IKPI Ingatkan Wajib Pajak Jangan Asal Input Data di Coretax

IKPI, Jakarta: Instruktur pada edukasi perpajakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Agustina Indriani, mengingatkan wajib pajak agar tidak sekadar fokus mengisi formulir saat menyampaikan SPT Tahunan Badan melalui Coretax. Menurutnya, kualitas data dan pemahaman atas laporan keuangan menjadi faktor yang menentukan ketepatan pelaporan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Agustina saat menjadi narasumber dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan yang diselenggarakan secara daring oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis, (28/5/2026). Kegiatan itu diikuti 197 peserta dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam paparannya, Agustina menjelaskan bahwa Coretax telah menyediakan berbagai fitur otomatis yang mempermudah proses pelaporan. Namun, kemudahan tersebut tidak akan optimal apabila data yang dimasukkan sejak awal tidak akurat.

“Kalau laporan keuangannya saja tidak balance, bagaimana nanti di Coretax. Karena prinsip akuntansi tetap harus terpenuhi,” kata Agustina.

Ia menjelaskan bahwa wajib pajak perlu memahami perbedaan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Menurutnya, banyak kesalahan pelaporan muncul karena wajib pajak belum memahami proses koreksi fiskal positif maupun negatif.

Agustina juga menekankan pentingnya memahami klasifikasi penghasilan yang dikenakan pajak final, bukan objek pajak, maupun penghasilan yang menjadi objek pajak biasa. Kesalahan dalam pengelompokan tersebut dapat memengaruhi perhitungan pajak terutang.

Selain itu, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak mengabaikan pengisian lampiran-lampiran dalam SPT Badan. Mulai dari daftar pemegang saham, bukti potong pajak, daftar penyusutan, hingga data transaksi afiliasi harus diisi secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung.

Menurut Agustina, salah satu keuntungan Coretax adalah banyak proses perhitungan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem. Namun demikian, wajib pajak tetap harus melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data sebelum menekan tombol “bayar dan lapor”.

“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, simpan konsep terlebih dahulu. Setelah yakin datanya benar, baru lakukan proses bayar dan lapor,” ujarnya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan teknis dari peserta. Mulai dari penambahan data pemegang saham yang belum muncul dalam sistem, perlakuan perpajakan atas pembagian laba pada CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan. (bl)

 

IKPI Kupas Strategi Isi SPT Badan di Coretax Jelang Berakhirnya Relaksasi

IKPI, Jakarta: Menjelang berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 pada 31 Mei 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar edukasi perpajakan daring untuk membantu wajib pajak memahami strategi pengisian SPT Badan melalui sistem Coretax.

Edukasi bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” tersebut diselenggarakan pada Kamis, (28/52026) dan diikuti 197 peserta yang terdiri atas anggota IKPI maupun masyarakat umum. Kegiatan menghadirkan Agustina Indriani sebagai instruktur dan dipandu moderator Tintje Beby.

Wakil Sekretaris Umum IKPI sekaligus Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, dalam sambutannya mengatakan edukasi perpajakan menjadi salah satu upaya organisasi untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membantu wajib pajak menghadapi berbagai perubahan administrasi perpajakan.

Menurut Novalina, waktu yang tersisa menjelang berakhirnya relaksasi pelaporan SPT Badan perlu dimanfaatkan sebaik mungkin oleh wajib pajak untuk memastikan kewajiban perpajakannya dapat dipenuhi dengan benar.

“Kita tahu SPT Badan relaksasinya untuk Tahun Pajak 2025 akan berakhir dalam empat hari ke depan, yaitu pada tanggal 31 Mei 2026. Karena itu kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak yang masih menyelesaikan pelaporan SPT melalui Coretax,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Agustina Indriani menegaskan bahwa keberhasilan pengisian SPT Badan di Coretax tidak hanya bergantung pada kemampuan menggunakan aplikasi, tetapi juga pada kesiapan data dan kualitas laporan keuangan yang dimiliki wajib pajak.

Ia menjelaskan dua dokumen utama yang harus dipersiapkan sebelum memulai pengisian SPT adalah laporan laba rugi dan neraca. Kedua laporan tersebut menjadi dasar dalam proses pemetaan akun ke format yang tersedia dalam Coretax.

“Kalau laporan keuangan sudah benar, proses pengisian di Coretax akan jauh lebih mudah. Yang terpenting adalah memahami hubungan antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal,” kata Agustina.

