Kejar Ekonomi 8%, DPR Usulkan Optimalisasi Pajak Ekonomi Digital

IKPI, Jakarta: Target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan dukungan penerimaan negara yang lebih kuat.

Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menilai pemerintah perlu mencari sumber pendapatan baru tanpa menambah beban bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Harris, kapasitas fiskal Indonesia masih relatif terbatas jika dibandingkan dengan negara-negara anggota G20.

Rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) saat ini masih berada di kisaran 12%, sehingga ruang pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan masih terbatas.

“Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas,” ujar Harris dalam keterangannya, dikutip Sabtu (30/5).

Ia menilai sektor ekonomi digital dapat menjadi salah satu sumber penerimaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan laporan eConomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$ 99 miliar atau sekitar Rp 1.600 triliun. Angka tersebut menempatkan Indonesia sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan pertumbuhan sekitar 14% per tahun.

Harris menyoroti kontribusi platform digital global yang saat ini masih didominasi melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Sementara itu, realisasi penerimaan PPN PMSE sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 10,32 triliun.

Menurutnya, angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan besarnya nilai ekonomi digital nasional. Ia juga menilai beban PPN pada akhirnya lebih banyak ditanggung oleh konsumen sebagai pengguna layanan digital.

Di sisi lain, perusahaan digital lokal, industri media, dan operator telekomunikasi nasional dinilai menanggung beban yang lebih besar karena harus membayar pajak, menyerap tenaga kerja, serta berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Harris mengungkapkan industri media nasional saat ini menghadapi tekanan akibat pergeseran belanja iklan ke platform digital global. Kondisi tersebut berdampak pada langkah efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja di sejumlah perusahaan media.

Sementara itu, operator telekomunikasi nasional terus mengalokasikan investasi besar setiap tahun untuk memperluas dan meningkatkan kapasitas jaringan internet. Namun, platform digital global yang memanfaatkan lalu lintas data tersebut dinilai belum memberikan kontribusi yang setara terhadap perekonomian nasional.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang terjadi bukan persaingan yang sehat, melainkan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital nasional,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Harris mendorong pemerintah segera merumuskan kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP).

Skema ini memungkinkan negara memungut pajak dari perusahaan asing yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari pasar domestik meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Ia menambahkan sejumlah negara seperti United Kingdom, France, Turkey, dan India telah menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan kontribusi platform digital global.

Selain pajak digital, Harris juga menyebut opsi lain yang dapat dipertimbangkan pemerintah, antara lain kontribusi Universal Service Obligation (USO), penguatan kemitraan dengan pelaku digital lokal, hingga kebijakan lokalisasi data guna mendorong pertumbuhan industri pusat data dalam negeri.

Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi asing, melainkan untuk menciptakan keadilan fiskal dan menjaga kedaulatan ekonomi digital nasional.

Harris menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor digital dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pemerataan pembangunan daerah. (ds)

en_US