Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perluas Kewenangan OJK ke Kripto dan Bursa Mineral

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan aset kripto dan bursa mineral serta komoditas strategis.

Menurut Purbaya, penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tersebut. Hal itu diperlukan seiring bertambahnya sektor yang berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain perluasan mandat di sektor pasar keuangan, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan industri aset digital yang terus tumbuh dan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Purbaya menjelaskan, OJK nantinya juga akan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dari sisi kelembagaan, revisi UU P2SK turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan posisi kepala eksekutif yang membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Tidak hanya itu, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan mencakup mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, proses pemberhentian dan penggantian anggota, serta pengaturan komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisioner OJK.

Dalam revisi tersebut, perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara efektif di tengah semakin kompleksnya sektor keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, pengelolaan anggaran tahunan, perubahan rencana kerja, hingga pengelolaan aset OJK, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. (bl)

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan UU P2SK ke Paripurna

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu dicapai setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan berbagai substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Hasil pembahasan Panja kemudian disetujui sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas proses pembahasan yang berlangsung secara efektif dan konstruktif. Menurutnya, pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah substansi penting dalam perubahan UU P2SK.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pembahasan RUU tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya mengatakan perubahan terhadap UU P2SK merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan dinamika global. Menurutnya, sektor keuangan yang kuat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR memiliki peran strategis dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Karena itu, perubahan UU P2SK tidak hanya dipandang sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” kata Purbaya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperluas peran sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan aktivitas ekonomi nasional. Dengan sistem keuangan yang semakin kuat dan terintegrasi, pemerintah menilai Indonesia akan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Akhir Era PPh Final UMKM Berbasis “Batas Waktu”?

Pemerintah Ubah Paradigma Pajak UMKM Menjadi Berbasis Substansi dan Anti-Penghindaran Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sekilas, regulasi ini terlihat hanya memperketat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun jika dibaca lebih mendalam, PP 20 Tahun 2026 sesungguhnya membawa perubahan paradigma besar dalam rezim perpajakan UMKM di Indonesia.

Perubahan tersebut tidak hanya menyasar profesi, PT Perorangan, atau pemecahan omzet keluarga. Yang paling menarik justru terletak pada satu hal yang nyaris luput dari perhatian publik:

*dihapuskannya Pasal 59 PP 55 Tahun 2022.*

Bagi praktisi pajak, penghapusan norma ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar terhadap masa berlaku fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

*Dari Pembatasan Waktu ke Pembatasan Substansi*

Dalam rezim sebelumnya, baik PP 23 Tahun 2018 maupun PP 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%:

* Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun;
* CV/Firma/Koperasi: 4 tahun;
* PT: 3 tahun.

Artinya, sekalipun omzet masih kecil, fasilitas tersebut tetap berakhir ketika jangka waktunya habis.
Namun PP 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 yang mengatur pembatasan waktu tersebut.

Secara teori hukum, penghapusan norma pembatas waktu berarti:

*pendekatan lama berbasis “masa fasilitas” mulai ditinggalkan.*

Sebagai gantinya, pemerintah membangun sistem baru berbasis:

* substansi usaha;
* skala ekonomi riil;
* agregasi omzet;
* dan anti-penghindaran pajak.

Dengan kata lain:

*fasilitas PPh Final UMKM kini berubah dari rezim “time-based” menjadi “substance-based”.*

*Apakah Artinya UMKM Bisa Selamanya Menggunakan Tarif 0,5%?*

Inilah isu yang mulai memunculkan perdebatan di kalangan praktisi pajak.
Secara normatif, setelah Pasal 59 dihapus, PP 20 Tahun 2026 memang tidak lagi mencantumkan pembatasan waktu eksplisit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Namun, bukan berarti fasilitas tersebut menjadi hak absolut permanen.
Karena pada saat yang sama, pemerintah memperkenalkan pembatasan substantif yang jauh lebih ketat.
Pasal 57 dan Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas gugur apabila:

* omzet melebihi Rp4,8 miliar;
* penghasilan berasal dari pekerjaan bebas;
* Perseroan Perorangan menjalankan jasa profesi pendirinya;
* omzet gabungan keluarga melebihi Rp4,8 miliar;
* terjadi pemecahan usaha;
* Wajib Pajak memilih tarif normal Pasal 17 UU PPh;
* atau memperoleh fasilitas lain yang dikecualikan.

