Tukang Bakso Keliling Tak Kena Pajak, Menkeu Tegaskan Prinsip Pajak Gotong Royong Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tukang bakso keliling tidak kena pajak. Alih-alih bayar pajak, golongan masyarakat bawah seperti itu justru diberi banyak bantuan.

Sri Mulyani mengatakan prinsip pajak adalah gotong royong dan berkeadilan di mana yang kuat membantu dan yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera.

“Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG (3 kg) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya dikutip dari unggahan di Instagram resmi @smindrawati, Kamis (26/1/2023).

Intinya usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Sedangkan perusahaan besar yang mendapat keuntungan di atasnya, baru dikenakan pajak.

“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap ruko menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 ruko Rp 500 juta, pantas nggak bayar pajak? Matur nuwun (terima kasih),” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun mencontohkan besaran pajak yang harus dibayar tukang bakso jika usahanya sudah besar dengan omzet hingga di atas Rp 500 juta per tahun.

“Jadi tukang bakso kalau omzetnya sampai Rp 600 juta, Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta, Rp 100 juta. Yang kena pajak hanya Rp 100 juta, dikali 0,5 dibagi Rp 100 juta, cilik (kecil) banget,” imbuhnya.(bl)

id_ID