IKPI Gelar Diskusi Daring Bahas PPh 21 dan Persiapan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi daring bersama Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, para dosen yang merupakan anggota IKPI serta jajaran Pengurus Pusat IKPI dalam rangka membahas isu perpajakan dan persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61. Kegiatan ini pada, Selasa (21/4/2026) melalui Zoom Meeting.

Diskusi tersebut menjadi forum strategis yang mempertemukan kalangan akademisi dan praktisi untuk memperkuat sinergi dalam pengembangan ilmu perpajakan, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.

Vaudy Starworld, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini difokuskan pada pembahasan pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, yang dinilai memiliki implikasi penting terhadap praktik perpajakan di sektor pendidikan.

“Pertemuan ini untuk berdiskusi mengenai pengaturan PPh Pasal 21 bagi dosen bersertifikasi, sekaligus memperkuat peran akademisi dalam mendukung kepatuhan pajak,” ujar Vaudy.

Selain itu, forum ini juga membahas persiapan HUT ke-61 IKPI, khususnya terkait penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan tingkat perguruan tinggi. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa.

Vaudy mengajak para dosen anggota IKPI untuk turut mendorong partisipasi mahasiswa dalam kompetisi tersebut. Ia berharap setiap perguruan tinggi dapat mengirimkan lebih dari tiga tim.

“Kami berharap para dosen dapat mengajak mahasiswa untuk ikut serta dalam LCC, sehingga dampak edukasi perpajakan semakin luas,” katanya.

Selain LCC, IKPI juga tengah menyiapkan Lomba Karya Tulis Ilmiah Perpajakan dengan tema “Sinergi Reformasi Pajak dan Akuntansi untuk Kepatuhan Berkelanjutan dan Penguatan Ekosistem Investasi Menuju Indonesia Emas 2045.”

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi antara akademisi dan praktisi guna mendukung reformasi perpajakan yang berkelanjutan serta penguatan ekosistem pendidikan pajak di Indonesia. (bl)

DJP Proyeksikan Tambahan Rp 8,8 Triliun dari Aturan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia memproyeksikan tambahan penerimaan negara hingga Rp 8,8 triliun melalui mekanisme Top-Up Tax atau pajak tambahan, seiring implementasi kebijakan Pajak Minimum Global yang kini mulai berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional besar.

Kebijakan Pajak Minimum Global merupakan buah dari negosiasi panjang yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama negara-negara G20, termasuk Indonesia.

Kesepakatan yang dikenal sebagai Pilar Dua (Pillar Two) dari kerangka BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) ini lahir dari keprihatinan global atas praktik penghindaran pajak agresif oleh korporasi multinasional yang selama ini memindahkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax havens).

Adapun pemerintah sendiri sudah menerbitkan dasar hukumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.

Berdasarkan laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025, skema pajak minimum global menetapkan tarif pajak efektif minimal sebesar 15% bagi perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan konsolidasi di atas €750 juta per tahun.

Artinya, jika sebuah perusahaan multinasional membayar pajak efektif di bawah 15% di suatu yurisdiksi, negara tempat induk perusahaan berdomisili berhak memungut selisihnya melalui mekanisme Top-Up Tax.

Potensi tambahan penerimaan dari mekanisme ini diproyeksikan berada di kisaran Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun, sebuah angka yang signifikan dalam konteks upaya konsolidasi fiskal nasional.

Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tambahan penerimaan pajak tersebut disebut dapat berkontribusi langsung pada sejumlah program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dana tersebut antara lain diproyeksikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan, memperluas pembangunan sekolah demi pemerataan akses pendidikan berkualitas, serta meningkatkan layanan kesehatan khususnya di daerah-daerah terpencil yang selama ini minim fasilitas medis tanpa harus menambah utang secara drastis (ds).

BPK Temukan Kerugian Negara Rp6,8 Triliun dalam IHPS II 2025

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp6,80 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Temuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan investigatif yang dilakukan sepanjang periode tersebut.

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, selain kerugian negara, pihaknya juga menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 274,60 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keuangan negara yang perlu segera diperbaiki.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4), BPK juga menyoroti praktik ilegal di sektor energi. Salah satunya adalah aktivitas illegal drilling yang dilakukan masyarakat, di mana hasilnya dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara dengan nilai mencapai Rp 1,71 triliun.

