UU P2SK Revisi Buka Peluang Pembiayaan Lebih Besar bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu semangat yang diusung dalam revisi tersebut adalah memperluas akses pembiayaan dan memperkuat inklusi keuangan, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peluang tersebut tercermin dari penguatan berbagai instrumen pembiayaan dalam sektor jasa keuangan, mulai dari usaha jasa pembiayaan hingga layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Dalam Pasal 1 angka 30, UU ini menegaskan bahwa usaha jasa pembiayaan merupakan kegiatan penyediaan dana atau tagihan berdasarkan perjanjian yang mewajibkan penerima pembiayaan mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu, baik dengan bunga, imbalan, bagi hasil maupun bentuk pembayaran lainnya. Sementara itu, Pasal 1 angka 31 mengatur mengenai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang mempertemukan pemberi dana dan penerima dana melalui sistem elektronik.

Keberadaan berbagai saluran pembiayaan tersebut dinilai dapat menjadi alternatif bagi UMKM yang selama ini menghadapi kendala memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan formal. Dengan berkembangnya perusahaan pembiayaan dan platform pendanaan digital, pelaku usaha memiliki lebih banyak pilihan untuk memperoleh tambahan modal kerja maupun pembiayaan pengembangan usaha.

Revisi UU P2SK juga memberikan perhatian terhadap peningkatan inklusi keuangan. Dalam Pasal 1 angka 41 disebutkan bahwa inklusi keuangan merupakan ketersediaan akses pemanfaatan atas produk dan layanan sektor keuangan yang terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan serta kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan.

Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah dan regulator untuk terus mendorong perluasan akses layanan keuangan hingga menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil yang selama ini belum terlayani secara optimal. Dengan meningkatnya inklusi keuangan, UMKM diharapkan tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai produk keuangan lain seperti tabungan, asuransi, hingga layanan pembayaran digital.

Dalam revisi UU tersebut, keberadaan UMKM juga mendapat pengakuan secara eksplisit. Pasal 1 angka 48 mendefinisikan UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini menunjukkan bahwa sektor UMKM menjadi bagian penting dalam ekosistem pengembangan sektor keuangan nasional.

Selain itu, UU P2SK hasil revisi juga mengakomodasi perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan atau ITSK. Dalam Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa ITSK merupakan inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Kehadiran inovasi tersebut membuka peluang lahirnya berbagai model pembiayaan baru yang lebih cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh pelaku UMKM di berbagai daerah. (bl)

 

Tak Hanya Kripto, OJK Berwenang Awasi Seluruh Aset Keuangan Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas cakupan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap ekosistem keuangan digital melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Jika sebelumnya perhatian regulator lebih banyak tertuju pada aset kripto, kini seluruh aset keuangan digital masuk dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

Perluasan kewenangan tersebut tercermin dalam perubahan Pasal 6 UU OJK yang menegaskan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), aset keuangan digital, serta aset kripto. Ketentuan ini menunjukkan bahwa aset kripto kini hanya menjadi salah satu bagian dari ekosistem aset keuangan digital yang lebih luas.

Penguatan pengaturan juga terlihat dari masuknya definisi baru mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital (LJK AKD) dalam Pasal 1 UU P2SK. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LJK Aset Keuangan Digital terdiri atas lembaga jasa keuangan aset kripto dan lembaga jasa keuangan aset keuangan digital selain aset kripto. Bahkan, undang-undang secara khusus membedakan antara LJK Aset Kripto dan LJK Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto.

Langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi pemerintah terhadap munculnya berbagai instrumen keuangan digital baru yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Dengan pengaturan yang lebih luas, regulator memiliki landasan hukum untuk mengawasi model bisnis dan produk digital yang sebelumnya belum diatur secara spesifik dalam kerangka hukum sektor jasa keuangan.

Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memperkuat struktur pengawasan di tubuh OJK. Dalam susunan Dewan Komisioner OJK kini terdapat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang secara khusus memimpin pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penguatan regulasi tidak berhenti pada aspek kelembagaan. UU Nomor 4 Tahun 2026 juga menyisipkan enam pasal baru, yakni Pasal 221A hingga Pasal 221F, yang mengatur secara khusus mengenai lembaga jasa keuangan aset kripto. Dalam Pasal 221A disebutkan bahwa LJK Aset Kripto meliputi pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring dan penjaminan perdagangan aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, hingga pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Seluruh pelaku tersebut wajib memiliki izin usaha dari OJK sesuai lingkup kegiatannya.