Dengan demikian, PP 20 Tahun 2026 tidak lagi membatasi UMKM berdasarkan umur fasilitas, tetapi berdasarkan substansi dan struktur ekonominya.

*PT Perorangan Tak Lagi Bebas Menikmati Tarif 0,5%*

Perubahan lain yang sangat penting adalah pembatasan terhadap PT Perorangan.
Pasal 57 ayat (2) huruf b secara tegas menyatakan bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% apabila PT tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pendirinya.

Artinya, pemerintah mulai melihat:
*substansi sumber penghasilan,*

bukan sekadar bentuk badan hukum.
Contoh paling jelas:

* konsultan pajak mendirikan PT Perorangan jasa konsultasi pajak;
* advokat mendirikan PT jasa hukum;
* dokter mendirikan PT praktik medis;
* influencer mendirikan PT content creator.

Dalam konstruksi baru PP 20 Tahun 2026, skema seperti ini tidak lagi dapat menikmati tarif final UMKM.

Penjelasan PP bahkan secara eksplisit memberikan contoh konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan jasa konsultan pajak dan dinyatakan tidak berhak menggunakan fasilitas 0,5%.

*Era “Pecah Usaha” dan “Pecah NPWP Keluarga” Mulai Ditutup*

PP 20 Tahun 2026 juga membawa norma anti-avoidance yang sangat kuat melalui konsep penggabungan omzet.

Pasal 57 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa omzet orang pribadi harus digabung dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya.

Sementara Pasal 58 memperluas agregasi tersebut hingga mencakup:

* omzet suami;
* omzet istri;
* omzet anak belum dewasa;
* serta seluruh Perseroan Perorangan milik keluarga.

Norma ini secara efektif mengakhiri praktik:

* pemecahan usaha;
* pemecahan PT Perorangan;
* dan pecah NPWP keluarga untuk mempertahankan batas Rp4,8 miliar.

Dalam perspektif kebijakan fiskal, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai bergerak ke arah pendekatan:

*“economic unity”*

dibanding pendekatan formalistik per entitas.

*Penghasilan Final Lain Juga Berpotensi Dihitung*

Isu lain yang mulai menjadi perhatian adalah apakah penghasilan final lain tetap diperhitungkan dalam threshold Rp4,8 miliar.

Pasal 58 ayat (1) menyebut bahwa peredaran bruto mencakup penghasilan usaha baik yang dikenai PPh final maupun tidak final.

Akibatnya, penghasilan seperti:

* sewa tanah dan bangunan;
* usaha properti;
* usaha dengan rezim final tersendiri; dapat tetap diperhitungkan dalam menentukan apakah WP masih layak menggunakan tarif 0,5%.

Namun penghasilan investasi pasif seperti dividen pribadi atau capital gain investasi pribadi pada prinsipnya tidak identik dengan omzet usaha UMKM.

*Pemerintah Sedang Mengubah Filosofi Pajak UMKM*

Penjelasan Umum PP 20 Tahun 2026 secara terang-terangan menyebut bahwa pemerintah melihat adanya praktik penggunaan fasilitas PPh Final untuk penghindaran pajak. Karena itu, dilakukan penyesuaian agar fasilitas lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ini menunjukkan bahwa:

*pemerintah tidak lagi memandang PPh Final UMKM sekadar instrumen simplifikasi,*

tetapi juga:

*instrumen pengendalian kepatuhan dan anti-tax avoidance.*

Secara fiskal, arah ini juga menunjukkan dorongan agar UMKM secara bertahap:

* masuk ke rezim pembukuan normal;
* menggunakan tarif umum Pasal 17;
* dan membangun administrasi perpajakan yang lebih sehat.

*Norma Anti-Korupsi Masuk ke Rezim Pajak*

Selain isu UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan Pasal 20A yang menyatakan bahwa biaya suap, gratifikasi, dan pemberian ilegal tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini bahkan mencakup pejabat publik asing dan mencerminkan arah kepatuhan Indonesia terhadap standar OECD dan rezim global anti-bribery.

Dengan norma ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem perpajakan tidak menjadi instrumen subsidi terhadap praktik korupsi.