Tak hanya itu, IHPS II 2025 juga memuat berbagai temuan signifikan lain di sejumlah sektor, seperti ketahanan energi, tata kelola pupuk, hingga kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK menilai, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, IHPS II 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu. Dari seluruh pemeriksaan tersebut, BPK mencatat telah berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 42,87 triliun.

Selain kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi berbagai permasalahan lain seperti potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun, serta ketidakhematan dan inefisiensi senilai Rp 24,34 triliun. (ds)

DJP Siapkan Fitur Pembayaran Pajak Pakai QRIS di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong transformasi digital dengan memperluas kanal pembayaran pajak.

Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah pemanfaatan QRIS sebagai metode pembayaran, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis 2025–2029.

Melalui kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berupaya menghadirkan sistem pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan mudah diakses oleh wajib pajak.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS menjadi bagian dari penguatan surrounding system Coretax.

Selain pembayaran pajak via QRIS, penambahan layanan bilingual pada kanal chat. Fitur ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak WP, termasuk yang membutuhkan layanan dalam bahasa asing, sehingga komunikasi dengan otoritas pajak menjadi lebih efektif.

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembaruan pada SIKKA untuk mendukung pengelolaan SDM.

Dari sisi layanan, optimalisasi Contact Center menjadi fokus penting. DJP menargetkan pusat layanan ini mampu memberikan respons yang lebih cepat dan solutif, sekaligus menghadirkan pengalaman layanan perpajakan yang modern dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

Transformasi digital juga menyasar aspek pengambilan kebijakan. DJP akan mengembangkan dashboard statistik pajak yang berfungsi sebagai alat analisis berbasis data. Dengan dashboard ini, pengambilan keputusan diharapkan menjadi lebih akurat dan berbasis evidence. (ds)

DJP Tegaskan PPN Jalan Tol Masih Wacana, Belum Berlaku

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol hingga saat ini masih sebatas wacana dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul masuknya isu tersebut dalam dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Otoritas pajak menekankan bahwa masyarakat belum dikenakan kebijakan baru terkait layanan jalan tol.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol. Dengan demikian, tidak ada perubahan perlakuan perpajakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Terkait dengan isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku,” kata Inge dalam keterangannya, Selasa (21/4).

Menurutnya, pencantuman wacana PPN jalan tol dalam rencana strategis lebih ditujukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis perpajakan secara proporsional, sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan antar jenis jasa.

Selain itu, langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan fiskal, terutama dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Ia memastikan bahwa apabila kebijakan tersebut nantinya diformalkan, prosesnya akan dilakukan secara komprehensif dan hati-hati. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam, berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Sebagai tambahan, DJP memasukkan rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029.

Kebijakan ini menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak.

Wacana serupa sejatinya pernah muncul pada 2015 melalui aturan PER-1/PJ/2015, namun kemudian ditunda melalui PER-16/PJ/2015. Saat itu, pemerintah mempertimbangkan aspek investasi dan potensi perbedaan pandangan di masyarakat.

Kini, isu tersebut kembali mencuat di tengah tantangan penerimaan pajak negara dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat. (ds)

Sugiyanti: Perempuan Harus Tangguh, Terus Belajar, dan Berani Menjalani Proses untuk Meraih Peran Kepemimpinan

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Kediri, Sugiyanti, menegaskan bahwa perjalanan perempuan menuju kepemimpinan dan profesionalisme tidaklah instan, melainkan melalui proses panjang yang penuh pembelajaran. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Sugiyanti membagikan kisah perjalanan kariernya yang dimulai dari latar belakang keluarga sederhana dengan keterbatasan ekonomi dan akses pendidikan. Namun, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang baginya untuk terus berkembang dan meraih posisi saat ini sebagai Ketua IKPI Cabang Kediri.

“Saya bukan berasal dari keluarga yang berada, tetapi kesempatan itu datang ketika saya mau belajar dan menjalani proses,” ujarnya.

Sugiyanti menekankan bahwa kunci utama dalam membangun karier adalah mencintai pekerjaan yang dijalani. Menurutnya, rasa suka terhadap pekerjaan akan mendorong seseorang untuk terus belajar dan berkembang.

“Sebagai perempuan, kita harus menyukai apa yang kita kerjakan. Dari situ kita akan terus bertumbuh dan tidak mudah menyerah,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan. Di era saat ini, menurutnya, akses terhadap pendidikan sudah semakin terbuka luas, sehingga perempuan memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan diri.

