
Masyarakat Berpenghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Tak Wajib Lapor SPT Pajak
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa seseorang yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 ke bawah bisa