Selain menjelaskan proses rekonsiliasi fiskal, Agustina juga membahas strategi pemetaan chart of account perusahaan ke dalam akun-akun yang tersedia di Coretax. Menurutnya, wajib pajak perlu menyiapkan kertas kerja yang baik agar seluruh proses pemetaan dapat ditelusuri apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi.

Ia juga mengingatkan peserta agar berhati-hati menggunakan akun “lain-lain” dalam pelaporan. Meski diperbolehkan, penggunaan akun tersebut harus didukung dokumentasi dan penjelasan yang memadai karena berpotensi menjadi perhatian otoritas pajak.

Tidak hanya membahas laporan laba rugi dan neraca, Agustina turut mengulas pengisian berbagai lampiran penting dalam SPT Badan, mulai dari data pemegang saham, penyusutan fiskal, bukti potong, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenakan pajak final, hingga perhitungan angsuran PPh Pasal 25.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait kendala yang mereka hadapi saat menggunakan Coretax. Topik yang dibahas antara lain penginputan data pemegang saham, perlakuan perpajakan untuk CV dan firma, hingga pengisian laporan keuangan yayasan.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap wajib pajak dapat lebih siap menghadapi batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan serta memahami penggunaan Coretax secara lebih efektif. Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui program-program edukasi yang dilaksanakan secara rutin. (bl)

IKPI Sidoarjo Dorong Kejelasan Aturan Perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo mendorong adanya kejelasan resmi dari pemerintah terkait implementasi kebijakan pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah menggunakan fasilitas tersebut selama lebih dari tujuh tahun.

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono mengatakan kebutuhan akan penegasan tersebut muncul seiring masih berkembangnya pertanyaan di lapangan mengenai penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, terutama apabila kebijakan perpanjangan masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen diberlakukan.

Menurut Budi, perhatian atas isu tersebut juga muncul dari anggota IKPI Cabang Sidoarjo. Melalui angket berbentuk Google Form yang diikuti 44 anggota, muncul masukan agar pemerintah memberikan kejelasan terkait perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang telah melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas selama tujuh tahun.

“IKPI Cabang Sidoarjo mendorong adanya penegasan resmi dari pemerintah terkait penerapan Pasal 59 ayat (1) huruf a PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen,” kata Budi, Selasa (26/5/2026).

Pada awal 2025, berbagai informasi yang berkembang di ruang publik sempat mengangkat rencana perpanjangan masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Informasi tersebut disambut positif oleh pelaku UMKM, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya telah berakhir atau memasuki periode terakhir pemanfaatan.

Namun hingga saat ini, pelaku usaha maupun pendamping perpajakan masih menantikan kejelasan mengenai implementasi kebijakan tersebut. Dalam praktiknya, kondisi itu menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai apakah Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas lebih dari tujuh tahun dapat kembali menggunakan skema tersebut apabila perpanjangan diberlakukan.

Budi menilai kejelasan kebijakan penting untuk mendukung keseragaman pemahaman dan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya penegasan, pelaku usaha dan pendamping perpajakan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Penegasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dan perlakuan administrasi di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

IKPI Cabang Sidoarjo juga berharap pemerintah dapat memberikan petunjuk lebih lanjut apabila terdapat kebijakan baru yang akan diterapkan. Kejelasan regulasi dinilai akan membantu pelaku UMKM melakukan perencanaan usaha dan kewajiban perpajakan secara lebih baik.

Menurutnya, sebagai salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, UMKM dinilai membutuhkan kebijakan perpajakan yang tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga memiliki kepastian implementasi sehingga dapat dijalankan secara efektif oleh seluruh pihak terkait. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Rangkul Anggota Baru, Senior Ungkap Kunci Bertahan di Dunia Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat terus memperkuat soliditas organisasi dengan menggelar kegiatan “Tumbuh & Sukses Bersama IKPI” yang dikemas dalam agenda perkenalan pengurus, penyambutan anggota baru, hingga sesi sharing pengalaman dari para senior konsultan pajak. Kegiatan yang digelar baru-baru ini secara daring melalui Zoom tersebut diikuti sekitar 102 peserta, terdiri dari 19 anggota baru dan 83 anggota lama.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengatakan kegiatan ini bukan sekadar seremoni penyambutan anggota baru, tetapi menjadi ruang untuk membangun kebersamaan dan memperkuat jejaring antaranggota di tengah dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang.