“Sekarang akses belajar sudah sangat mudah. Tinggal bagaimana kita sebagai perempuan mau atau tidak untuk terus meng-upgrade diri,” jelasnya.

Selain aspek profesional, Sugiyanti juga mengangkat realitas peran ganda perempuan sebagai pekerja sekaligus ibu rumah tangga. Ia mengakui bahwa tantangan tersebut tidak mudah, terutama bagi perempuan yang memiliki anak kecil.

“Saya sendiri juga seorang ibu dengan anak yang masih kecil. Jadi kita harus bisa mengatur prioritas dan membagi waktu dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, kunci dalam menjalankan peran ganda tersebut adalah komunikasi yang baik dengan pasangan serta dukungan dari keluarga. Perempuan, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri dalam menjalani karier.

“Kita tetap butuh support system, baik dari pasangan maupun keluarga. Semua harus dikomunikasikan dengan baik,” tegasnya.

Dalam konteks kesetaraan gender, Sugiyanti menilai bahwa perempuan tidak perlu menjadi sama dengan laki-laki, melainkan cukup memastikan bahwa perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

Ia juga mengingatkan bahwa perempuan harus memiliki ketahanan mental dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja, termasuk tekanan pekerjaan dan dinamika lingkungan profesional.

“Dalam prosesnya pasti ada lelah, ada jenuh. Tapi jangan menyerah. Ingat kembali tujuan awal dan perjalanan yang sudah kita lalui,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugiyanti menekankan pentingnya menemukan passion dalam pekerjaan. Menurutnya, dengan mencintai pekerjaan, seseorang akan lebih kuat menghadapi berbagai tantangan.

“Kalau kita sudah menyukai pekerjaan kita, kita akan memberikan yang terbaik dan tidak mudah goyah,” katanya.

Menutup pernyataannya, Sugiyanti mengajak perempuan Indonesia, khususnya anggota IKPI, untuk terus berani belajar, mencoba, dan mengambil peran. Ia menilai bahwa semangat Kartini harus diwujudkan melalui keberanian untuk berkembang dan tidak menyerah pada keterbatasan.

“Kesuksesan itu tidak instan. Yang penting kita terus belajar, berproses, dan tidak pernah berhenti untuk maju,” pungkasnya. (bl)

Nurlena: Perempuan Harus Berani Ambil Posisi dan Buktikan Kompetensi di Dunia Profesional

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Nurlena, menegaskan pentingnya keberanian perempuan dalam mengambil peran strategis di dunia profesional. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Hari Kartini IKPI bertema “Jejak Kartini dalam Kepemimpinan dan Profesionalisme Perempuan” yang diselenggarakan secara daring, Selasa (21/4/2026).

Dalam pemaparannya, Nurlena menyampaikan bahwa perkembangan profesi konsultan pajak saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, termasuk meningkatnya keterlibatan perempuan. Menurutnya, keberadaan organisasi seperti IKPI menjadi wadah penting bagi para profesional, khususnya perempuan, untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

“IKPI memberikan banyak ruang bagi kami untuk terus belajar, baik melalui PPL maupun berbagai kegiatan lainnya yang memperkaya wawasan dan kompetensi,” ujarnya.

Nurlena menekankan bahwa perempuan tidak boleh merasa tertinggal dari laki-laki dalam dunia profesional. Ia menilai bahwa perempuan memiliki peluang yang sama untuk berkembang, selama memiliki kemauan untuk terus meningkatkan kemampuan.

“Kita tidak kalah dengan pria. Yang penting adalah bagaimana kita menunjukkan kemampuan dan terus mengasah kompetensi di bidang yang kita geluti,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya jejaring dan kolaborasi antar sesama profesi. Menurutnya, melalui diskusi dan pertukaran pengalaman di dalam organisasi, perempuan dapat menemukan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pekerjaan.

“Di IKPI, kita tidak hanya belajar, tetapi juga saling mendukung. Kita bisa berdiskusi mengenai permasalahan yang dihadapi dan mendapatkan perspektif dari rekan seprofesi,” jelasnya.

Menanggapi isu kesetaraan gender, Nurlena mengakui bahwa masih terdapat stereotip terhadap perempuan di masyarakat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang untuk maju.

“Stereotip itu pasti ada, tetapi jangan sampai menghentikan langkah kita. Kita harus membuktikan diri melalui kompetensi dan kinerja,” katanya.

