UU P2SK Revisi Pertegas Pengaturan Profesi Penunjang Sektor Keuangan

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan pengaturan terhadap profesi penunjang sektor keuangan, mulai dari konsultan pajak, akuntan, aktuaris, penilai, hingga profesi lain yang mendukung kegiatan industri jasa keuangan.

Dalam revisi tersebut, pemerintah memperjelas sejumlah definisi yang berkaitan dengan profesi sektor keuangan. Pasal 1 angka 49 menyebutkan bahwa profesi sektor keuangan merupakan bidang pekerjaan yang memberikan jasa keprofesian di sektor keuangan dan memerlukan tingkat keahlian serta kualifikasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelaku profesi sektor keuangan adalah seseorang yang menjalankan profesi tersebut.

UU ini juga membedakan antara profesi penunjang sektor keuangan dan profesi pelaku usaha sektor keuangan. Dalam Pasal 1 angka 51 ditegaskan bahwa profesi penunjang sektor keuangan merupakan pelaku profesi yang memberikan jasa keprofesian pada berbagai industri sektor keuangan guna mendukung efektivitas sektor keuangan. Adapun profesi pelaku usaha sektor keuangan merupakan profesi yang memberikan jasa keprofesian secara terbatas pada suatu industri sektor keuangan tertentu.

Pengaturan tersebut dinilai memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi berbagai profesi yang selama ini berperan mendukung aktivitas sektor jasa keuangan. Keberadaan profesi penunjang menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas industri keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga menegaskan peran asosiasi profesi. Dalam Pasal 1 angka 53 disebutkan bahwa asosiasi profesi merupakan organisasi profesi yang menaungi pelaku profesi sektor keuangan. Ketentuan ini memperkuat posisi organisasi profesi sebagai wadah pembinaan, pengembangan kompetensi, serta penjaga standar etika anggotanya.

Tak hanya itu, aspek sertifikasi profesi juga mendapat perhatian. Pasal 1 angka 54 menyebutkan bahwa lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan telah memenuhi persyaratan serta memperoleh lisensi dari badan atau lembaga yang berwenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi profesi seperti konsultan pajak, akuntan, aktuaris, penilai, maupun profesi lain yang terkait dengan sektor keuangan, pengaturan yang lebih tegas tersebut diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas layanan kepada masyarakat serta pelaku usaha. Di sisi lain, penguatan peran asosiasi profesi dan lembaga sertifikasi diharapkan mampu mendukung terciptanya sektor keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Melalui revisi UU P2SK, pemerintah menunjukkan bahwa penguatan sektor keuangan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan lembaga dan regulasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesi yang menjadi bagian dari ekosistem sektor keuangan nasional. (bl)

Bagasi Tambahan dan Pilih Kursi Tetap Kena Pajak Meski Tiket Pesawat Dapat Insentif

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah perlu memahami bahwa fasilitas tersebut tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya perjalanan. Pemerintah hanya menanggung PPN atas tarif dasar tiket dan fuel surcharge, sedangkan layanan tambahan tetap dikenai pajak.  

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.  

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi domestik yang memenuhi persyaratan periode pembelian dan penerbangan.  

Namun, fasilitas tersebut tidak mencakup biaya layanan tambahan yang kerap dipilih penumpang, seperti bagasi ekstra (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection). Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut dan menjadi tanggungan penumpang.  

Hal itu tercermin dalam contoh perhitungan yang tercantum dalam lampiran PMK. Dalam simulasi tersebut, seorang penumpang membeli tiket penerbangan Jakarta–Surabaya untuk keberangkatan 4 Juli 2026 dan menambahkan layanan bagasi ekstra serta pemilihan kursi. Dari total PPN terutang sebesar Rp112.663, pemerintah hanya menanggung Rp100.276 yang berasal dari tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan PPN atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap harus dibayar oleh penumpang.  

Kebijakan ini menunjukkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah difokuskan untuk menekan harga tiket pesawat sebagai komponen utama biaya perjalanan, tanpa mencakup layanan tambahan yang bersifat opsional. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menikmati harga tiket yang lebih terjangkau selama periode libur sekolah, meski harus memperhitungkan biaya tambahan apabila memilih fasilitas di luar tiket dasar.  