“Harapan kami anggota baru bisa lebih aktif dan lebih maju bersama IKPI Cabang Jakarta Pusat. Di sini kita belajar bersama, saling mendukung, dan saling berbagi pengalaman,” ujar Suryani, Kamis (28/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pengurus memperkenalkan berbagai hal mendasar kepada anggota baru, mulai dari visi dan misi IKPI, pelaksanaan kongres organisasi, hak dan kewajiban anggota, program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), hingga kewajiban iuran anggota.

Antusiasme anggota baru pun terlihat cukup tinggi. Banyak peserta baru mengaku senang dengan kultur kebersamaan di IKPI Jakarta Pusat, termasuk keberadaan grup WhatsApp yang aktif memberikan update peraturan perpajakan, ruang diskusi kasus, hingga komunikasi yang dinilai kompak antaranggota.

Salah satu sesi yang paling menarik perhatian peserta adalah sharing pengalaman dari para senior IKPI Jakarta Pusat mengenai perjalanan mereka membangun karier sebagai konsultan pajak. Sedikitnya enam senior berbagi pengalaman tentang tantangan profesi, pentingnya integritas, hingga cara bertahan di tengah perubahan regulasi perpajakan.

Senior IKPI Jakarta Pusat, Tjhai Fung Njit atau David, menilai tantangan terbesar dalam profesi konsultan pajak justru bukan pada teknis pekerjaan, melainkan bagaimana mencari dan mempertahankan klien.

“Ilmu memang penting, tetapi jangan takut memulai meskipun masih baru. Kalau mendapat klien tetapi belum yakin mengerjakan sendiri, ajak rekan yang lebih berpengalaman untuk bekerja sama,” ujarnya.

Ia juga mendorong anggota baru untuk menentukan arah karier sejak awal, apakah ingin menjadi konsultan generalis atau fokus pada spesialisasi tertentu.

Sementara itu, J. Engeline Siagian menekankan pentingnya integritas dan keseriusan dalam membangun karier di bidang perpajakan. Menurutnya, konsultan pajak harus rajin membaca regulasi dan memahami dasar perubahan aturan, bukan sekadar mengikuti perubahan yang terjadi.

“Kalau pekerjaan kita baik dan dijalankan dengan integritas, klien dan penghasilan akan datang dengan sendirinya,” katanya.

Frisa Irlan juga mengingatkan anggota baru agar serius membangun kompetensi sejak awal. Menurutnya, konsultan pajak tidak cukup hanya pintar bernegosiasi, tetapi juga harus memiliki pemahaman perpajakan yang kuat agar mampu memberikan solusi yang tepat kepada klien.

Ia menekankan pentingnya memahami dasar-dasar perpajakan dan menjalani proses belajar secara konsisten agar tidak salah arah dalam menjalankan profesi.

Senior lainnya, Daniel Belianto, menyebut IKPI Jakarta Pusat sebagai organisasi yang memiliki budaya kekeluargaan kuat dan aktif membangun partisipasi anggota. Ia menilai kegiatan welcoming anggota baru seperti ini menjadi langkah positif yang belum tentu dimiliki semua cabang.

Menurut Daniel, tantangan terbesar profesi konsultan pajak saat ini adalah perubahan regulasi yang sangat cepat sehingga praktisi harus terus belajar dan memperbarui pengetahuan. Ia juga menilai budaya sharing ilmu di IKPI Jakarta Pusat menjadi salah satu kekuatan penting organisasi.

Hal senada disampaikan Hirwan Tjahjadi yang menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap klien dan integritas merupakan fondasi utama profesi konsultan pajak. Ia mengingatkan agar kemudahan teknologi dan digitalisasi perpajakan seperti Coretax tidak membuat praktisi menjadi malas belajar memahami aturan.

“Semakin sering membaca dan memahami aturan, semakin kuat dasar pengetahuan kita dalam menangani klien,” ujarnya.

Suryani juga membagikan pengalamannya saat pertama membangun karier sebagai konsultan pajak. Ia mengaku pada awal perjalanan profesinya tidak terlalu fokus mengejar fee, melainkan menjaga kualitas pekerjaan dan membangun kepercayaan klien.

Menurutnya, konsultan pajak juga harus mampu membantu klien memahami persoalan perpajakan yang dihadapi, bukan sekadar memberikan informasi teknis.

