajakan.

“Kita tidak boleh merasa minder. Yang penting adalah kemampuan dan kesiapan kita. Kalau kita siap, kita pasti bisa bersaing,” tegasnya.

Maya juga mengajak perempuan untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi, sejalan dengan semangat Kartini yang memperjuangkan akses pendidikan. Menurutnya, pendidikan menjadi fondasi utama dalam membangun profesionalisme.

Di akhir diskusi, ia menyimpulkan bahwa perempuan masa kini tidak hanya dituntut untuk sukses dalam karier, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi keluarga dan masyarakat.

“Perempuan IKPI harus terus berkembang, menjaga integritas, dan menjadi inspirasi, baik di lingkungan kerja maupun di keluarga,” pungkasnya. (bl)

Susanti: Kartini Masa Kini Berani Ambil Peran, Bukan Sekadar Menunggu Kesempatan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, Susanti, menegaskan bahwa perempuan masa kini harus berani mengambil peran dan menunjukkan kapasitasnya di ruang profesional. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang digelar secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam forum tersebut, Susanti menekankan bahwa makna Kartini di era modern tidak lagi terbatas pada perjuangan simbolik, melainkan tercermin dari keberanian perempuan dalam mengambil ruang dan kesempatan. “Kartini masa kini adalah perempuan yang berani mengambil peran, bukan hanya menunggu kesempatan,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini perempuan Indonesia telah mengalami kemajuan signifikan, khususnya dalam dunia profesional. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perempuan yang dipercaya menduduki posisi strategis, termasuk di lingkungan IKPI. Susanti sendiri mengaku bangga dapat dipercaya menjadi Ketua IKPI Cabang Palembang, yang menurutnya menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap kepemimpinan perempuan.

Lebih lanjut, Susanti menegaskan bahwa konsep kesetaraan gender tidak berarti menyamakan peran perempuan dan laki-laki secara identik. Menurutnya, esensi kesetaraan terletak pada akses dan kesempatan yang sama dalam pendidikan, karier, dan pengambilan keputusan. “Kesetaraan itu bukan harus sama persis, tetapi bagaimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa perjuangan Kartini dalam membuka akses pendidikan bagi perempuan kini telah membuahkan hasil. Di era digital saat ini, perempuan memiliki peluang lebih luas untuk mengembangkan diri, baik melalui pendidikan formal maupun berbagai platform pembelajaran daring.

Namun demikian, Susanti mengingatkan bahwa peluang tersebut harus dimanfaatkan secara optimal. Ia mendorong perempuan untuk terus meningkatkan kompetensi, khususnya di bidang profesi masing-masing, termasuk di sektor perpajakan yang semakin dinamis. “Perempuan harus terus meng-upgrade diri, baik dari sisi pendidikan maupun keterampilan profesional,” katanya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keseimbangan antara karier dan peran dalam keluarga. Menurutnya, perempuan tetap dapat berkarya dan mandiri tanpa harus meninggalkan kodratnya sebagai ibu dan istri. “Perempuan bisa tetap berkarier, mandiri, dan berkontribusi, tanpa kehilangan perannya dalam keluarga,” tambahnya.

Dalam refleksinya, Susanti juga menyoroti bahwa perjalanan perempuan menuju posisi kepemimpinan bukanlah proses instan. Dibutuhkan keberanian untuk belajar, mencoba, dan mengambil tanggung jawab secara bertahap. “Kami semua yang ada di posisi ini juga melalui proses panjang. Tidak ada yang instan,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk tidak membatasi diri dan terus bertumbuh. Menurutnya, menjadi Kartini masa kini bukan tentang kesempurnaan, melainkan tentang keberanian untuk berkembang dan berkontribusi.

Menutup pernyataannya, Susanti berharap momentum Hari Kartini dapat menjadi pengingat bahwa perempuan Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dan profesional yang berintegritas. “Kartini hari ini adalah perempuan yang terus belajar, berani mengambil peran, dan tidak takut untuk berkembang,” pungkasnya. (bl)

IKPI Makassar Bedah Teknis Pengisian SPT Badan, Peserta Antusias Pelajari Aturan Terbaru

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar memberikan pembekalan teknis mendalam kepada puluhan peserta dalam kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Selasa (21/4/2026) ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menghadirkan pendampingan langsung agar peserta memahami praktik pelaporan secara komprehensif.

Ketua IKPI Cabang Makassar, Ezra Palisungan, menegaskan bahwa pemahaman teknis menjadi kunci utama dalam menghindari kesalahan pelaporan pajak, terlebih di tengah adanya pembaruan ketentuan.

