Tunggak Pajak Rp 300 Juta, Rekening Perusahaan Energi Langsung Diblokir DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank milik PT EFI, wajib pajak yang bergerak di sektor energi, karena memiliki tunggakan pajak tahun 2023 sebesar sekitar Rp 300 juta.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, mengatakan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I turut melaksanakan kegiatan penagihan secara bersamaan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak,” ujar Nanda, dikutip dari situs DJP, Selasa (2/6).

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menguasai barang milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Juru Sita Pajak Negara, Abiyanto, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu menelusuri aset yang dimiliki wajib pajak.

Aset yang dapat dijadikan objek sita meliputi barang bergerak seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.

Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan ukuran tertentu juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menjamin pelunasan tunggakan pajak.

“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita,” kata Abiyanto.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tindakan pertama yang langsung dijatuhkan kepada wajib pajak.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, petugas telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Selain pemblokiran rekening dan penyitaan aset, DJP juga memiliki instrumen penagihan lainnya terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk tindakan pencegahan dan penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Nanda menilai penegakan hukum melalui penagihan aktif diperlukan untuk menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” katanya.

Penagihan serentak yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pelunasan tunggakan pajak. (ds)

en_US