DJP Klaim Tax Buoyancy Semester I-2026 Naik Jadi 2,25, Penerimaan Pajak Dinilai Makin Berkualitas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai kualitas penerimaan pajak sepanjang semester I-2026 mengalami perbaikan.

Salah satu indikatornya tercermin dari kenaikan tax buoyancy menjadi 2,25, yang menunjukkan laju pertumbuhan penerimaan pajak melampaui pertumbuhan ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, tax buoyancy Indonesia pada semester I-2026 mencapai 2,25.

Dengan capaian tersebut, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% mampu mendorong kenaikan penerimaan pajak sekitar 2,25%.

“Tax buoyancy-nya juga membaik, di semester I 2026 ini tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, Senin (13/7).

Bimo menjelaskan, peningkatan tax buoyancy tersebut menjadi sinyal bahwa kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak mulai tidak terlalu bergantung pada fluktuasi harga komoditas global.

Ia mengungkapkan, perbaikan tersebut terjadi ketika harga sejumlah komoditas ekspor Indonesia tengah mengalami normalisasi.

Harga batu bara kini berada di kisaran US$ 134 per ton, sedangkan harga minyak mentah, nikel, hingga bijih besi juga telah mengalami moderasi sekitar 21% hingga 34%.

“Artinya taxing capacity kita, DJP hari ini, itu sudah mulai terlepas, sudah bisa mulai terlepas dari fragility ketergantungan terhadap commodity price,” katanya.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak saat ini tidak berasal dari kebijakan yang bersifat insidental atau luar biasa, seperti program pengungkapan sukarela (PPS) yang pernah diterapkan pemerintah.

Menurutnya, pertumbuhan penerimaan lebih banyak ditopang oleh peningkatan kapasitas internal DJP, mulai dari penguatan pengawasan, digitalisasi administrasi perpajakan, hingga perluasan basis pajak.

“Ini memang murni dari mesin internal kita yang bekerja lebih kencang, bekerja lebih berintegritas, dan bekerja lebih bisa menjangkau dari yang tidak terjangkau,” imbuh Bimo.

Pada kesempatan yang sama, Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak bersih secara kumulatif selama semester I-2026 tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan di hampir seluruh jenis pajak. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit PPh Badan meningkat 28,6%, sedangkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melonjak 42,2%.

Sementara itu, penerimaan dari PPh Orang Pribadi, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga mencatatkan pertumbuhan di kisaran 13% hingga 22%.

Bimo menilai, capaian tersebut selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang diperkirakan mencapai sekitar 5,3%.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan peningkatan kapasitas perpajakan tanpa adanya perubahan tarif maupun penambahan jenis pajak. (ds)

Akademisi UI Tegaskan Kepercayaan Publik Tentukan Keberhasilan Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fitra Faisal Hastiadi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya bergantung pada penyempurnaan regulasi dan sistem administrasi, tetapi juga ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Hal itu disampaikan Fitra dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Fitra, persepsi masyarakat terhadap kualitas institusi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan perpajakan. Karena itu, upaya memperluas basis pajak perlu dibarengi dengan penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang perlu diperbaiki bukan hanya kebijakan perpajakan, tetapi juga bagaimana masyarakat memandang kapasitas institusi negara. Kepercayaan publik menjadi modal penting dalam membangun kepatuhan pajak,” ujarnya.

Fitra mengungkapkan, penurunan daya saing Indonesia dalam sejumlah indeks internasional lebih banyak dipengaruhi oleh persepsi terhadap kapasitas kelembagaan dibandingkan fundamental ekonomi. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain efektivitas pemerintahan, kualitas regulasi, pengendalian korupsi, stabilitas politik, serta akuntabilitas lembaga publik.

Ia juga menyoroti kondisi kelas menengah yang menghadapi tekanan dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, masyarakat akan lebih terdorong memenuhi kewajiban perpajakan apabila merasakan manfaat nyata dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan publik yang berkualitas dan pembangunan yang inklusif.

“Ketika masyarakat melihat institusi bekerja dengan baik dan manfaat pajak benar-benar kembali kepada publik, tingkat kepercayaan akan meningkat. Dari situlah kepatuhan sukarela akan tumbuh,” katanya.

Fitra menambahkan, reformasi perpajakan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Dengan institusi yang semakin kredibel dan dipercaya masyarakat, target peningkatan tax ratio maupun perluasan basis pajak akan lebih mudah dicapai secara berkelanjutan. (bl)

IKPI Tegaskan Kolaborasi Jadi Fondasi Perluasan Basis Pajak Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai perluasan basis pajak hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), organisasi profesi, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Nuryadin usai menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Nuryadin, tema yang diangkat dalam forum tersebut mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia dalam memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.

