Sebanyak 43,76 Persen Kendaraan Bermotor Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: PT Jasa Raharja (Persero) mengungkapkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraan bermotornya. Hal itu berarti, masih banyak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam pernyataan tertulisnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Kamis (26/1/2023).

Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK.

Rivan menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, kata Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ucap Rivan.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan dilaksanakan mulai 2023. Untuk itu, Rivan menilai dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” kata Rivan.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Agus menegaskan, penerimaan tersebut akan kembali lagi kepada masyarakat.

Agus menilai, penerapan data tunggal antara ketiga instansi di Samsat juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. “Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” jelas Agus.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi memastikan akan fokus dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Firman menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” ungkap Firman. (bl)

Mulai Tahun 2025 PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah bakal menggratiskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Inti aturan tersebut, pemerintah bakal mengecualikan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang masuk dalam kategori kendaraan bermotor energi terbarukan.

Pengecualian pungutan PKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan tercantum pada Pasal 7 ayat 3 yang isinya:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. Kereta api;
b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

Sedangkan, pengecualian pungutan BBNKB bakal kendaraan bermotor energi terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D.

UU tersebut mulai berlaku sejak pertama kali diundangkan 5 Januari tahun lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Namun demikian, merujuk Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yang berarti pada 5 Januari 2025.

Saat ini kendaraan listrik berbasis baterai tetap dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022). Walau kena PKB, namun bebannya lebih ringat daripada kendaraan konvensional, misalnya Wuling Air EV produksi 2022 besar PKB hanya Rp388.500.

Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kebijakan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

“Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif,” tulis Kemenkeu di media sosial resminya. (bl)

 

Empat Koruptor Pajak Dituntut 8 Tahun Penjara

IKPI, Jakarta: Empat terdakwa korupsi dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua senilai Rp 10,8 miliar dituntut 8 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa pertama adalah Zulfikar, eks Kasi Penetapan Penerimaan dan Penagihan di Samsat Kelapa Dua. Zulfikar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa kedua Budiono, sebagai mantan tenaga honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekaligus pembuat aplikasi, juga divonis 8 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Termasuk terdakwa ketiga, yaitu PNS Samsat M Bagza Ilham dan honorer bernama Achmad Pridasya.

“Menuntut agar supaya majelis hakim menetapkan terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Yudhi Purnama seperti dikuti dari Detik.com di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (10/1/2023).

Keempat terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Nilai uang pengganti ini adalah dari nilai Rp 4,7 miliar kerugian negara yang belum dikembalikan.

Jaksa Yudhi mengatakan, jika uang pengganti tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan setelah inkrah, harta benda milik keempat terdakwa bisa disita. Dan jika harga benda yang disita tidak menutupi, diganti dengan penjara.

“Maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.

Catatan detikcom, selama persidangan terungkap bahwa rencana pembobolan pajak dari wajib pajak di Samsat Kelapa Dua direncanakan sejak 2020. Tes pertama membobol aplikasi dilakukan pada Maret 2020.

Setelah itu, mereka membuat grup khusus serta berkantor di sebuah apartemen di dekat kantor Samsat Kelapa Dua. Pembobolan dan penggelapan pajak ini dilakukan sepanjang Juni 2021 hingga Februari 2022 dengan kerugian total 10,8 miliar. (bl)

 

 

Sanksi Pemblokiran STNK Segera Berlaku, Pemda Diminta Hilangkan Program Pemutihan

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai tahun depan. Sanksi ini membuat kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan karena surat-suratnya tak lagi berlaku.

Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.

Disebutkan pada aturan itu kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan aturan ini perlu diberlakukan sehingga meningkatkan kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.

“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujar Fatoni.

Pemutihan dihilangkan

Ia bilang pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu menghapus program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin.

Kata dia program pemutihan PKB yang rutin digelar saban tahun malah membuat pemilik kendaraan menunda bayar pajak karena menunggu pengampunan itu.

“Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni. (bl)

id_ID