Purbaya Sebut Coretax dan Intensifikasi Berhasil Dongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan perpajakan menunjukkan tren positif hingga akhir kuartal II-2026. Pemerintah mencatat realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% secara tahunan (year on year/YoY), didorong oleh membaiknya kondisi ekonomi, implementasi sistem Coretax, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, peningkatan penerimaan perpajakan menjadi salah satu penopang kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada semester I-2026.

Ia menjelaskan, capaian tersebut dipengaruhi oleh membaiknya aktivitas ekonomi nasional. Selain itu, implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Realisasi tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang semakin baik, dampak implementasi Coretax yang positif, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Selain penerimaan perpajakan, pemerintah juga mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 152 triliun atau tumbuh 3,4% secara tahunan.

Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 271 triliun atau meningkat 21,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir kuartal II-2026 mencapai Rp1 .459,4 triliun atau tumbuh 21,4% secara tahunan.

Kinerja tersebut menopang pelaksanaan APBN yang terus diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung berbagai agenda pembangunan nasional.

Di sisi belanja, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.656 triliun atau meningkat 17,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Belanja pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 1.298,6 triliun atau tumbuh 29,4% secara tahunan, antara lain digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur negara, pembayaran manfaat pensiun, serta subsidi dan kompensasi energi.

Purbaya menegaskan APBN akan terus dioptimalkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketidakpastian global.

Menurutnya, penerimaan negara yang terus menguat memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk menjalankan fungsi APBN sebagai shock absorber, agent of development, dan pelindung masyarakat rentan. (ds)

Purbaya Klaim Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga Berkat APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global.

Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berperan sebagai shock absorber yang mampu meredam dampak gejolak eksternal terhadap perekonomian domestik.

Purbaya menyampaikan, meski ketidakpastian global meningkat akibat konflik geopolitik, kenaikan harga energi, dan volatilitas pasar keuangan, konsumsi rumah tangga Indonesia masih tetap kuat.

“Daya beli masyarakat tetap terjaga dalam mendukung konsumsi rumah tangga, didukung oleh peran shock absorber APBN dalam mendorong efektivitas program perlindungan sosial, stabilisasi harga pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, serta stimulus pada periode libur sekolah,” ujar Purbaya dalam keterangan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2026, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, ketahanan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu faktor yang menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026.

Selain konsumsi masyarakat, investasi diperkirakan tetap tumbuh kuat berkat proyek hilirisasi bernilai tambah tinggi dan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, konsumsi pemerintah juga diproyeksikan meningkat seiring percepatan belanja program prioritas, pembayaran gaji ke-13 aparatur negara, serta penyaluran berbagai bantuan sosial.

Purbaya mengatakan, APBN terus dioptimalkan menjalankan fungsi sebagai shock absorber, agent of development, sekaligus protecting the poor.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah telah menyalurkan subsidi sebesar Rp 116 triliun dan kompensasi Rp 116,9 triliun guna menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan bakar minyak (BBM) dan pangan.

Selain itu, APBN juga dimanfaatkan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.

Hingga akhir kuartal II-2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 101,1 triliun yang menjangkau 63,13 juta penerima manfaat. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 13,1 triliun untuk pembangunan 104 Sekolah Rakyat permanen.

Sementara itu, fungsi perlindungan sosial terus diperkuat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan realisasi Rp 14,5 triliun, Kartu Sembako Rp 19,7 triliun, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 8,8 triliun.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus, mulai dari insentif perpajakan bagi pelaku usaha nasional, diskon transportasi pada periode Lebaran dan libur sekolah, hingga program magang dan vokasi.

Meski demikian, Purbaya mengingatkan risiko global masih perlu terus diwaspadai. Eskalasi konflik AS-Iran, kenaikan harga minyak dunia, serta meningkatnya volatilitas pasar keuangan global berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam KSSK akan terus memperkuat koordinasi kebijakan guna menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan momentum pertumbuhan tetap terpelihara di tengah ketidakpastian global. (ds)

IKPI Balikpapan Satukan Kanwil DJP dan Tiga KPP dalam Jalan Sehat HUT ke-61

IKPI, Balikpapan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan berhasil menyatukan jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP), anggota organisasi, dan masyarakat dalam Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang digelar di Kompleks Perumahan Grand City Balikpapan, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut menjadi ajang mempererat kemitraan antara organisasi profesi konsultan pajak dengan regulator perpajakan di Kalimantan Timur.