Sementara itu, Pasal 221C memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan perizinan bagi LJK Aset Kripto, penunjang kegiatan aset kripto, maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan aset kripto. OJK juga berwenang menetapkan kebijakan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan aset kripto.

Dalam aspek perlindungan konsumen, Pasal 221D melarang pelaku usaha aset kripto melakukan tindakan yang menyesatkan, membuat pernyataan tidak benar, atau menyembunyikan informasi penting yang dapat memengaruhi keputusan konsumen. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik manipulatif yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam perdagangan aset digital.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan lembaga yang berada di bawah kewenangan OJK dalam proses kepailitan. Melalui perubahan Pasal 8EI, OJK menjadi satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit terhadap pelaku usaha di sektor aset kripto maupun aset keuangan digital selain aset kripto, termasuk pedagang, bursa, lembaga kliring, kustodian, dan penerbit aset digital.

Dalam penjelasan umum UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menyebut salah satu tujuan perubahan regulasi ini adalah memperkuat industri aset kripto agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional. Namun di saat yang sama, regulasi juga diperluas untuk mengantisipasi perkembangan berbagai bentuk aset keuangan digital baru yang diperkirakan akan terus bermunculan dalam beberapa tahun mendatang.  (bl)

IKPI dan DJP Kupas Peluang hingga Tantangan Pajak Modern di Hadapan Mahasiswa Unismuh Makassar

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) membekali puluhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar mengenai perkembangan perpajakan terkini dalam kegiatan Taxes Side yang dirangkaikan dengan Milad Himpunan Mahasiswa Pajak (HIMAPA) D-III, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mini Hall Lantai 8 Universitas Muhammadiyah Makassar itu mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Pajak di Era Modern dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Hadir sebagai narasumber Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Sulselbartra Dasa Midharma, Sekretaris IKPI Cabang Makassar Muliadi, serta Wakil Sekretaris IKPI Cabang Makassar Yohanes Setiawan R.P.

Sekitar 60 mahasiswa mengikuti kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari. Forum ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin melalui MoU dan MoA antara IKPI Cabang Makassar dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam penguatan literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Dalam pemaparannya, Dasa Midharma menjelaskan posisi strategis pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Ia menguraikan bagaimana penerimaan pajak menjadi penopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga berbagai program pelayanan publik.

Selain itu, mahasiswa juga diperkenalkan pada tantangan perpajakan di era modern, termasuk perkembangan ekonomi digital, perluasan basis pajak, serta upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi. Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai fungsi pajak penting dimiliki generasi muda agar dapat melihat pajak sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar kewajiban administrasi.

Sementara itu, Muliadi mengulas perkembangan regulasi perpajakan UMKM yang terus mengalami perubahan dalam lebih dari satu dekade terakhir. Ia menjelaskan perjalanan kebijakan mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, PP Nomor 55 Tahun 2022 hingga ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Muliadi, perubahan regulasi tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Di sisi lain, mahasiswa perlu memahami bahwa setiap fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan bukan untuk dimanfaatkan secara tidak semestinya.

Pada sesi berikutnya, Yohanes Setiawan R.P. menyoroti berbagai praktik yang kerap muncul dalam pemanfaatan fasilitas perpajakan UMKM. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan penyempurnaan aturan karena masih ditemukan upaya-upaya tertentu yang memanfaatkan insentif pajak untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.

Yohanes menilai mahasiswa sebagai calon praktisi dan akademisi perpajakan perlu memahami substansi di balik setiap regulasi. Dengan memahami latar belakang lahirnya suatu aturan, mahasiswa tidak hanya mengetahui isi ketentuan perpajakan, tetapi juga dapat melihat bagaimana kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar, Dr. Edi Jusriadi, mengapresiasi kesediaan DJP dan IKPI Cabang Makassar hadir berbagi pengetahuan kepada mahasiswa di tengah berbagai aktivitas dan kesibukan masing-masing.