Fasilitas PPN DTP sendiri berlaku untuk tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK berlaku hingga 5 Juli 2026 dan digunakan untuk penerbangan pada periode 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Di luar ketentuan tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.  (bl)

Lilisen Sebut Kehadiran IKPI Kota Tasikmalaya Perkuat Jangkauan Organisasi di Jawa Barat

IKPI, Tasikmalaya: Kehadiran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya dinilai akan memperkuat jangkauan organisasi profesi konsultan pajak di Jawa Barat, khususnya di wilayah Priangan Timur yang selama ini belum memiliki cabang sendiri.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan pembentukan IKPI Kota Tasikmalaya merupakan bagian dari upaya organisasi untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota sekaligus memperluas jaringan IKPI di daerah.

Menurut Lilisen, pembentukan cabang tersebut berawal dari aspirasi anggota di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya yang menginginkan wadah organisasi yang lebih dekat dan representatif. Setelah melalui tahapan sesuai mekanisme organisasi, usulan tersebut akhirnya mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat IKPI pada Mei 2026.

Dengan terbentuknya IKPI Kota Tasikmalaya, anggota yang berada di kawasan Priangan Timur kini memiliki cabang sendiri untuk menjalankan berbagai program organisasi, termasuk Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), pembinaan anggota, serta penguatan komunikasi antaranggota.

IKPI Kota Tasikmalaya memiliki cakupan wilayah yang meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar bagi pengembangan organisasi profesi konsultan pajak di Jawa Barat.

Setelah resmi terbentuk, IKPI Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Anggota pada Selasa (23/6/2026) untuk memilih kepengurusan definitif periode 2026–2029. Dalam forum tersebut, Darwin Efenditerpilih sebagai Ketua Cabang. Ia akan didampingi Heri Sugara sebagai Sekretaris, Salsabila Qurrota Ayun sebagai Bendahara, serta Dera Karunia Pratama Muharam sebagai pengurus Bidang Humas dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Lilisen menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah terlibat dalam proses pembentukan cabang hingga terlaksananya pemilihan pengurus definitif. Ia juga mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus yang telah mendapat amanah untuk memimpin organisasi di tingkat cabang.

“Selamat bekerja kepada Ketua dan seluruh pengurus IKPI Cabang Kota Tasikmalaya yang telah terpilih. Semoga dapat menjalankan amanah organisasi dengan baik serta semakin memperkuat kehadiran dan pelayanan IKPI bagi anggota di wilayah Priangan Timur,” ujar Lilisen, Rabu (24/6/2026).

Terbentuknya IKPI Kota Tasikmalaya menambah jaringan organisasi IKPI yang saat ini memiliki 48 cabang dan 14 pengurus daerah di seluruh Indonesia. Kehadiran cabang baru tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi IKPI dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada anggotanya di berbagai daerah. (bl)

Darwin Efendi Siap Bumikan IKPI di Priangan Timur

IKPI, Tasikmalaya: Darwin Efendi terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya periode 2026–2029 dalam Rapat Anggota dan Pemilihan Ketua Cabang yang digelar di Tasikmalaya, Selasa (23/6/2026).

Darwin mengatakan amanah tersebut akan dijalankan dengan fokus memperkuat eksistensi IKPI di wilayah Priangan Timur. Menurutnya, keberadaan cabang baru ini harus mampu menghadirkan organisasi lebih dekat kepada anggota sekaligus memperluas peran IKPI di tengah masyarakat dan dunia usaha.

“Salah satu visi kami adalah membumikan IKPI di Priangan Timur agar organisasi ini semakin dikenal dan dirasakan manfaatnya, baik oleh anggota, wajib pajak, maupun pelaku usaha,” kata Darwin usai terpilih.

Selain memperkuat organisasi, Darwin juga berkomitmen meningkatkan kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis dalam membantu meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Ia menambahkan, kepengurusan yang baru akan mendorong pelaksanaan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara rutin, memperkuat komunikasi antaranggota, serta membangun sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah daerah, perguruan tinggi, asosiasi usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya di Priangan Timur.

IKPI Cabang Kota Tasikmalaya sendiri merupakan salah satu cabang baru yang dibentuk setelah memperoleh persetujuan Pengurus Pusat IKPI pada Mei 2026. Kehadiran cabang ini menjadi bagian dari pengembangan organisasi untuk memperluas jangkauan pelayanan kepada anggota di Jawa Barat.

Wilayah kerja IKPI Kota Tasikmalaya meliputi Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Dengan cakupan tersebut, cabang ini diharapkan menjadi pusat kegiatan organisasi profesi konsultan pajak di kawasan Priangan Timur.