Ketua IKPI Cabang Balikpapan Juliansyah mengatakan Jalan Sehat Serentak tidak hanya menjadi momentum memperingati hari jadi IKPI, tetapi juga memperkuat hubungan yang selama ini telah terjalin dengan Direktorat Jenderal Pajak dan para pemangku kepentingan lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“Kami bersyukur Jalan Sehat Serentak tahun ini dapat mempertemukan anggota IKPI, regulator perpajakan, dan masyarakat dalam suasana yang penuh kebersamaan. Kegiatan seperti ini menjadi sarana yang baik untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat kemitraan yang telah terbangun,” ujar Juliansyah, Senin (3/8/2026).

Diceritakan Juliansyah, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 10.00 WITA tersebut diikuti sekitar 100 peserta, terdiri atas anggota IKPI Cabang Balikpapan, masyarakat, serta jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Balikpapan Barat, dan KPP Pratama Penajam yang bersama-sama mengikuti rangkaian jalan sehat.

Menurut Juliansyah, kehadiran Kanwil DJP dan sejumlah KPP menjadi bukti eratnya hubungan kemitraan antara IKPI dan otoritas pajak dalam mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“Sinergi antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya terbangun dalam pelaksanaan tugas-tugas perpajakan, tetapi juga melalui kegiatan yang mempererat komunikasi dan kebersamaan. Kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan semakin kuat,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi IKPI untuk semakin memperkenalkan organisasi profesi konsultan pajak kepada publik.

“Kami ingin masyarakat mengenal IKPI sebagai organisasi profesi yang terbuka, profesional, dan selalu membangun kolaborasi dengan regulator serta masyarakat. Jalan Sehat Serentak menjadi salah satu cara untuk menghadirkan IKPI lebih dekat dengan publik,” ujarnya.

Juliansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, peserta, dan jajaran DJP yang telah berpartisipasi menyukseskan kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh anggota IKPI, jajaran Kanwil DJP Kaltimtara, KPP Madya Balikpapan, KPP Pratama Balikpapan Timur, KPP Pratama Balikpapan Barat, KPP Pratama Penajam, serta seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi. Kebersamaan yang terjalin hari ini menjadi modal penting bagi IKPI untuk terus memperkuat sinergi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Jalan Sehat Serentak di Balikpapan merupakan bagian dari penyelenggaraan nasional yang dilaksanakan oleh 41 cabang IKPI di 32 kota dalam rangka HUT ke-61 IKPI. Selain mengampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya IKPI membidik pencatatan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui partisipasi ribuan peserta di seluruh Indonesia. (bl)

Bank Dunia Soroti Fasilitas Bebas PPN, Mayoritas Dinikmati Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini ditujukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah ternyata justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.

Temuan tersebut diungkap Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growthedisi Juli 2026.

Berdasarkan analisis menggunakan Commitment to Equity (CEQ) fiscal incidence framework, mayoritas manfaat dari berbagai fasilitas pembebasan dan tarif preferensial PPN justru dinikmati kelompok masyarakat yang lebih mampu.

Bank Dunia mencatat, sebanyak 72% potensi penerimaan negara yang hilang (foregone revenues) akibat pembebasan PPN dan tarif preferensial dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya.

Bahkan, sekitar 40% dari total manfaat tersebut hanya mengalir kepada dua desil atau 20% penduduk terkaya.

Sebaliknya, separuh penduduk termiskin hanya memperoleh sekitar 28% dari manfaat fasilitas perpajakan tersebut.

“72% potensi penerimaan negara yang hilang akibat pembebasan PPN dan penerapan tarif preferensial justru dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Senin (3/8).

Menurut Bank Dunia, kondisi tersebut semakin diperburuk oleh tingginya tingkat informalitas konsumsi di Indonesia.

Banyak masyarakat berpenghasilan rendah bertransaksi di sektor informal yang berada di luar sistem PPN, sehingga manfaat riil dari fasilitas pembebasan pajak yang mereka terima menjadi jauh lebih kecil.

Laporan itu menjelaskan, tanpa adanya informalitas konsumsi, pembebasan PPN semestinya bersifat progresif karena memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok miskin.

Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut justru berubah menjadi regresif karena sebagian besar manfaat dinikmati rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Indonesia sendiri memiliki cakupan pembebasan PPN yang relatif luas dibandingkan negara-negara dengan tingkat pembangunan serupa.

Fasilitas tersebut mencakup produk pertanian, bahan pangan pokok, listrik berdaya rendah, layanan kesehatan dan pendidikan swasta, jasa keuangan dan asuransi, hingga sektor pertambangan dan pengeboran selain batu bara.