Menurut Edi, kolaborasi antara perguruan tinggi, DJP, dan organisasi profesi seperti IKPI menjadi langkah penting dalam membangun pemahaman perpajakan sejak dini. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus berlanjut sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai peran pajak dalam pembangunan nasional. (bl)

IKPI Ajak Anggota dan Warga Jakarta Gowes Bareng Rayakan HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak anggota dan masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk mengikuti Gowes IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 9 Agustus 2026. Kegiatan bersepeda bersama tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI dan mengusung tema “Solid dalam Profesi, Sehat dalam Aksi”.

Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiddudin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum bagi keluarga besar IKPI untuk sejenak meninggalkan rutinitas dan menikmati kebersamaan dalam suasana yang sehat dan penuh semangat.

“Kesibukan dan rutinitas sering kali membuat kita lupa meluangkan waktu untuk menjaga kesehatan dan menikmati kebersamaan. Melalui Gowes IKPI 2026, mari sejenak mengayuh bersama, menikmati udara pagi, mempererat silaturahmi, dan merayakan HUT ke-61 IKPI dalam suasana yang sehat, hangat, dan penuh semangat,” kata Hijrah.

Kegiatan yang terbuka bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum tersebut akan dilepas langsung oleh Ketua Umum IKPI. Para peserta akan menempuh rute sejauh sekitar 20 kilometer dengan titik start dan finis di Gedung Pusat IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Jakarta Selatan.

Selain bersepeda bersama, peserta akan mendapatkan berbagai fasilitas berupa jersey eksklusif HUT ke-61 IKPI, nomor peserta, serta refreshment. Panitia juga menyiapkan beragam doorprize menarik, dengan hadiah utama berupa sepeda Polygon Strattos F3, sepeda lipat Polygon Urbano 3, dan Smart TV.

Biaya pendaftaran kegiatan ini sebesar Rp150.000 per peserta. Pendaftaran dibuka hingga 31 Juli 2026 atau sewaktu-waktu akan ditutup apabila kuota peserta telah terpenuhi.

Panitia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi ajang mempererat silaturahmi antara anggota IKPI dengan masyarakat sekaligus mendorong gaya hidup sehat.

“Mari ajak rekan, sahabat, dan keluarga untuk bersama-sama mengayuh dalam semangat kebersamaan, kesehatan, dan solidaritas. Sampai bertemu di Gowes IKPI 2026,” ujarnya.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://bit.ly/GowesIKPI2026.

Melalui Gowes IKPI 2026, organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia itu ingin menghadirkan perayaan HUT ke-61 yang tidak hanya semarak, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan kepedulian terhadap pola hidup sehat di tengah masyarakat. (bl)

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 26,34 Triliun di Semester II-2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengalokasikan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya ketidakpastian global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan berbagai kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat daya tahan ekonomi domestik di tengah perkembangan geopolitik internasional yang masih berpotensi menimbulkan tekanan terhadap perekonomian dunia.

Menurut Airlangga, pemerintah terus mencermati perkembangan situasi di Timur Tengah, termasuk potensi dampak gangguan jalur perdagangan dan energi global.

Oleh karena itu, pemerintah memilih menyiapkan langkah-langkah mitigasi agar konsumsi masyarakat dan aktivitas usaha tetap terjaga.

“Kita perlu terus untuk menjaga domestik ekonomi dan kita juga harus jaga dengan langkah-langkah proaktif untuk mencegah dan mengantisipasi risiko eksternal yang mungkin muncul,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (22/6).

Paket kebijakan yang disiapkan mencakup insentif perpajakan, dukungan bagi sektor transportasi, penguatan industri, hingga perluasan bantuan sosial.

Salah satu kebijakan baru yang diumumkan adalah penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final royalti sebesar 1,5% bagi penulis.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif. Dengan skema baru itu, beban pajak yang sebelumnya mengikuti tarif progresif hingga 35% dapat ditekan menjadi lebih rendah.

Selain insentif pajak, pemerintah juga memberikan berbagai diskon transportasi untuk mendukung mobilitas masyarakat selama periode libur sekolah dan akhir tahun.

Program tersebut meliputi potongan harga tiket kereta api, layanan kapal penumpang Pelni, tarif penyeberangan ASDP, serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Di sektor manufaktur, pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor LPG dan bahan baku plastik menjadi nol persen.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi biaya produksi industri, khususnya sektor petrokimia, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga barang konsumsi.