Dalam rapat anggota tersebut, selain memilih Darwin sebagai Ketua, peserta juga menetapkan Heri Sugara sebagai Sekretaris, Salsabila Qurrota Ayun sebagai Bendahara, serta Dera Karunia Pratama Muharam sebagai pengurus Bidang Humas dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Dengan kepengurusan baru tersebut, IKPI Kota Tasikmalaya diharapkan semakin aktif menjalankan program organisasi dan memperkuat literasi perpajakan di wilayah Priangan Timur. (bl)

Beli Tiket Pesawat Saat Libur Sekolah? Simak Syarat Agar Dapat Fasilitas PPN Gratis

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama periode libur sekolah tahun 2026. Namun, tidak semua pembelian tiket otomatis memperoleh fasilitas tersebut karena terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penumpang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan mobilitas selama musim liburan sekolah.  

Berdasarkan aturan tersebut, fasilitas PPN DTP hanya diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik yang dibeli sejak PMK mulai berlaku hingga 5 Juli 2026. Selain itu, penerbangan juga harus dilakukan dalam rentang waktu 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dikenakan sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung seluruh PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh harga tiket yang lebih murah selama periode insentif berlangsung.  

Sebagai ilustrasi, dalam lampiran PMK disebutkan bahwa penumpang yang membeli tiket rute Jakarta–Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk penerbangan 1 Juli 2026 berhak memperoleh fasilitas PPN DTP karena memenuhi syarat periode pembelian dan penerbangan. Dari harga tiket sebesar Rp1,13 juta, PPN senilai Rp100.276 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.  

Sebaliknya, penumpang yang membeli tiket pada 4 Juli 2026 tetapi melakukan penerbangan pada 7 Juli 2026 tidak dapat menikmati fasilitas tersebut. Meski tanggal pembelian masih masuk dalam periode insentif, jadwal penerbangan telah melewati batas yang ditetapkan pemerintah sehingga PPN tetap harus dibayar oleh penumpang.  

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk seluruh komponen biaya perjalanan. Insentif hanya diberikan atas tarif dasar dan fuel surcharge. Sementara itu, biaya tambahan seperti bagasi ekstra (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) tetap dikenai PPN yang menjadi tanggungan penumpang.  (bl)

Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas

Menteri Hukum melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49) telah mewajibkan setiap PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan) untuk menyampaikan laporan keuangannya. Kewajiban penyampaian tersebut dimulai untuk laporan keuangan tahun 2025 dan disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Hal ini menandakan, setelah berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan badan, paling lambat 2 (dua) bulan kemudian PT tersebut wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), khususnya untuk PT (Perseroan Persekutuan Modal) yang laporan keuangannya wajib diaudit. Pasal 66 ayat 4 UU PT menyebutkan:

“Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib audit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

Melalui Permenkum 49, kewajiban penyampaian laporan keuangan PT ini diperjelas, dipertegas dan diperluas, berlaku juga untuk laporan keuangan PT yang tidak wajib audit. Secara perpajakan, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juga telah mengatur kewajiban penyampaian laporan keuangan baik yang diaudit maupun tidak dalam Pasal 4.  

Pasal 4 ayat 4 UU KUP:

“Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan keuangan serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.”  

Pasal 4 ayat 4b UU KUP:

“Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4a diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 7 huruf b.”  

Terdapat beberapa perbedaan dalam penyampaian laporan keuangan antara yang diatur dalam UU KUP dengan yang diatur dalam Permenkum 49. Adapun perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:  

1. Pihak Yang Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan

Pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan dalam Permenkum 49 adalah PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan). Dalam UU KUP kewajiban tersebut tidak terbatas pada Wajib Pajak Badan saja, Wajib Pajak Orang Pribadi sepanjang diwajibkan melakukan pembukuan, maka wajib pula menyampaikan laporan keuangan.  

2. Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Telah disampaikan di atas, batas waktu penyampaian laporan keuangan dalam Permenkum 49 adalah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku PT (Perseroan Persekutuan Modal) berakhir atau paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (Perseroan Perorangan). UU KUP menentukan laporan keuangan wajib disampaikan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan paling lama:

  • 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak Badan.  

3. Dasar Hukum dan Instansi Yang Dituju

Dasar hukum penyampaian laporan keuangan PT (baik Perseroan Persekutuan Modal dan Perseroan Perorangan) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum adalah Permenkum 49 dan UU PT, sedangkan penyampaian laporan keuangan Wajib Pajak Orang Pribadi (yang wajib melakukan pembukuan) dan Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didasarkan pada UU KUP dan aturan pelaksanaan di bawahnya.  

4. Tata Cara Penyampaian Laporan Keuangan

Penyampaian laporan keuangan PT (Perseroan Persekutuan Modal) merupakan bagian dari laporan tahunan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum melalui Notaris dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Penyampaian laporan keuangan PT (Perseroan Perorangan) dilakukan dengan mengisi formulir isian secara elektronik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Penyampaian laporan keuangan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dilakukan sebagai lampiran dari penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui Coretax.  