Bank Dunia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021 memang telah mulai mewajibkan sejumlah sektor yang sebelumnya tidak dikenai PPN untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Namun, pelaku usaha di sektor tersebut masih belum dapat mengkreditkan pajak masukan (input VAT), sehingga efektivitas reformasi tersebut dinilai masih terbatas.

Dalam laporannya, Bank Dunia memperkirakan rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar 1% terhadap produk domestik bruto (PDB) setiap tahun.

Selain menambah penerimaan, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat rantai pemungutan PPN sekaligus mengurangi efek cascading yang selama ini mendistorsi harga dan biaya produksi.

“Rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai sekitar 1% dari PDB setiap tahun,” tulis Bank Dunia.

Lebih lanjut, Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah menghapus sejumlah pembebasan PPN sektoral, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas basis pemungutan PPN.

Jika disertai dengan penurunan ambang batas registrasi PPN, reformasi tersebut diperkirakan mampu memberikan tambahan penerimaan sekitar 0,5% terhadap PDB dalam jangka menengah.

Meski demikian, Bank Dunia tidak menyarankan penghapusan seluruh fasilitas pembebasan PPN. Estimasi tambahan penerimaan sebesar 0,5% PDB tersebut dihitung dengan tetap mempertahankan pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti produk pertanian, bahan pangan esensial, serta jasa keuangan.

Artinya, rekomendasi tersebut lebih diarahkan pada penghapusan fasilitas pembebasan PPN yang berdasarkan bukti empiris lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, tanpa menghilangkan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan. (ds)

DJP Siap Evaluasi Penerapan Pajak Marketplace Usai Ramai Dikeluhkan Seller

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dilakukan marketplace setelah kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha daring.

Evaluasi akan dilakukan setelah kebijakan berjalan beberapa waktu, seiring munculnya masukan dari para penjual yang mengeluhkan dampak pemotongan pajak terhadap keuntungan usaha mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengakui bahwa sebagian besar aspirasi yang diterima pemerintah berkaitan dengan margin keuntungan yang dinilai semakin tergerus setelah adanya pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform digital.

“Terima kasih juga atas masukannya bahwa ternyata yang dikeluhkannya masalah margin ya, walaupun pemungutan oleh marketplace ini hanya merubah mekanisme penyetorannya pajaknya,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (3/8).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memperkenalkan pungutan pajak baru. Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada mekanisme penyetoran, di mana marketplace yang telah ditunjuk kini bertindak sebagai pemungut pajak, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.

Meski demikian, DJP mengakui penyampaian informasi kepada para penjual belum sepenuhnya optimal sehingga masih memunculkan kesalahpahaman di lapangan.

“Mungkin memang edukasi kami yang masih kurang, kami koordinasikan lagi dengan marketplace untuk memberikan pemahaman yang benar terkait ketentuan baru ini kepada para sellernya,” kata Inge.

Untuk itu, DJP akan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan marketplace agar sosialisasi mengenai ketentuan baru tersebut dapat diperluas kepada para penjual.

Selain memperkuat sosialisasi, otoritas pajak juga memastikan implementasi aturan tersebut akan terus dipantau untuk mengetahui dampaknya terhadap kegiatan usaha para pedagang di platform digital.

“Setelah berjalan beberapa waktu tentunya kami juga melakukan evaluasi dampak implementasi kebijakan ini,” imbuhnya.

Sejak mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, banyak penjual di berbagai marketplace mengunggah rincian transaksi yang menunjukkan adanya pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% pada hasil penjualan mereka.

Unggahan tersebut kemudian memicu perdebatan di media sosial.

Sejumlah seller menilai pemotongan tersebut semakin memperkecil keuntungan yang diperoleh karena mereka juga masih harus membayar biaya layanan dan biaya administrasi marketplace.

Sebagian lainnya mempertanyakan dasar pengenaan pajak yang dinilai masih menggunakan nilai transaksi bruto, bukan setelah dikurangi berbagai biaya yang dikenakan platform.

Selain itu, muncul pula keluhan dari pelaku usaha yang mengaku tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 meski omzet tahunannya belum mencapai Rp 500 juta.

Kondisi tersebut memunculkan diskusi mengenai mekanisme penyampaian surat pernyataan atau surat keterangan yang menjadi dasar agar marketplace tidak melakukan pemungutan terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan pembebasan.

Sebelumnya, DJP resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. (ds)

BPS Ungkap Inflasi Juli 2026 Capai 2,88%

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan laju inflasi tahunan pada Juli 2026 melandai dibandingkan bulan sebelumnya.

Berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK), inflasi tercatat sebesar 2,88% secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dari posisi Juni 2026 yang mencapai 3,34% yoy.

Meski demikian, angka tersebut masih lebih tinggi dibandingkan inflasi pada periode yang sama tahun lalu sebesar 2,37% yoy.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menjelaskan, kenaikan harga secara tahunan paling besar masih berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 2,97% yoy dengan sumbangan terhadap inflasi sebesar 0,87% yoy.

Kontributor berikutnya adalah kelompok transportasi yang mencatat inflasi 5,12% yoy dengan andil 0,62% yoy, disusul kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang mengalami inflasi 9,04% yoy dan memberikan andil sebesar 0,61% yoy.

“Pada kelompok makanan, minuman dan tembakau didorong oleh komponen ikan segar, minyak goreng, beras, sigarek kretek mesin (SKM), daging ayam ras, cabai merah, daging sapi, dan sigaret kretek tangan (SKT),” tutur Ateng dalam konferensi pers, Senin (3/8).

Untuk kelompok transportasi, kenaikan harga terutama dipengaruhi oleh bensin, tarif angkutan udara, mobil, pelumas atau oli mesin, serta sepeda motor.

Sementara pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya, inflasi terutama bersumber dari kenaikan harga emas dan perhiasan.

Ditinjau berdasarkan komponen pembentuk inflasi, seluruh komponen tercatat mengalami kenaikan harga.

Komponen inti membukukan inflasi sebesar 2,76% yoy dan menjadi penyumbang utama, disusul komponen harga yang diatur pemerintah sebesar 3,58% yoy serta komponen bergejolak sebesar 2,52% yoy.

Pada komponen inti, tekanan inflasi terutama berasal dari kenaikan harga emas perhiasan, minyak goreng, nasi dengan lauk, telepon seluler, serta biaya akademi atau perguruan tinggi.

Sementara itu, inflasi pada komponen harga yang diatur pemerintah dipicu oleh kenaikan harga bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin (SKM), dan bahan bakar rumah tangga.

Adapun komponen harga bergejolak terutama didorong oleh naiknya harga beras, daging ayam ras, cabai merah, serta daging sapi.

Secara kewilayahan, seluruh provinsi di Indonesia masih mencatat inflasi tahunan. Papua Barat menjadi provinsi dengan tingkat inflasi tertinggi, yakni 5,47% yoy, sedangkan inflasi terendah tercatat di Papua Selatan sebesar 1,46% yoy. (ds)

DJP Tegaskan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan masa berlaku Kode Billing dalam sistem pembayaran pajak menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

Penegasan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam PER-8/PJ/2026, ketentuan mengenai masa berlaku Kode Billing kini dicantumkan secara eksplisit. Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Setelah melewati jangka waktu tersebut, Kode Billing akan menjadi kedaluwarsa apabila belum digunakan untuk pembayaran pajak.

Penegasan ini menjadi salah satu perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam PER-10/PJ/2024, masa berlaku Kode Billing belum dinyatakan secara tegas dalam bentuk hitungan jam pada batang tubuh peraturan. PER-8/PJ/2026 kini memberikan kepastian mengenai batas waktu penggunaan Kode Billing.

Selain menetapkan masa berlaku secara eksplisit, PER-8/PJ/2026 juga mengatur bahwa Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru apabila Kode Billing sebelumnya telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

Hak Baru Wajib Pajak! Kode Billing Kini Bisa Dibatalkan Sebelum Kedaluwarsa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan hak baru kepada wajib pajak untuk membatalkan Kode Billing yang telah diterbitkan tetapi belum digunakan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam aturan sebelumnya, Kode Billing yang telah dibuat akan menjadi kedaluwarsa apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, namun belum terdapat ketentuan yang secara tegas memberikan hak kepada wajib pajak untuk membatalkannya sebelum masa berlaku berakhir.

PER-8/PJ/2026 kini menambahkan Pasal 5 ayat (7a) yang menyatakan bahwa wajib pajak dapat membatalkan Kode Billing yang belum dipergunakan untuk pembayaran pajak atau belum kedaluwarsa.

Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Apabila Kode Billing telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan oleh wajib pajak, wajib pajak dapat membuat Kode Billing yang baru.