Menurutnya, kunci utama dalam mencapai kesetaraan adalah kemampuan dan keberanian untuk mengambil peran. Perempuan dituntut untuk tidak ragu dalam melangkah dan harus mampu membangun kepercayaan dari lingkungan kerja.

“Kita harus berani mengambil posisi dan menunjukkan bahwa kita mampu. Pengakuan itu akan datang seiring dengan kemampuan yang kita miliki,” ujarnya.

Selain kompetensi teknis, Nurlena juga menekankan pentingnya kemampuan komunikasi dalam menunjang profesionalisme. Ia menilai bahwa komunikasi yang baik akan membantu perempuan dalam membangun relasi dan menghadapi berbagai situasi kerja.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong perempuan untuk tidak takut mengambil keputusan besar, termasuk dalam membangun karier secara mandiri. Menurutnya, keraguan merupakan hal yang wajar, namun harus dihadapi dengan keberanian dan perhitungan yang matang.

“Setiap keputusan pasti ada risikonya, tetapi kita harus berani melangkah. Dengan kompetensi yang kita miliki, kepercayaan itu akan datang dengan sendirinya,” tuturnya.

Menutup pernyataannya, Nurlena mengajak seluruh perempuan, khususnya anggota IKPI, untuk terus aktif, belajar, dan berkontribusi. Ia menilai bahwa perempuan memiliki potensi besar untuk menjadi profesional yang unggul dan berdaya saing.

“Perempuan hari ini harus aktif, terus belajar, dan berani mengambil langkah. Itulah semangat Kartini yang relevan hingga saat ini,” pungkasnya. (bl)

Semangat Kartini Hidup dalam Profesi Konsultan Pajak, Ketum IKPI Soroti Peran Strategis Perempuan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali semangat perjuangan perempuan Indonesia dalam berbagai bidang, termasuk profesi konsultan pajak.

Dalam pernyataannya, Vaudy menyampaikan bahwa sosok Raden Ajeng Kartini tidak hanya relevan sebagai simbol masa lalu, melainkan juga sebagai energi perjuangan yang terus hidup hingga kini. “Kartini bukan sekadar sejarah, tetapi sumber inspirasi yang menggerakkan perempuan untuk terus maju dan berkontribusi nyata,” ujarnya saat membuka Podcast Peringatan Hari Kartini yang menghadirkan empat perempuan tangguh dari IKPI.

Ia kemudian mengaitkan nilai-nilai perjuangan Kartini dengan profesi konsultan pajak yang kini semakin strategis. Menurutnya, semangat Kartini tercermin dalam upaya mendorong akses pendidikan dan kesetaraan peran, yang kini telah membuahkan hasil nyata melalui kehadiran perempuan-perempuan profesional di lingkungan IKPI.

“Perempuan IKPI hari ini adalah representasi nyata dari profesionalisme, integritas, dan kontribusi terhadap pembangunan negara melalui pajak. Ini menegaskan bahwa perempuan menjadi salah satu penggerak utama dalam profesi strategis,” kata Vaudy.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perempuan dalam IKPI memiliki peran strategis yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Pertama, sebagai agen kepatuhan pajak yang berperan aktif memberikan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar.

Kedua, perempuan IKPI juga menjadi penjaga etika profesi. Vaudy menekankan pentingnya seluruh anggota memahami dan menjunjung tinggi empat pilar utama organisasi, yakni Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, serta Standar Profesi sebagai fondasi dalam menjalankan praktik profesional.

Selain itu, perempuan IKPI juga berperan sebagai pilar edukasi masyarakat dengan menjadi jembatan antara negara dan masyarakat. Peran ini dinilai krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel.

“Perempuan IKPI bukan hanya bekerja di balik meja, tetapi berada di garis depan dalam membangun trust publik terhadap sistem perpajakan,” tegasnya.

Namun demikian, Vaudy tidak menutup mata terhadap berbagai tantangan yang dihadapi perempuan profesional saat ini. Ia menyebutkan sejumlah tantangan seperti keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, tuntutan kompetensi yang terus berkembang, serta peran ganda sebagai profesional, anggota keluarga, dan bagian dari masyarakat.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa tantangan tersebut bukanlah hambatan, melainkan ruang pembuktian atas kualitas dan ketangguhan perempuan Indonesia. “Justru dari tantangan itulah lahir kekuatan dan kapasitas perempuan yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, Vaudy mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya perempuan, untuk terus menghidupkan semangat Kartini dalam setiap langkah profesionalnya. Ia berharap perempuan konsultan pajak dapat terus menjadi inspirasi sekaligus motor penggerak dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

IKPI Audiensi dengan KPK, Bahas Penguatan Peran Konsultan Pajak dan Pencegahan Korupsi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2025).