“Kalau kita bekerja dengan baik dan menjaga integritas, klien akan datang sendiri lewat rekomendasi dari mulut ke mulut,” tutur Suryani.

Melalui kegiatan ini, IKPI Jakarta Pusat ingin menunjukkan bahwa organisasi profesi bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga ruang belajar, bertukar pengalaman, dan membangun kolaborasi agar anggota dapat tumbuh bersama menghadapi tantangan dunia perpajakan yang semakin kompleks. (bl)

Wasekum IKPI Buka Edukasi Perpajakan Online, Dorong Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Relaksasi SPT Badan

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sekaligus Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, mendorong wajib pajak memanfaatkan sisa masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan melalui edukasi perpajakan yang digelar secara terbuka oleh IKPI.

Hal tersebut disampaikan Novalina saat membuka Seminar Edukasi Perpajakan Online bertajuk “Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax Badan” yang digelar pada Kamis, (28/5/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan instruktur Agustina Indriani dan moderator Tintje Beby serta diikuti 197 peserta dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Novalina mengatakan program edukasi perpajakan menjadi bagian dari upaya IKPI memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai perpajakan.

“Hubungan kita ke masyarakat itu harus lebih dalam dan kuat, solid, serta kita ingin memperkenalkan IKPI lebih dalam lagi. Salah satu hal yang beliau canangkan adalah kita ingin membantu memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat secara terbuka,” ujar Novalina.

Ia mengingatkan masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 akan berakhir pada 31 Mei 2026 atau tinggal empat hari lagi bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut. Sementara bagi wajib pajak yang telah mengajukan perpanjangan pelaporan, masih tersedia waktu hingga 30 Juni 2026 apabila permohonannya disetujui.

Menurut Novalina, edukasi mengenai pengisian SPT melalui sistem Coretax menjadi penting karena masih banyak wajib pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru tersebut.

“Kami berharap dari paparan Ibu Agustina Indriani nanti, Bapak dan Ibu bisa mendapatkan tips dan cara yang tepat serta cepat dalam mengisi SPT, sehingga yang masih memiliki waktu relaksasi empat hari ke depan tidak menghadapi kendala yang berat,” katanya.

Selain seminar edukasi, Novalina juga memperkenalkan sejumlah agenda lain yang rutin digelar IKPI, termasuk diskusi panel yang membahas isu-isu perpajakan terkini. Ia menyebut agenda berikutnya akan mengangkat pembahasan mengenai PMK 28 Tahun 2026 terkait pengembalian pendahuluan pajak.

Dalam kesempatan itu, Novalina turut mengajak peserta untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan HUT IKPI ke-61 yang akan berlangsung hingga Agustus mendatang. Kegiatan tersebut meliputi lomba cerdas cermat, call for paper, donor darah, olahraga, golf, hingga fun walk yang melibatkan anggota maupun nonanggota. (bl)

Aturan Baru! Pembebasan Cukai Etil Alkohol Kini Diperluas untuk Energi Bersih

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 82 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembebasan Cukai.

Aturan anyar ini memperluas fasilitas pembebasan cukai etil alkohol untuk mendukung program ketahanan energi nasional dan percepatan transisi menuju energi bersih.

Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang lebih besar bagi penggunaan etil alkohol sebagai bahan baku maupun bahan penolong dalam produksi bahan bakar nabati (BBN).

Langkah ini dinilai penting untuk mendorong pengembangan energi alternatif berbasis campuran bioenergi di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam perubahan aturan ini adalah diperbolehkannya satu atau lebih pelaku usaha menggunakan fasilitas penimbunan etil alkohol secara bersama di satu lokasi usaha.

Ketentuan itu berlaku sepanjang lokasi tersebut telah memperoleh izin atau rekomendasi dari kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.

Kendati diberi kelonggaran, pemerintah tetap memperketat pengawasan. Pengusaha pengelola tempat penimbunan diwajibkan melakukan pencatatan rinci atas penerimaan, penggunaan, pengeluaran, hingga persediaan etil alkohol bebas cukai untuk masing-masing pengguna.

Selain itu, sistem persediaan berbasis komputer juga wajib diterapkan agar dapat dipantau secara daring dan real time oleh Bea Cukai.

PMK ini juga mempertegas syarat administratif bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh fasilitas pembebasan cukai.