Airlangga memperkirakan kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi sekitar Rp2,25 triliun melalui efisiensi biaya industri dan peningkatan aktivitas ekonomi.

Selain itu, pemerintah juga memangkas tarif bea masuk impor suku cadang pesawat menjadi 0%. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat daya saing industri maintenance, repair and overhaul (MRO) nasional agar mampu bersaing dengan negara lain di kawasan.

Dari sisi pengembangan sumber daya manusia, program magang dan vokasi akan tetap dilanjutkan pada semester II 2026. Pemerintah menilai program tersebut penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru.

Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memperpanjang bantuan pangan selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2026.

Program tersebut ditujukan kepada 33,24 juta penerima manfaat dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp 17,54 triliun.

Pemerintah juga mengalokasikan dukungan bagi perajin tahu dan tempe melalui program stabilisasi harga kedelai. Jika harga kedelai melampaui batas acuan, pelaku usaha akan memperoleh subsidi Rp2.000 per kilogram dengan kuota maksimal 250 ribu ton.

Secara keseluruhan, alokasi stimulus semester II 2026 terdiri dari insentif transportasi sebesar Rp 2,04 triliun, program magang dan vokasi Rp 6,26 triliun, serta bantuan pangan dan stabilisasi harga pangan sekitar Rp 18,04 triliun. (ds)

Purbaya Buka Peluang Transfer ke Daerah di 2027 Tembus Rp 900 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang peningkatan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 hingga mendekati Rp 900 triliun.

Tambahan anggaran tersebut masih akan dibahas dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah saat ini mengusulkan alokasi TKD dalam rentang Rp 710 triliun hingga Rp 810 triliun sebagaimana tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Namun, pemerintah masih memiliki ruang untuk menambah alokasi bagi daerah hingga sekitar Rp 90 triliun.

“Jadi kira-kira untuk sekarang itu sementara ada peningkatan sekitar Rp 40 triliun untuk daerah, tapi rangenya bisa naik sampai Rp 90 triliun, tergantung nanti diskusi di APBN-nya seperti apa. Jadi ruang itu terbuka,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komite IV DPD RI, Senin (22/6).

Jika tambahan anggaran tersebut direalisasikan secara penuh, maka total alokasi TKD tahun depan berpotensi mencapai sekitar Rp 900 triliun.

Menurut Purbaya, pemerintah telah memastikan anggaran transfer ke daerah akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kendati demikian, besaran kenaikan masih akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan komitmen menjaga disiplin anggaran.

“Naik. Pasti naik. Cuma kan mintanya naiknya besar. Tapi kita tetap lihat keadaan anggaran kita seperti apa, karena jangan sampai kita lewat 3%. Kita diawasin oleh lembaga-lembaga dunia yang melihat apakah kita bisa menjalankan kebijakan yang prudent atau tidak,” katanya.

Ia menilai penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi salah satu instrumen penting untuk memperbaiki kualitas belanja publik sekaligus mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi penerimaan, peningkatan efektivitas belanja, dan pengembangan berbagai sumber pembiayaan.

Dorongan peningkatan TKD sebelumnya disampaikan Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi. Ia mengatakan banyak kepala daerah mengharapkan kenaikan transfer pusat karena ruang fiskal daerah dinilai semakin terbatas.

Menurut Nawardi, keterbatasan anggaran membuat sejumlah proyek pembangunan daerah berjalan lambat. Bahkan, beberapa pemerintah daerah terpaksa meningkatkan pajak dan retribusi untuk menjaga kesinambungan program pembangunan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan pemerintah juga mendorong daerah memanfaatkan sumber pendanaan alternatif melalui pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Menurutnya, fasilitas pembiayaan tersebut menawarkan bunga yang relatif kompetitif dengan tenor hingga lima tahun atau lebih, sehingga dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar seperti sekolah, rumah sakit, jaringan air minum, hingga jalan daerah. (ds)

UU P2SK Atur Menteri Bisa Hadiri RDG BI, Beri Masukan soal Kebijakan Moneter

IKPI, Jakarta: Pemerintah mendapat ruang untuk terlibat dalam pembahasan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) setelah ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui aturan tersebut, satu atau beberapa menteri yang mewakili pemerintah diperbolehkan menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas arah kebijakan moneter nasional.