*Kesimpulan*

PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar revisi teknis PPh Final UMKM.
Regulasi ini menandai:

*perubahan besar filosofi perpajakan UMKM di Indonesia.*

Era fasilitas berbasis sekadar batas waktu mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, pemerintah membangun rezim baru berbasis:

* substansi ekonomi;
* agregasi usaha;
* beneficial ownership;
* dan anti-penghindaran pajak.

Fasilitas PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk UMKM riil yang benar-benar kecil. Namun ruang penggunaannya kini jauh lebih sempit bagi:

* profesi;
* PT Perorangan berbasis jasa profesional;
* pemecahan usaha keluarga;
* dan struktur usaha artifisial.

Dalam konteks ini, PP 20 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah sedang mengakhiri era “PPh Final UMKM sebagai tax planning murah”, dan mulai mengarahkan seluruh pelaku usaha masuk ke sistem perpajakan yang lebih berbasis substansi dan pembukuan normal.

Referensi Peraturan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
2. PP Nomor 23 Tahun 2018;
3. PP Nomor 55 Tahun 2022;
4. PP Nomor 20 Tahun 2026;
5. Pasal 20A, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal II PP 20 Tahun 2026.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Sleman Siapkan Puluhan Kursi Magang bagi Mahasiswa

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menyiapkan puluhan kesempatan magang bagi mahasiswa yang tertarik mendalami profesi konsultan pajak. Program tersebut diumumkan dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang digelar Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Ketua IKPI Sleman Hersona Bangun mengatakan minat mahasiswa terhadap dunia perpajakan dan profesi konsultan pajak terlihat cukup tinggi selama kegiatan berlangsung. Hal itu tercermin dari banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta, baik terkait implementasi Coretax maupun peluang berkarier sebagai konsultan pajak.

“Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Banyak yang bertanya mengenai Coretax, perpajakan secara umum, hingga bagaimana cara menjadi konsultan pajak,” ujar Hersona.

Sebagai tindak lanjut dari antusiasme tersebut, IKPI Sleman membuka kesempatan magang bagi empat mahasiswa di kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI Sleman. Program tersebut diharapkan dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktis di bidang perpajakan.

Menurut Hersona, kesempatan magang itu ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki minat untuk berkarier sebagai konsultan pajak setelah menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi. Melalui program tersebut, mahasiswa dapat mengenal lebih dekat praktik perpajakan sekaligus memahami dinamika profesi konsultan pajak.

Dalam pemaparannya, Hersona juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada peserta seminar. Ia menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak, mulai dari sertifikasi hingga perizinan yang diatur pemerintah. Selain itu, peserta juga diberikan gambaran mengenai peluang dan tantangan profesi tersebut di tengah transformasi digital administrasi perpajakan melalui Coretax.

Tidak hanya menawarkan program magang, IKPI Sleman juga mulai menginisiasi pembentukan Student Tax Community yang akan menjadi wadah edukasi perpajakan bagi mahasiswa. Komunitas tersebut direncanakan menjadi yang pertama di Yogyakarta dan akan bermitra dengan IKPI dalam berbagai kegiatan sosialisasi serta pengembangan kompetensi perpajakan.

Hersona menjelaskan bahwa Student Tax Community nantinya akan menggelar pertemuan rutin untuk membahas perkembangan regulasi perpajakan dan isu-isu terkini. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai praktik perpajakan sekaligus memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

“Harapannya mahasiswa dapat mempersiapkan diri lebih baik, memperoleh kesempatan magang, serta mengimplementasikan ilmu yang telah dipelajari selama kuliah dalam praktik perpajakan,” katanya. (bl)

IKPI Sleman dan Kanwil DJP DIY Perkuat Edukasi Pajak di Lingkungan Kampus

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperkuat edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi melalui kegiatan Tax Talks yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” itu menghadirkan Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP DIY Yusuf Widodo dan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun sebagai narasumber. Keduanya memaparkan perkembangan administrasi perpajakan digital sekaligus peran berbagai pihak dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Dalam pemaparannya, Yusuf Widodo menjelaskan berbagai pemanfaatan Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi. Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran hingga layanan administrasi perpajakan secara digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Sementara itu, Hersona Bangun menyampaikan pandangan dari sisi praktisi dan konsultan pajak terkait implementasi Coretax. Ia menjelaskan manfaat yang mulai dirasakan wajib pajak maupun konsultan pajak, sekaligus menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan sistem agar semakin mudah digunakan dan mampu mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Hersona mengatakan kolaborasi antara otoritas pajak, kalangan akademisi, dan profesi konsultan pajak menjadi penting dalam menghadapi transformasi administrasi perpajakan yang tengah berlangsung. Menurutnya, mahasiswa perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai perkembangan sistem perpajakan sejak di bangku kuliah.