Dokumen yang harus dipenuhi meliputi NPWP, izin usaha industri manufaktur atau pengolahan, denah lokasi usaha, data kapasitas produksi, hingga penjelasan alur proses produksi.

Menariknya, pemerintah kini secara eksplisit memasukkan kegiatan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol ke dalam kategori industri manufaktur atau industri pengolahan.

Dengan demikian, sektor tersebut berhak mengakses fasilitas pembebasan cukai yang diatur dalam PMK terbaru ini.

Aturan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 25 Mei 2026.

Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat mempercepat pengembangan energi ramah lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. (ds)

Kanwil DJP Banten Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Tunggakan Tembus Rp 330,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan kerjanya melaksanakan kegiatan blokir rekening serentak terhadap para penunggak pajak pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak”, yakni sebuah inisiatif nasional yang menyasar wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak belum diselesaikan.

Sebanyak 84 Wajib Pajak menjadi sasaran dalam kegiatan ini. Rekening bank milik para penunggak tersebut diblokir melalui koordinasi dengan 15 bank, baik bank milik negara (BUMN) maupun bank swasta nasional.

Total nilai tunggakan pajak yang menjadi objek tindakan pemblokiran mencapai Rp 330,6 miliar.
Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu instrumen penagihan aktif yang diatur dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

Tindakan ini dilakukan setelah melewati prosedur penagihan bertahap, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Paksa yang tidak kunjung ditindaklanjuti oleh wajib pajak.

DJP Banten menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penunggak pajak, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” dikutip dari instagram @pajakdjpbanten, Kamis (28/5).

Pemerintah melalui DJP menegaskan komitmennya bahwa tidak ada toleransi bagi penunggak pajak yang mengabaikan kewajiban mereka, demi menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak yang telah patuh.

Pemblokiran rekening diatur dalam UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tindakan ini merupakan bagian dari siklus penagihan aktif DJP yang mencakup penyitaan aset hingga pelelangan apabila tunggakan tidak segera diselesaikan. (ds)

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru PNBP Profesi Akuntan, Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan aturan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 13 Mei 2026.

Dalam beleid itu, pemerintah mengatur sejumlah biaya perizinan, persetujuan, hingga denda administratif bagi profesi akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP).

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kebutuhan mendesak akibat perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada sektor pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.

PMK tersebut menetapkan beberapa jenis PNBP, antara lain biaya izin akuntan publik sebesar Rp 1 juta per permohonan dan biaya perpanjangan izin dengan tarif yang sama.

Sementara itu, izin usaha Kantor Akuntan Publik dipatok mulai Rp 1,5 juta untuk KAP perseorangan hingga Rp 6 juta bagi KAP dengan jumlah rekan lima orang atau lebih.

Pemerintah juga mengenakan biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 2 juta per permohonan.

Adapun register akuntan profesional asing dikenakan tarif Rp 9 juta untuk masa berlaku tiga tahun, sedangkan perpanjangannya sebesar Rp 8,5 juta.

Selain itu, aturan baru ini turut memuat biaya persetujuan pencantuman nama Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing bersama KAP dalam negeri sebesar Rp 5 juta.

Sedangkan persetujuan pendaftaran Kantor Akuntan Publik asing atau organisasi audit asing dikenakan tarif Rp 10 juta per permohonan.

Tak hanya biaya perizinan, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran administratif tertentu. Misalnya, keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik dikenakan denda Rp 1 juta.

Sementara keterlambatan penyampaian laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, hingga laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenakan denda Rp 100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp 2 juta.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian tarif hingga Rp0 atau 0 persen dengan pertimbangan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara,” bunyi Pasal 3 beleid tersebut, dikutip Kamis (28/5).

PMK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 Mei 2026 dan seluruh PNBP yang telah dipungut sejak 1 Agustus 2025 akan dicatat sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Aturan Baru PPh Final UMKM Masih Belum Terbit, Begini Respon Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ketidakjelasan masih membayangi revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski regulasi tersebut telah lama dinanti dunia usaha, pemerintah hingga kini belum juga memastikan kapan beleid baru itu akan diterbitkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun belum memberikan kepastian terkait progres aturan tersebut.

Saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Airlangga hanya memberi jawaban singkat.

“Nanti dicek dulu,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (28/5).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan revisi regulasi masih berjalan dan belum mencapai tahap final. Padahal, pelaku UMKM dan wajib pajak telah lama menunggu kepastian mengenai kelanjutan insentif tarif PPh final tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga mengonfirmasi bahwa beleid itu masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu penerbitan aturan tersebut.