Selain menambahkan hak pembatalan Kode Billing, PER-8/PJ/2026 juga memperluas layanan asistensi pembuatan Kode Billing. Jika sebelumnya layanan asistensi hanya diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kini layanan tersebut juga dapat dilakukan oleh petugas Collecting Agent dan pengguna (user) tertentu melalui portal yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. (bl)

Terpilih Aklamasi, Reyns Kamea Siap Bumikan IKPI di Kota Bitung

IKPI, Bitung: Reyns Kamea resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung periode 2026–2029 melalui mekanisme aklamasi dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) Luar Biasa yang digelar di Kantor Konsultan Pajak Win Sugiarso, Manado, pada 16 Juli 2026. Seluruh anggota yang hadir memberikan dukungan bulat kepada Reyns untuk memimpin organisasi selama tiga tahun ke depan.

RAC Luar Biasa diikuti tujuh anggota IKPI Cabang Bitung. Proses pemilihan berlangsung secara musyawarah dan menghasilkan keputusan aklamasi dengan suara mutlak, yang menetapkan Reyns Kamea sebagai Ketua IKPI Cabang Bitung periode 2026–2029.

Ketua IKPI Cabang Bitung terpilih, Reyns Kamea, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh anggota. Menurutnya, amanah tersebut menjadi tanggung jawab untuk membawa organisasi semakin dekat dengan para konsultan pajak maupun masyarakat di Kota Bitung.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang harus dijalankan bersama. Saya berkomitmen membumikan IKPI di Kota Bitung melalui program-program yang bermanfaat, memperkuat kebersamaan antaranggota, meningkatkan profesionalisme konsultan pajak, serta membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan,” ujar Reyns, Senin (3/8/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bitung)

Ia menambahkan, kepengurusan baru akan berupaya menjadikan IKPI Cabang Bitung sebagai organisasi profesi yang semakin aktif, adaptif, dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di daerah.

Pelaksanaan RAC Luar Biasa tersebut mengacu pada Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-06/PP IKPI/VII/2023 tentang susunan acara dan tata tertib Rapat Anggota Cabang Luar Biasa. Hasil rapat kemudian menetapkan Reyns Kamea sebagai Ketua IKPI Cabang Bitung untuk masa bakti 2026–2029. (bl)

Margaretha Chyntia WPT Terpilih Pimpin IKPI Cabang Tegal Periode 2026–2029

IKPI, Tegal: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tegal menetapkan Margaretha ChyntiaWPT sebagai Ketua IKPI Cabang Tegal periode 2026–2029 melalui Rapat Anggota Cabang Luar Biasa (RACLB) yang diselenggarakan di SCAFE Hotel Semeru Tegal, Minggu (2/8/2026).

Pemilihan berlangsung setelah rangkaian Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-61 IKPI. RACLB digelar sebagai bagian dari mekanisme organisasi untuk memilih kepemimpinan baru IKPI Cabang Tegal.

Pelaksana Tugas Ketua IKPI Cabang Tegal M. Husni Iskandar, mengatakan proses pemilihan berlangsung secara demokratis sesuai ketentuan organisasi dan mencerminkan komitmen IKPI dalam menjaga tata kelola organisasi yang baik.

“RACLB merupakan forum penting bagi organisasi untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami bersyukur seluruh rangkaian rapat dapat berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan,” ujar Husni, Senin (3/8/2026).

Melalui proses pemungutan suara, Margaretha Chyntia WPT dipercaya memimpin IKPI Cabang Tegal untuk masa bakti 2026–2029. Husni berharap kepengurusan baru mampu melanjutkan berbagai program organisasi sekaligus memperkuat pelayanan kepada anggota.

“Kami berharap kepemimpinan baru dapat membawa IKPI Cabang Tegal semakin maju, meningkatkan profesionalisme anggota, memperkuat solidaritas organisasi, serta terus menjalin sinergi dengan para pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” katanya.

Ia menambahkan, estafet kepemimpinan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan organisasi agar tetap adaptif terhadap perkembangan profesi konsultan pajak dan dinamika kebijakan perpajakan.

Menurut Husni, keberhasilan menyelenggarakan dua agenda penting dalam satu hari, yakni Jalan Sehat Serentak dan RACLB, menjadi bukti kuatnya soliditas pengurus dan anggota IKPI Cabang Tegal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berpartisipasi aktif, baik dalam menyukseskan Jalan Sehat Serentak maupun mengikuti RACLB. Semoga semangat kebersamaan ini terus terjaga di bawah kepemimpinan yang baru,” ujarnya.

Dengan terpilihnya Margaretha Chyntia sebagai Ketua IKPI Cabang Tegal periode 2026–2029, IKPI Cabang Tegal diharapkan semakin aktif mengembangkan organisasi, meningkatkan kompetensi anggotanya, serta memperkuat kontribusi organisasi dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia. (bl)

id_ID