“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori perpajakan, tetapi juga mengetahui bagaimana praktik dan perkembangan sistem perpajakan yang saat ini berjalan, termasuk implementasi Coretax,” katanya.

Selain membahas Coretax, IKPI Sleman juga memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada para peserta. Hersona menjelaskan peran konsultan pajak sebagai mitra wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sekaligus sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam menciptakan kepastian hukum di bidang perpajakan.

Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Selain membahas aspek teknis perpajakan dan Coretax, sejumlah mahasiswa juga menanyakan peluang berkarier sebagai konsultan pajak serta tahapan yang harus ditempuh untuk memasuki profesi tersebut. (bl)

IKPI Kota Tasikmalaya Resmi Terbentuk, Lilisen Dorong Bumikan IKPI di Priangan Timur

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Cabang Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan organisasi dan memperkuat eksistensi profesi konsultan pajak di wilayah Priangan Timur. Pembentukan cabang baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-12/PP.IKPI/V/2026 yang ditandatangani pada 29 Mei 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan kehadiran Cabang Kota Tasikmalaya menjadi langkah penting dalam memperluas jaringan organisasi sekaligus mendekatkan IKPI dengan para praktisi perpajakan di wilayah Priangan Timur.

“Pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya bukan sekadar penambahan struktur organisasi. Kami ingin IKPI semakin dikenal, semakin berkembang, dan semakin memberikan manfaat bagi profesi konsultan pajak maupun masyarakat di Priangan Timur,” ujar Lilisen, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, Tasikmalaya memiliki posisi strategis sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pendidikan di wilayah Priangan Timur. Karena itu, keberadaan cabang baru diharapkan dapat menjadi penggerak pengembangan organisasi di kawasan tersebut.

Lilisen menjelaskan bahwa salah satu tantangan yang akan dihadapi kepengurusan baru adalah memperkenalkan dan memperkuat kehadiran IKPI di berbagai daerah yang masuk dalam wilayah kerja cabang. Dengan semakin luasnya jangkauan organisasi, peluang untuk menghimpun dan mengembangkan anggota juga akan semakin terbuka.

“Pengurus yang nantinya terbentuk harus mampu membumikan IKPI di Priangan Timur. Organisasi harus hadir lebih dekat dengan para profesional perpajakan, akademisi, pelaku usaha, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap perkembangan perpajakan,” katanya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat, wilayah kerja Cabang Kota Tasikmalaya meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk pengembangan organisasi profesi konsultan pajak.

Selain memperluas jaringan organisasi, Lilisen berharap Cabang Kota Tasikmalaya dapat aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kegiatan edukasi perpajakan, seminar, diskusi profesi, hingga program peningkatan literasi pajak diharapkan menjadi bagian dari agenda kerja cabang ke depan.

Ia menambahkan bahwa pembentukan Cabang Kota Tasikmalaya berawal dari usulan anggota yang melihat kebutuhan akan wadah organisasi yang lebih dekat dengan para konsultan pajak di wilayah Priangan Timur. Usulan tersebut kemudian dibahas sesuai mekanisme organisasi dan memperoleh persetujuan Pengurus Pusat.

“Semangat yang ingin dibangun adalah memperluas manfaat organisasi. Ketika IKPI semakin dekat dengan masyarakat dan para praktisi perpajakan di daerah, maka kontribusi organisasi terhadap peningkatan kualitas profesi juga akan semakin besar,” ujarnya. (bl)

IKPI Bentuk Cabang Kota Jayapura, Lilisen Bidik Penguatan Organisasi di Tanah Papua

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jangkauan organisasinya di berbagai daerah. Terbaru, Pengurus Pusat IKPI resmi membentuk Cabang Kota Jayapura melalui Keputusan Pengurus Pusat Nomor KEP-13/PP.IKPI/V/2026 yang ditetapkan pada 29 Mei 2026.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan pembentukan Cabang Kota Jayapura merupakan langkah strategis untuk memperkuat kehadiran organisasi profesi konsultan pajak di kawasan timur Indonesia, khususnya di wilayah Tanah Papua yang memiliki cakupan geografis luas dan potensi pertumbuhan yang besar.