“Pesan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak sangat jelas bahwa perluasan basis pajak tidak dapat dilakukan oleh DJP sendiri. Dibutuhkan kolaborasi nasional agar semakin banyak pelaku ekonomi yang masuk ke dalam sistem formal dan kepatuhan perpajakan terus meningkat,” ujarnya.

Ia mengatakan IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak siap terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Peran konsultan pajak, menurutnya, bukan hanya membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya, tetapi juga mengedukasi dan menjembatani komunikasi antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Nuryadin menambahkan, pendekatan kolaboratif menjadi semakin penting seiring transformasi administrasi perpajakan yang terus dilakukan DJP, termasuk melalui penguatan digitalisasi dan penerapan Co-operative Compliance.

“Semakin kuat kepercayaan dan komunikasi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan, semakin besar peluang terciptanya kepatuhan sukarela yang berkelanjutan,” katanya.

Ia berharap forum dialog seperti ini terus dilaksanakan secara berkala sebagai wadah bertukar gagasan dan membangun sinergi dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi.

“IKPI akan terus mendukung berbagai langkah reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan pada akhirnya memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional,” ujar Nuryadin. (bl)

Ekonom UI: Kenaikan Tax Ratio Jadi Syarat Perkuat Ketahanan Fiskal

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fitra Faisal Hastiadi menilai peningkatan tax ratio menjadi prasyarat penting untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Menurutnya, ruang fiskal yang lebih besar akan memberikan kemampuan lebih kuat bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Hal itu disampaikan Fitra dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Fitra menjelaskan, belanja negara memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang besar terhadap perekonomian. Karena itu, peningkatan penerimaan pajak melalui kenaikan tax ratio menjadi faktor penting agar pemerintah memiliki kapasitas fiskal yang memadai.

“Ketika tax ratio meningkat, pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi melalui belanja negara,” ujarnya.

Ia menilai upaya memperluas basis pajak merupakan langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap dan konsisten agar mampu menghasilkan peningkatan penerimaan yang berkelanjutan.

Fitra juga menyoroti kinerja penerimaan pajak pada semester I 2026 yang menunjukkan tren positif. Menurutnya, pertumbuhan tersebut menjadi indikasi bahwa reformasi administrasi perpajakan mulai memberikan hasil terhadap penguatan penerimaan negara.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa peningkatan tax ratio harus diiringi dengan belanja negara yang berkualitas sehingga setiap tambahan penerimaan pajak dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Penguatan ketahanan fiskal tidak hanya bergantung pada meningkatnya penerimaan pajak, tetapi juga pada bagaimana anggaran negara dikelola secara efektif untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” katanya. (bl)

APINDO: Perluasan Basis Pajak Harus Dimulai dari Penguatan Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa strategi memperluas basis pajak tidak dapat dilepaskan dari upaya memperkuat dunia usaha. Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang tumbuh dan menciptakan lapangan kerja formal, semakin besar pula potensi bertambahnya basis wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi sektor informal. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperluas basis perpajakan karena sebagian besar pelaku ekonomi belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

“Sekitar 60 persen tenaga kerja kita masih berada di sektor informal. Karena itu, perluasan basis pajak sangat bergantung pada kemampuan dunia usaha menciptakan lebih banyak pekerjaan formal,” ujarnya.

Shinta juga menyoroti tingginya angka pengangguran, khususnya di kalangan usia muda. Menurutnya, terbatasnya penciptaan lapangan kerja menyebabkan potensi munculnya wajib pajak baru dari kelompok usia produktif belum berkembang secara optimal.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sektor manufaktur perlu terus diperkuat karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara sekaligus menyerap tenaga kerja formal dalam jumlah besar. Pelemahan sektor tersebut, kata dia, dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan basis pajak.

“Kalau industri tumbuh, investasi meningkat, dan lapangan kerja formal bertambah, maka basis perpajakan juga akan ikut melebar secara alami. Jadi, penguatan dunia usaha harus menjadi bagian dari strategi memperkuat penerimaan negara,” katanya.