5. Tujuan Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan

Tujuan adanya kewajiban penyampaian laporan keuangan PT (baik Perseroan Persekutuan Modal maupun Perseroan Perorangan) dapat diketahui melalui bagian menimbang Permenkum 49, yaitu:

  • Meningkatkan pelayanan jasa hukum PT yang transparan, efektif, akuntabel, dan tertib administrasi;
  • Meningkatkan layanan yang lebih mudah diakses dan fleksibel;
  • Optimalisasi dan penataan kembali pelaksanaan layanan jasa hukum PT di lingkungan Kementerian Hukum.  

Sedangkan tujuan penyampaian laporan keuangan sesuai UU KUP tidak lain adalah untuk keperluan menghitung Penghasilan Kena Pajak.  

Meskipun kewajiban penyampaian laporan keuangan kepada masing-masing kementerian memiliki perbedaan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bukan berarti keduanya tidak memiliki titik taut. Salah satu titik tautnya adalah mengenai penyampaian laporan keuangan yang wajib audit. UU PT dengan tegas menentukan 6 (enam) kriteria laporan keuangan PT yang wajib audit, yaitu:

a. PT yang kegiatan usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
b. PT yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c. PT yang merupakan PT Terbuka;
d. PT yang merupakan Persero;
e. Perseroan yang mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah); atau
f. PT yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.  

Dengan demikian dalam hal PT memenuhi salah satu dari keenam kriteria tersebut di atas, maka laporan keuangan yang wajib disampaikan baik kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum maupun kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.  

Titik taut yang lain, masih menyangkut kriteria laporan keuangan yang wajib audit. UU PT menentukan salah satu indikator yang mewajibkan PT untuk menyampaikan laporan keuangan audit adalah peredaran usahanya ≥ Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah). Indikator peredaran usaha tersebut digunakan juga untuk menentukan PT sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). PT yang berhak mendapatkan pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh adalah PT dengan peredaran bruto ≤ Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).

Berikut di bawah ini gambaran titik taut dari penggunaan indikator peredaran usaha Rp50.000.000.000,00 (limapuluh miliar Rupiah):

Keterangan:

  • Garis anak panah terputus-putus horizontal merupakan PT yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh, namun laporan keuangan yang disampaikan tidak wajib audit;
  • Garis anak panah vertikal merupakan PT yang masih berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh, namun laporan keuangan yang disampaikan wajib diaudit;
  • Garis utuh penuh horizontal merupakan PT yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan Pasal 31E UU PPh dan laporan keuangan yang disampaikan wajib diaudit.  

Demikian sekilas catatan mengenai pemenuhan kewajiban penyampaian laporan keuangan PT kepada 2 (dua) instansi berbeda di semester pertama tahun 2026. Pemenuhan kewajiban tersebut akan menjadi rutinitas untuk tahun-tahun selanjutnya setelah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan berbentuk PT. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi rekan-rekan Konsultan Pajak seprofesi.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung

Hari Yanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

Kementerian UMKM Undang IKPI Jadi Narasumber Bimtek Pembukuan Keuangan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mendukung peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini, Kementerian UMKM meminta IKPI menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Aplikasi Pembukuan Keuangan UMKM yang digelar pada 23–24 Juni 2026 di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, IKPI diwakili Hijrah Hafiduddin. Selain IKPI, Kementerian UMKM juga menghadirkan sejumlah mitra strategis lainnya untuk memberikan pembekalan kepada peserta mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengembangan usaha.

Keterlibatan IKPI sebagai narasumber menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap kompetensi dan peran organisasi profesi konsultan pajak dalam meningkatkan literasi keuangan serta kepatuhan perpajakan pelaku UMKM. Pembukuan yang tertata dengan baik dinilai menjadi salah satu fondasi penting bagi UMKM untuk tumbuh lebih sehat, memperoleh akses pembiayaan, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Hijrah Hafiduddin menekankan bahwa pembukuan tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan transaksi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengambilan keputusan usaha.

“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa pembukuan merupakan bagian dari manajemen usaha. Dengan pencatatan yang baik, pelaku usaha dapat mengetahui kondisi keuangan secara akurat, mengukur kinerja usaha, dan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Menurut Hijrah, perkembangan teknologi telah menyediakan berbagai aplikasi pembukuan yang dapat dimanfaatkan UMKM secara mudah dan terjangkau. Karena itu, edukasi mengenai pembukuan dan pengelolaan keuangan perlu terus diperluas agar semakin banyak pelaku usaha mampu memanfaatkan teknologi tersebut secara optimal.