“Pembentukan Cabang Kota Jayapura menjadi bagian dari upaya memperkuat jaringan organisasi secara nasional. Kami ingin IKPI semakin hadir dan berkembang di Tanah Papua sehingga manfaat organisasi dapat dirasakan lebih luas,” ujar Lilisen, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, perkembangan aktivitas ekonomi dan perpajakan di berbagai wilayah Papua memerlukan dukungan organisasi profesi yang kuat dan mampu menjadi wadah bagi para konsultan pajak dalam meningkatkan kompetensi serta profesionalisme.

Lilisen menjelaskan bahwa keberadaan cabang baru di Jayapura diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan pengembangan organisasi di kawasan Papua. Dengan struktur organisasi yang lebih dekat, berbagai program IKPI dapat dijalankan secara lebih efektif dan menjangkau lebih banyak anggota maupun calon anggota.

“Jayapura memiliki posisi yang strategis. Kami berharap cabang ini menjadi motor penggerak pengembangan organisasi sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi pertumbuhan profesi konsultan pajak di Tanah Papua,” katanya.

Berdasarkan keputusan yang ditetapkan Pengurus Pusat, wilayah kerja Cabang Kota Jayapura meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Cakupan wilayah tersebut menjadikan Cabang Kota Jayapura memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan organisasi di kawasan timur Indonesia.

Selain memperkuat organisasi, Lilisen berharap Cabang Kota Jayapura dapat aktif menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk institusi pendidikan, komunitas usaha, dan berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pengembangan pengetahuan dan kesadaran perpajakan.

Ia menilai kehadiran cabang baru juga membuka peluang yang lebih besar untuk memperluas basis keanggotaan IKPI di Tanah Papua. Karena itu, kepengurusan yang akan dibentuk nantinya diharapkan mampu mengembangkan organisasi secara berkelanjutan serta menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi anggota maupun masyarakat.

“Pengembangan organisasi tidak hanya diukur dari jumlah cabang yang terbentuk, tetapi juga dari kemampuan cabang tersebut untuk tumbuh, aktif, dan memberikan kontribusi nyata bagi profesi maupun masyarakat. Itu yang kami harapkan dari Cabang Kota Jayapura,” ujar Lilisen. (bl)

PP 19/2026 Buka Jalan APBN Biayai Holding Investasi Danantara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan landasan hukum bagi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memperkuat holding investasi yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Danantara yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 8 April 2026.

Melalui aturan baru ini, holding investasi yang dibentuk untuk mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat menerima penyertaan modal negara (PMN).

Dukungan pemerintah tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, mulai dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara kepada BUMN maupun perseroan terbatas, hingga aset negara lainnya.

Dalam Pasal 31A ayat (1) disebutkan bahwa negara dapat melakukan penyertaan modal kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha guna mendukung pembangunan nasional. Ketentuan itu memperluas opsi pendanaan bagi entitas investasi yang berada di bawah kendali Danantara.

“Dalam hal holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan pernyataan modal negara kepada holding investasi dimaksud yang bersumber dari APBN, yang meliputi dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau aset negara lainnya,” bunyi Pasal 31A ayat (1), dikutip Rabu (3/6).

PP 19/2026 sebelumnya juga memberi kewenangan kepada Danantara untuk membentuk holding investasi dan holding operasional sebagai instrumen pengelolaan investasi serta aset BUMN.

Kepemilikan saham kedua entitas tersebut sepenuhnya berada di tangan Danantara.

Regulasi itu membedakan tujuan pembentukan holding investasi. Selain mengejar keuntungan komersial, holding investasi juga dapat diarahkan untuk mendukung program pembangunan nasional dan pelayanan publik yang memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Untuk kategori yang berorientasi pada pembangunan nasional tersebut, pemerintah membuka peluang pemberian dukungan permodalan melalui APBN.

Bahkan, holding investasi dapat mengajukan kebutuhan tambahan modal kepada negara melalui Danantara guna memperkuat kapasitas pendanaan dan investasi.

Aturan baru ini juga menetapkan status khusus bagi holding investasi yang menerima PMN. Dalam Pasal 31A ayat (3) disebutkan bahwa entitas tersebut akan berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal pemerintah.