“Perubahan regulasi seperti dalam PER-11/PJ/2025 menuntut wajib pajak untuk lebih cermat. Karena itu, kegiatan ini kami desain tidak hanya berupa teori, tetapi juga praktik langsung,” jelas Ezra.

Dalam sesi pendampingan, peserta mendapatkan bimbingan langsung dari para fasilitator, yakni Dr. Suwandy Ng dan Dr. Mushlih Saleh, yang secara aktif membantu peserta memahami setiap tahapan pengisian SPT.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah keberadaan data prepopulated pada beberapa lampiran, seperti Lampiran L2 (Daftar Kepemilikan) dan L11, yang secara default telah terisi dalam sistem. Namun demikian, peserta diingatkan untuk tetap melakukan pengecekan ulang guna memastikan kebenaran data.

Selain itu, peserta juga diarahkan untuk menggunakan metode pembukuan berbasis akrual sebagai dasar pencatatan, serta memahami pentingnya proses “posting” data agar informasi dari sistem Direktorat Jenderal Pajak dapat tertarik secara lengkap ke dalam konsep SPT.

Materi juga menyoroti bagian Induk SPT, khususnya pada aspek identitas wajib pajak. Peserta diminta untuk mencermati kesesuaian sektor usaha, status audit laporan keuangan, opini auditor, hingga data Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terlibat.

Hal menarik lainnya adalah pembahasan mengenai Lampiran L5 yang akan terbuka secara otomatis apabila wajib pajak memberikan jawaban tertentu pada bagian C. Peserta diingatkan agar mengisi setiap bagian secara konsisten untuk menghindari ketidaksesuaian data.

Antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan, terutama saat sesi tanya jawab berlangsung. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengkonsultasikan kasus nyata yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan ini, Ezra berharap para wajib pajak tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga memahami substansi pelaporan sehingga dapat menyampaikan SPT secara mandiri, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Vaudy Starworld Dorong Peran Dosen di IKPI dalam Penguatan Literasi Pajak dan Ekosistem Akademik

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong peran aktif dosen yang merupakan anggota IKPI dalam memperkuat literasi perpajakan sekaligus mendukung ekosistem akademik melalui berbagai program yang disiapkan dalam rangka HUT ke-61 IKPI.

Dalam pertemuan daring bersama para dosen, Selasa (21/4/2026), Vaudy menegaskan pentingnya diskusi terkait pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, khususnya bagi dosen bersertifikasi. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini akan berdampak langsung pada kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi.

“Diskusi ini penting agar para dosen memahami secara utuh pengaturan PPh 21, sehingga dapat menjadi rujukan yang tepat bagi mahasiswa maupun institusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan akademisi dalam kegiatan kompetitif yang bersifat edukatif, seperti Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Vaudy berharap para dosen dapat menjadi motor penggerak partisipasi mahasiswa.

Menurutnya, semakin banyak tim yang terlibat, semakin besar dampak edukasi yang dihasilkan. Ia bahkan mendorong setiap kampus untuk mengirimkan lebih dari tiga tim dalam kompetisi tersebut.

Di sisi lain, IKPI juga membuka ruang bagi dosen untuk berkontribusi dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan. Tema yang diangkat dinilai relevan dengan tantangan reformasi pajak dan penguatan investasi menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Kami berharap para dosen tidak hanya membimbing, tetapi juga ikut berpartisipasi dalam penulisan karya ilmiah yang nantinya dapat dipublikasikan di jurnal akademis melalui kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Vaudy.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa IKPI tengah membangun perpustakaan sebagai pusat literasi perpajakan. Dalam hal ini, para dosen yang telah menulis buku diharapkan dapat berkontribusi melalui donasi karya.

Langkah tersebut, kata Vaudy, menjadi bagian dari upaya jangka panjang IKPI dalam memperkuat basis pengetahuan perpajakan yang dapat diakses oleh anggota maupun masyarakat luas.

Dengan berbagai inisiatif ini, IKPI berupaya memperkuat kolaborasi antara praktisi dan akademisi guna menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih inklusif, edukatif, dan berkelanjutan. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Daring Bahas PPh 21 dan Persiapan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi daring bersama Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, para dosen yang merupakan anggota IKPI serta jajaran Pengurus Pusat IKPI dalam rangka membahas isu perpajakan dan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61. Kegiatan ini pada, Selasa (21/4/2026) melalui Zoom Meeting.

Diskusi tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi dan praktisi untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan ilmu perpajakan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini difokuskan pada pembahasan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, yang dinilai memiliki implikasi penting terhadap praktik perpajakan di sektor pendidikan.

“Pertemuan ini untuk berdiskusi mengenai pengaturan PPh Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, sekaligus memperkuat peran akademisi dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Vaudy.