Kehadiran perwakilan pemerintah dimaksudkan untuk menyampaikan pandangan dan masukan kepada Dewan Gubernur.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 43 ayat (1)a UU P2SK yang menyebutkan bahwa RDG untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter diselenggarakan paling sedikit satu kali setiap bulan dan dapat dihadiri oleh menteri yang mewakili pemerintah dengan hak bicara, tetapi tanpa hak suara.

“Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan minimal satu kali dalam satu bulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa tanpa hak suara,” demikian bunyi Pasal 43 ayat (1)a, dikutip Senin (22/6).

Dengan demikian, pemerintah dapat menyampaikan pandangannya terkait kondisi ekonomi maupun kebijakan yang sedang dirancang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Selain rapat bulanan yang membahas kebijakan moneter, UU P2SK juga mewajibkan Dewan Gubernur menggelar rapat paling sedikit sekali dalam sepekan.

Agenda rapat mingguan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter serta pembahasan berbagai kebijakan strategis dan prinsipil lainnya.

Aturan baru itu juga menegaskan syarat keabsahan RDG. Suatu rapat dinyatakan memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Dewan Gubernur.

Dalam proses pengambilan keputusan, Dewan Gubernur mengedepankan mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila kesepakatan tidak tercapai, Gubernur BI berwenang menentukan keputusan akhir.

Sementara dalam keadaan mendesak ketika rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, Gubernur BI atau setidaknya dua anggota Dewan Gubernur dapat menetapkan kebijakan maupun mengambil keputusan.

Setiap keputusan yang diambil dalam kondisi tersebut wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam RDG berikutnya. (ds)

Pemprov DKI Pangkas Pajak Tontonan Film Nasional Sebesar 50%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif perpajakan bagi industri perfilman nasional sebagai upaya mendorong Jakarta menjadi kota sinema dan pusat perfilman Indonesia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok pajak barang jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional,” ujar Pramono di Jakarta, Minggu (22/6).

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak sebesar 50% bagi tontonan film nasional.

Menurut Pramono, insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan gairah industri perfilman dan mendorong rumah produksi untuk lebih banyak membuat film, khususnya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pengurangan beban pajak dapat menjadi stimulus bagi pelaku industri kreatif untuk meningkatkan produksi karya-karya film nasional di tengah persaingan industri hiburan yang semakin ketat.

Sementara itu, 50% penerimaan pajak yang tetap dipungut akan disalurkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan ekosistem perfilman, mulai dari pengembangan infrastruktur hingga program-program penguatan industri film nasional.

Pramono mengatakan, kebijakan insentif tersebut merupakan hasil pembahasan bersama asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop di Indonesia. Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat aktivitas perfilman nasional.

“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya. (ds)

Praktisi, Akademisi hingga Pelaku Usaha Bahas Isu Under Invoicing, Ancaman Nyata atau Sekadar Persepsi?

IKPI, Jakarta: Isu under invoicing yang kerap dikaitkan dengan potensi kebocoran penerimaan negara akan menjadi pembahasan dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Melalui program Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal, organisasi profesi tersebut mempertemukan kalangan praktisi, akademisi, hingga pelaku usaha untuk mengupas apakah fenomena tersebut merupakan ancaman nyata atau sekadar persepsi.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono mengatakan persoalan under invoicing dan dugaan kebocoran penerimaan negara merupakan isu strategis yang perlu dibahas secara terbuka dan objektif. Menurutnya, forum diskusi tersebut diharapkan menjadi wadah bertemunya berbagai pandangan guna menghasilkan pemikiran yang konstruktif bagi perbaikan kebijakan fiskal.

“Apakah under invoicing dan kebocoran penerimaan negara hanya persepsi atau memang realitas yang perlu segera diatasi? Pertanyaan tersebut penting untuk dibahas bersama melalui pendekatan yang berbasis data dan keilmuan,” kata Jemmi, Senin (22/6/2026).

Ia menuturkan, Ruang Gagasan IKPI tidak hanya ditujukan bagi kalangan konsultan pajak, tetapi juga terbuka bagi masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap isu perpajakan dan perekonomian nasional.

“Semakin banyak pihak yang teredukasi mengenai perpajakan dan kebijakan fiskal, semakin besar kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan kepatuhan dan memperkuat penerimaan negara,” ujarnya.