“Dengan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, holding investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b berstatus menjadi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal,” bunyi Pasal 31A ayat (3).

Penjelasan PP 19 Tahun 2026 menyebutkan bahwa holding investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dapat menjalankan proyek atau investasi yang manfaat sosial dan ekonominya lebih besar dibandingkan potensi keuntungan finansial yang diperoleh. (ds)

PP 19/2026 Terbit, Kewenangan Danantara Kini Diperluas

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026.

Aturan ini merevisi sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan pengelolaan Danantara.

Perubahan regulasi tersebut mencakup perluasan kewenangan Danantara, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan struktur holding yang berada di bawah pengelola investasi negara tersebut.

Pemerintah juga memperkenalkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai regulator yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap perusahaan milik negara.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (3/6).

Melalui perubahan sejumlah pasal, Danantara kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang dimiliki.

Selain itu, lembaga ini juga dapat menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, hingga memberikan persetujuan atas penghapusan aset BUMN melalui mekanisme hapus buku maupun hapus tagih.

Regulasi terbaru juga memberikan ruang bagi Danantara untuk melakukan aktivitas pendanaan, termasuk memberikan dan menerima pinjaman serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden.

Di sisi lain, Danantara dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.

Peran Dewan Pengawas dalam struktur Danantara turut diperkuat. Organ ini kini memiliki kewenangan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, menerima laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana, hingga memberikan persetujuan atas rencana pinjaman dan penjaminan yang dilakukan Danantara.

Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.

Seluruh saham perusahaan holding tersebut tetap dimiliki oleh Danantara, sementara pendiriannya harus memperoleh persetujuan Presiden.

“Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” bunyi Pasal 29B.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk berdasarkan tujuan yang berbeda.

Pemerintah membaginya menjadi holding investasi yang berorientasi pada keuntungan komersial, holding yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta kategori lain yang ditetapkan dengan persetujuan Presiden.

Khusus untuk holding investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari APBN.

Bentuk PMN dapat berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya. Holding yang menerima PMN akan berstatus sebagai BUMN dan berfungsi sebagai instrumen fiskal pemerintah.

Sementara itu, holding investasi yang berorientasi pada pengelolaan investasi komersial ditetapkan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.

Ketentuan ini memperjelas pembagian fungsi antara investasi yang mengejar imbal hasil dan investasi yang mendukung program pembangunan negara.

Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menyatakan
perubahan aturan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan investasi negara dan perusahaan pelat merah. (ds)

Underinvoicing dan Aktivitas Ilegal Bayangi Target PNBP di 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2027 di tengah berbagai tantangan yang masih membayangi penerimaan negara.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah menyoroti risiko volatilitas harga komoditas, praktik underinvoicing dan underreporting, hingga aktivitas ilegal yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Selain itu, pemerintah juga menilai kualitas layanan yang belum merata dan inklusif serta belum terintegrasinya data layanan secara penuh menjadi tantangan yang perlu segera diatasi untuk mendukung optimalisasi PNBP.

“Beberapa tantangan pada tahun 2027 perlu direspons dengan kebijakan strategis,” dikutip dari dokumen tersebut, Rabu (3/7).

Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, pemerintah menetapkan tiga arah kebijakan utama PNBP 2027.

Pertama, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui penyempurnaan kebijakan dan tata kelola, termasuk penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan nilai tambah komoditas dan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kualitas layanan yang lebih inklusif melalui standardisasi, inovasi, digitalisasi, dan simplifikasi layanan.

Ketiga, peningkatan kepatuhan akan ditempuh melalui penguatan sinergi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Pemerintah juga akan mengoptimalkan penagihan piutang PNBP, salah satunya dengan memperluas implementasi Automatic Blocking System (ABS).

Pemerintah mencatat target PNBP pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 459,2 triliun atau setara 1,8% produk domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp 541,4 triliun.

Penurunan target tersebut terutama dipengaruhi oleh berkurangnya target setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) serta menurunnya potensi penerimaan yang bersifat tidak rutin, termasuk pendapatan hasil penegakan hukum.

Meski demikian, realisasi PNBP sepanjang kuartal I 2026 menunjukkan perkembangan positif. Hingga akhir Maret 2026, penerimaan telah mencapai Rp 112,1 triliun atau sekitar 24,4% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2026. (ds)

id_ID