Audiensi tersebut berlangsung bersama jajaran Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, khususnya tim dari Direktorat Monitoring dan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, dalam rangka membahas penguatan peran profesi konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, memimpin langsung delegasi IKPI dalam pertemuan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, serta Bendahara Umum Donny Rindorindo.

Selain itu, jajaran ketua departemen IKPI juga ikut serta, di antaranya Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina, Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta, Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Andreas Budiman, serta Ketua Departemen Kerja Sama Asosiasi Handy.

Hadir juga pada pertemuan tersebut anggota IKPI Cabang Depok R Mujiono dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Ariyanto.

Dalam audiensi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan, di antaranya penguatan peran konsultan pajak dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, penguatan fungsi konsultan pajak sebagai intermediary antara wajib pajak dan otoritas, serta penjajakan kerja sama dalam sosialisasi pencegahan korupsi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dan KPK, khususnya dalam membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam menjembatani pemahaman wajib pajak terhadap regulasi. Dengan peran ini, kami berharap dapat turut mendorong kepatuhan yang berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan KPK diharapkan dapat memperkuat aspek integritas profesi, tidak hanya dari sisi teknis perpajakan tetapi juga dalam pencegahan praktik koruptif.

Melalui pertemuan ini, IKPI dan KPK membuka ruang kerja sama lanjutan, khususnya dalam edukasi dan sosialisasi kepada konsultan pajak guna memperkuat budaya kepatuhan dan integritas di sektor perpajakan.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara IKPI dan KPK, sekaligus mempertegas peran konsultan pajak sebagai bagian penting dalam ekosistem perpajakan nasional. (bl)

IKPI Gelar Bimtek Gratis SPT Tahunan Sepanjang Maret–April, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Sejumlah cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah menggelar bimbingan teknis (bimtek) pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan secara gratis selama periode pelaporan pajak Maret hingga April. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, baik melalui pertemuan luring maupun daring, guna menjangkau lebih banyak wajib pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa pelaksanaan bimtek tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pengurus Pusat IKPI kepada seluruh cabang agar aktif berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Pengurus Pusat IKPI mengarahkan agar seluruh cabang mengambil peran aktif selama masa pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, kegiatan bimtek ini tidak dilakukan serentak, melainkan tersebar sepanjang Maret hingga April agar dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Jemmi, Senin (20/4/2026).

Menurutnya, pendekatan bertahap ini justru memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan yang optimal. Dengan jadwal yang fleksibel di masing-masing cabang, peserta dapat menyesuaikan waktu tanpa harus terikat pada satu momentum tertentu.

Jemmi menjelaskan, bimtek ini menyasar berbagai lapisan wajib pajak, mulai dari karyawan, pelaku usaha kecil dan menengah, hingga badan usaha yang masih menghadapi kendala dalam memahami proses pelaporan pajak.

“Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi masih mengalami kesulitan teknis dalam pengisian SPT. Melalui bimtek ini, kami memberikan pendampingan langsung agar mereka bisa melaporkan kewajibannya dengan benar,” jelasnya.

Ia menambahkan, metode pelaksanaan yang menggabungkan sesi daring dan luring menjadi strategi efektif dalam memperluas jangkauan edukasi. Kegiatan daring memungkinkan partisipasi lintas wilayah, sementara sesi tatap muka memberikan pendampingan yang lebih intensif.

Selain itu, materi yang diberikan dalam bimtek tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga praktis, termasuk simulasi pengisian SPT dan pembahasan kasus yang sering dihadapi wajib pajak di lapangan.

Lebih jauh, Jemmi menilai bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan wajib pajak dapat menghindari kesalahan pelaporan yang berpotensi menimbulkan sanksi.

“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai organisasi profesi untuk tidak hanya memberikan layanan profesional, tetapi juga hadir sebagai mitra edukasi bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan bimtek gratis yang berlangsung sepanjang musim pelaporan pajak ini, IKPI berharap dapat memperkuat kesadaran pajak sekaligus membangun hubungan yang lebih dekat antara konsultan pajak dan masyarakat. (bl)

en_US