Kepercayaan yang diberikan Kementerian UMKM kepada IKPI ini sejalan dengan komitmen organisasi untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan literasi perpajakan dan tata kelola usaha masyarakat. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak, diharapkan semakin banyak UMKM yang mampu membangun usaha secara lebih profesional, tertib administrasi, dan berdaya saing tinggi. (bl)

Purbaya Dorong Orang Kaya Tempatkan Dana di Patriot-Merah Putih Bond

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong masyarakat yang memiliki dana besar untuk memanfaatkan instrumen investasi baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, kehadiran instrumen tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

“Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan pemerintah memang memberikan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun, perlindungan tersebut hanya terbatas pada dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut dan tidak mencakup seluruh aktivitas maupun aset yang dimiliki investor.

Purbaya menegaskan bahwa perusahaan, usaha, maupun kekayaan lain milik investor tetap dapat diperiksa oleh otoritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman,” katanya.

Ia menilai skema tersebut berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.

Dalam tax amnesty, perlindungan yang diberikan bersifat lebih luas, sedangkan pada Patriot Bond perlindungan hanya melekat pada dana investasi tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk menjawab berbagai kritik yang muncul setelah pemerintah memasukkan ketentuan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah pencucian uang karena adanya jaminan perlindungan hukum bagi investor.

Namun, Purbaya berpandangan manfaat ekonomi yang diperoleh negara dari masuknya dana ke dalam sistem keuangan nasional lebih besar dibanding risiko yang dikhawatirkan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Revisi UU P2SK juga mengatur bahwa investor instrumen tersebut dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebagaimana tercantum dalam Pasal 50A ayat (9). (ds)

Baleg DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk ke tahap pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU PFII merupakan kewajiban yang harus dijalankan DPR karena telah diperintahkan secara langsung oleh UU P2SK.

Menurut dia, ruang untuk menyetujui atau menolak substansi aturan tersebut masih tersedia pada tahap pembahasan nanti, setelah pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU.

Ia menilai penolakan terhadap usulan pembahasan justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU P2SK. Karena itu, Baleg perlu memastikan proses legislasi tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang,” kata dia.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Ia mendukung dimulainya pembahasan RUU PFII, namun mengingatkan pentingnya keterbukaan selama proses legislasi agar tidak memunculkan polemik setelah regulasi disahkan.

Menurut Martin, masukan publik perlu diakomodasi sejak awal sehingga pembentukan aturan dapat berjalan lebih kredibel dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum maupun sektor keuangan Indonesia.

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan RUU PFII berasal dari Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.

Menurut Eddy, undang-undang tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK terbaru diundangkan pada 17 Juni 2026.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memulai proses legislasi meskipun RUU PFII belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pemerintah mengusulkan pembahasan RUU di luar Prolegnas dengan menggunakan dasar hukum “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Eddy menyebut terdapat sejumlah alasan strategis yang melatarbelakangi pembentukan RUU PFII.

Selain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi, serta mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

Merujuk pada dasar “keadaan tertentu” tersebut, Bob Hasan menilai RUU PFII layak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 agar proses penyusunannya dapat selesai sesuai tenggat yang ditetapkan UU P2SK. (ds)

Tiket Pesawat Bebas PPN Selama Libur Sekolah dan Nataru, Pemerintah Siapkan Rp 1,19 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggelontorkan insentif bagi sektor transportasi udara dengan menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada dua periode libur besar, yakni libur sekolah 2026 dan Natal 2026-Tahun Baru 2027.

Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp 1,19 triliun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan mobilitas selama masa liburan.

Untuk periode libur sekolah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 472,7 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk menanggung 100% PPN tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan target penerima manfaat sekitar 2,3 juta penumpang.

“Subsidi untuk PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar 472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang,” ujar Dudy dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (23/6).

Selain itu, pemerintah juga kembali memberikan fasilitas serupa pada periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Pada momentum tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 722 miliar dengan sasaran sekitar 3,7 juta penumpang.

Dengan demikian, total dana yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada kedua periode tersebut mencapai sekitar Rp 1,19 triliun.

Selain subsidi tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif transportasi lainnya, antara lain diskon tiket kereta api sebesar 30%, potongan tarif kapal Pelni sebesar 30%, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Secara keseluruhan, pemerintah menganggarkan Rp 1,54 triliun untuk berbagai program insentif dan diskon transportasi selama libur sekolah 2026 serta periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjangkau jutaan pengguna jasa transportasi di seluruh Indonesia. (ds)

en_US