Selain itu, forum ini juga membahas persiapan HUT ke-61 IKPI, khususnya terkait penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa.

Vaudy mengajak para dosen anggota IKPI untuk turut mendorong partisipasi mahasiswa dalam kompetisi tersebut. Ia berharap setiap perguruan tinggi dapat mengirimkan lebih dari tiga tim.

“Kami berharap para dosen dapat mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam LCC, sehingga dampak edukasi perpajakan semakin luas,” katanya.

Selain LCC, IKPI juga tengah menyiapkan Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan dengan tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045.”

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi antara akademisi dan praktisi guna mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan serta penguatan ekosistem pendidikan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Proyeksikan Tambahan Rp 8,8 Triliun dari Aturan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 8,8 triliun melalui mekanisme Top-Up Tax atau pajak tambahan, seiring implementasi kebijakan Pajak Minimum Global yang kini mulai berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional besar.

Kebijakan Pajak Minimum Global merupakan buah dari negosiasi panjang yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G20, termasuk Indonesia.

Kesepakatan yang dikenal sebagai Pilar Dua (Pillar Two) dari kerangka BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) ini lahir dari keprihatinan global atas praktik penghindaran pajak agresif oleh korporasi multinasional yang selama ini memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax havens).

Adapun pemerintah sendiri sudah menerbitkan dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

Berdasarkan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025, skema pajak minimum global menetapkan tarif pajak efektif minimal sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas €750 juta per tahun.

Artinya, jika sebuah perusahaan multinasional membayar pajak efektif di bawah 15% di suatu yurisdiksi, negara tempat induk perusahaan berdomisili berhak memungut selisihnya melalui mekanisme Top-Up Tax.

Potensi tambahan penerimaan dari mekanisme ini diproyeksikan berada di kisaran Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, sebuah angka yang signifikan dalam konteks upaya konsolidasi fiskal nasional.

Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dana tersebut antara lain diproyeksikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan, memperluas pembangunan sekolah demi pemerataan akses pendidikan berkualitas, serta meningkatkan layanan kesehatan khususnya di daerah-daerah terpencil yang selama ini minim fasilitas medis tanpa harus menambah utang secara drastis (ds).

BPK Temukan Kerugian Negara Rp6,8 Triliun dalam IHPS II 2025

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp6,80 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Temuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan investigatif yang dilakukan sepanjang periode tersebut.

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, selain kerugian negara, pihaknya juga menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 274,60 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keuangan negara yang perlu segera diperbaiki.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4), BPK juga menyoroti praktik ilegal di sektor energi. Salah satunya adalah aktivitas illegal drilling yang dilakukan masyarakat, di mana hasilnya dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara dengan nilai mencapai Rp 1,71 triliun.

Tak hanya itu, IHPS II 2025 juga memuat berbagai temuan signifikan lain di sejumlah sektor, seperti ketahanan energi, tata kelola pupuk, hingga kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK menilai, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, IHPS II 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu. Dari seluruh pemeriksaan tersebut, BPK mencatat telah berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 42,87 triliun.

Selain kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi berbagai permasalahan lain seperti potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun, serta ketidakhematan dan inefisiensi senilai Rp 24,34 triliun. (ds)

DJP Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Pakai QRIS di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong transformasi digital dengan memperluas kanal pembayaran pajak.

Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029.

Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menghadirkan sistem pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS menjadi bagian dari penguatan surrounding system Coretax.

Selain pembayaran pajak via QRIS, penambahan layanan bilingual pada kanal chat. Fitur ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak WP, termasuk yang membutuhkan layanan dalam bahasa asing, sehingga komunikasi dengan otoritas pajak menjadi lebih efektif.

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembaruan pada SIKKA untuk mendukung pengelolaan SDM.

Dari sisi layanan, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solutif, sekaligus menghadirkan pengalaman layanan perpajakan yang modern dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Transformasi digital juga menyasar aspek pengambilan kebijakan. DJP akan mengembangkan dashboard statistik pajak yang berfungsi sebagai alat analisis berbasis data. Dengan dashboard ini, pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih akurat dan berbasis evidence. (ds)

DJP Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul masuknya isu tersebut dalam dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Otoritas pajak menekankan bahwa masyarakat belum dikenakan kebijakan baru terkait layanan jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam rencana strategis lebih ditujukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa.

Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Ia memastikan bahwa apabila kebijakan tersebut nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Sebagai tambahan, DJP memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak.

Wacana serupa sejatinya pernah muncul pada 2015 melalui aturan PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan aspek investasi dan potensi perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, isu tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak negara dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat. (ds)

id_ID