Diskusi bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” itu akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom pada Jumat, 26 Juni 2026, pukul 14.00-17.00 WIB.

Sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang akan hadir dalam forum tersebut, yakni Anggota Kehormatan IKPI sekaligus pakar perpajakan Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, pakar kebijakan fiskal Universitas Indonesia Dr. Ning Rahayu, serta Anggota Departemen Litbang IKPI periode 2019-2024 Dr. Arifin Halim. Sementara itu, diskusi akan dipandu oleh Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono.

Jemmi berharap forum tersebut dapat menjadi ruang bertemunya gagasan dari berbagai pihak dalam merumuskan solusi terhadap tantangan yang dihadapi sistem penerimaan negara.

“Isu penerimaan negara merupakan kepentingan bersama. Karena itu, diperlukan ruang dialog yang mampu mempertemukan perspektif akademisi, praktisi, dan dunia usaha agar lahir rekomendasi yang dapat memperkuat sistem perpajakan nasional,” katanya.

Berikut Tautan Zoom webinar:

Meeting ID: 811 0943 6047
Passcode: 260626

Link Zoom: https://us06web.zoom.us/j/81109436047?pwd=QWlXeUVhY3Nad3lXWVJ0cXJzUFlGQT09

(bl)

IKPI Ajak Seluruh Pengda dan Pengcab Sukseskan Fun Walk Serentak, Bidik Rekor MURI 5.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) di Indonesia untuk menyukseskan Fun Walk Serentak IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI itu menargetkan pencapaian Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan melibatkan sedikitnya 5.000 peserta.

Koordinator Olahraga HUT ke-61 IKPI, Hijrah Hafiddudin, mengatakan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan cabang lain.

“Dalam rangka menyambut HUT ke-61 IKPI dan mencapai target MURI dengan target 5.000 peserta, akan dilaksanakan fun walk serentak di setiap cabang secara mandiri atau kolaborasi dengan cabang lainnya pada Minggu, 2 Agustus 2026,” kata Hijrah, Senin (22/6/2026).

Menurut dia, lokasi kegiatan diserahkan kepada masing-masing cabang sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Kegiatan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas hanya bagi anggota IKPI.

Para peserta akan mendapatkan jersey eksklusif yang disiapkan Panitia HUT IKPI ke-61 tingkat pusat. Khusus anggota IKPI, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut juga memperoleh empat Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) Non Terstruktur (NTS).

Hijrah menjelaskan, biaya pendaftaran ditetapkan sebesar Rp50.000 atau dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan masing-masing cabang. Seluruh hasil pendaftaran menjadi hak cabang dan tidak disetorkan kembali kepada panitia pusat.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, setiap cabang diminta menyiapkan tautan pendaftaran yang memuat data nama peserta, nomor registrasi anggota (NRA), serta ukuran jersey. Adapun ukuran yang tersedia mulai dari S hingga XXXL.

Selain itu, cabang juga diminta menyiapkan rute jalan sehat dengan jarak minimal 2,5 kilometer dan maksimal 5 kilometer pulang-pergi.

Panitia HUT IKPI ke-61 telah meminta 46 Pengcab IKPI di berbagai daerah untuk segera menyampaikan target jumlah peserta guna mengakomodasi kebutuhan produksi jersey. Cabang-cabang tersebut tersebar mulai dari Balikpapan, Bandung, Bogor, Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya hingga Yogyakarta.

Hijrah berharap seluruh Pengda dan Pengcab dapat bersinergi menyukseskan agenda nasional tersebut.

“Ini bukan sekadar perayaan ulang tahun organisasi, tetapi juga momentum memperkuat kebersamaan keluarga besar IKPI sekaligus mengajak masyarakat hidup sehat. Kami mengundang seluruh Pengda dan Pengcab untuk bersama-sama menyukseskan Fun Walk Serentak IKPI 2026 agar target Rekor MURI dengan 5.000 peserta dapat tercapai,” ujar Hijrah.

Mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri”, Fun Walk Serentak IKPI 2026 diharapkan menjadi salah satu perayaan HUT IKPI terbesar yang digelar secara bersamaan di berbagai daerah di Indonesia dengan melibatkan anggota IKPI dan masyarakat luas. (bl)

id_ID