Menurut Bimo, usulan revisi sebenarnya sudah diajukan sejak tahun lalu dan kembali disampaikan pada tahun ini. Saat ini, dokumen regulasi tersebut disebut telah berada di meja Presiden.

“Karena sebenarnya sudah kami ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kami ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” kata Bimo belum lama ini.

Ia menambahkan, perkembangan revisi itu juga telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun hingga kini, DJP mengaku masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah.

Situasi ini berbeda dengan pernyataan optimistis yang sebelumnya sempat disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya pernah menyebut revisi aturan PPh final UMKM hampir rampung dan ditargetkan terbit pada semester I-2026 setelah proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga selesai dilakukan.

Revisi aturan PPh final UMKM sendiri disiapkan pemerintah untuk menutup sejumlah celah penghindaran pajak yang ditemukan DJP.

Otoritas pajak menyoroti praktik bunching, yakni menahan omzet agar tetap berada di bawah ambang batas tertentu, serta firm splitting atau pemecahan usaha agar tetap bisa menikmati tarif final 0,5%.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan pada Pasal 57 ayat (1) dan (2) guna mempertegas kriteria penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga berencana mengubah definisi peredaran bruto dalam Pasal 58. Nantinya, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan dari luar negeri, akan diperhitungkan untuk menentukan status wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (WP PBT).

Melalui mekanisme baru tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui batas omzet tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5%.

Meski memperketat pengawasan, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah relaksasi bagi UMKM. Salah satunya adalah rencana perpanjangan masa berlaku insentif tarif final UMKM hingga pertengahan 2029.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana merevisi Pasal 59 PP 55/2025 dengan menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final agar pelaku usaha kecil memperoleh kepastian usaha dalam jangka lebih panjang. (ds)

Purbaya Optimistis Target Pendapatan Negara Rp 3.153 Triliun Tercapai pada 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin percaya diri target pendapatan negara dalam APBN 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun dapat tercapai.

Keyakinan itu didorong oleh perbaikan kinerja penerimaan pajak dan kepabeanan setelah dilakukan restrukturisasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan reformasi di sektor perpajakan dan bea cukai mulai menunjukkan hasil positif. Menurut dia, performa kedua institusi tersebut terus membaik dan berpotensi menopang penerimaan negara hingga akhir tahun.

“Kelihatannya target tahun ini akan baik. Bea Cukai juga akan bagus. Jadi kita sudah melihat hasil dari proses restrukturisasi di pajak dan di Bea Cukai,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (28/5).

Data pemerintah menunjukkan hingga April 2026 realisasi pendapatan negara telah mencapai Rp 918,4 triliun atau tumbuh 13,3% secara tahunan (year-on-year/yoy).

Capaian itu dinilai menjadi indikasi awal bahwa tren penerimaan negara mulai menguat meski ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian.

Selain pembenahan organisasi, pemerintah juga mempercepat transformasi digital di sektor perpajakan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta implementasi sistem Coretax untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak.

Purbaya mengakui sistem Coretax sempat mendapat banyak keluhan pada awal penerapan. Namun, menurutnya, kondisi saat ini jauh lebih stabil dan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.

“Harusnya sih lebih efisien. Kalau Anda lihat Coretax yang dulunya banyak di protes. Sekarang juga masih ada protes, tapi kan udah sedikit. Tapi kinerja Coretax bisa meningkatkan pendapatan dari pajak yang kurang cukup signifikan,” katanya.

Ia menjelaskan sistem tersebut memungkinkan proses penghitungan pajak dilakukan secara otomatis sehingga mempersempit ruang penghindaran pajak. Dengan pengawasan yang lebih akurat dan terintegrasi, potensi kebocoran penerimaan negara diharapkan dapat ditekan.

Tak hanya di sektor pajak, pembenahan di tubuh DJBC juga mulai memperlihatkan hasil. Pemerintah menilai tren positif di sektor kepabeanan dan cukai akan menjadi penopang tambahan bagi target pendapatan negara tahun ini.

Melalui kombinasi restrukturisasi kelembagaan, digitalisasi layanan, dan penggunaan teknologi AI, pemerintah optimistis ketahanan fiskal tetap terjaga meski tekanan ekonomi global masih berlangsung. (ds)

id_ID