Shinta menambahkan, upaya memperluas basis pajak sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek administrasi perpajakan, tetapi juga dibarengi kebijakan yang mendorong iklim investasi, meningkatkan daya saing industri, dan mempercepat pertumbuhan sektor formal. Dengan demikian, perluasan basis pajak dapat berlangsung secara berkelanjutan seiring meningkatnya aktivitas ekonomi nasional. (bl)

APINDO Minta Pengusaha Diberi Waktu Beradaptasi dengan Kebijakan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani meminta pemerintah memberikan waktu yang memadai bagi dunia usaha untuk beradaptasi setiap kali menerapkan kebijakan perpajakan baru. Menurutnya, masa transisi dan proses pembelajaran menjadi faktor penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas bisnis.

Hal itu disampaikan Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Shinta mengungkapkan, saat awal implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax, banyak pelaku usaha menghadapi kendala teknis sehingga menimbulkan kekhawatiran. Namun, setelah melalui proses penyesuaian, sistem tersebut mulai menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Di awal tentu kami sempat khawatir karena dari sisi teknis memang tidak mudah. Tetapi sekarang hasilnya sudah mulai terlihat cukup baik. Artinya, proses pembelajaran memang membutuhkan waktu,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, APINDO berharap setiap perubahan kebijakan perpajakan ke depan disertai masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk memahami ketentuan baru dan menyesuaikan sistem operasionalnya.

“Kalau nanti ada kebijakan baru lagi, kami berharap dunia usaha diberi waktu. Kami memerlukan proses pembelajaran yang lebih mendalam agar implementasinya berjalan lebih baik,” kata Shinta.

Ia menambahkan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung berbagai langkah reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan juga ditentukan oleh kesiapan para wajib pajak dalam memahami dan menjalankannya.

Menurut Shinta, komunikasi yang intensif antara pemerintah dan pelaku usaha akan membantu meminimalkan kendala pada masa awal penerapan kebijakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

“Pada akhirnya, dunia usaha dan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang memberikan kepastian hukum, mudah dijalankan, dan mampu mendukung penerimaan negara tanpa menghambat aktivitas ekonomi,” ujarnya. (bl)

Praktisi: Keberhasilan Perluasan Basis Pajak Bergantung pada Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Darussalam menilai keberhasilan strategi perluasan basis pajak tidak hanya ditentukan oleh kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi juga oleh tingkat kepercayaan (trust) wajib pajak terhadap institusi perpajakan.

Hal itu disampaikannya dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang digelar Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Darussalam, berbagai instrumen untuk meningkatkan penerimaan pajak sebenarnya telah diterapkan selama bertahun-tahun. Namun, rasio pajak Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan sehingga diperlukan pendekatan baru yang lebih menitikberatkan pada pembangunan kepercayaan publik.

“Keberhasilan penerimaan pajak tidak semata-mata berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Ada banyak institusi lain yang turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

Ia mencontohkan, berbagai persoalan yang terjadi pada institusi lain, termasuk di bidang perpajakan daerah, kerap berdampak pada persepsi masyarakat terhadap DJP, meskipun pengelolanya berbeda.

Karena itu, Darussalam menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung agenda perluasan basis pajak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan seluruh institusi yang berkaitan dengan perpajakan memiliki standar pelayanan dan tata kelola yang sama baiknya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan ekstensifikasi dilakukan secara terukur dengan menyasar pihak-pihak yang memang memiliki kemampuan membayar pajak sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau trust sudah terbangun, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Pajak jangan hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebutuhan bersama untuk membangun negara,” kata Darussalam. (bl)

Bimo Wijayanto Sebut Perluasan Basis Pajak Jadi Kunci Ketahanan Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut perluasan basis pajak merupakan kunci untuk memperkuat ketahanan fiskal Indonesia di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global. Menurutnya, peningkatan tax ratio menjadi prasyarat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memiliki kapasitas yang semakin kuat membiayai pembangunan.

Hal itu disampaikan Bimo saat membuka Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Mengusung tema Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global, forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak yang diperingati setiap 14 Juli.

Bimo mengatakan, tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia semakin kompleks sehingga reformasi perpajakan harus terus dilanjutkan. Ia menilai kinerja penerimaan pajak tahun 2026 menunjukkan adanya penguatan struktural sistem perpajakan, yang tidak lagi bergantung pada lonjakan harga komoditas maupun program pengampunan pajak.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor formal belum cukup untuk mencapai target rasio perpajakan nasional. Karena itu, DJP terus mengembangkan berbagai strategi, mulai dari penambahan wajib pajak baru, optimalisasi pemajakan ekonomi digital, hingga penguatan sistem administrasi perpajakan.

Menurut Bimo, langkah tersebut akan menciptakan fondasi penerimaan negara yang lebih berkelanjutan sehingga APBN memiliki daya tahan lebih kuat dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Ketahanan fiskal hanya dapat diwujudkan apabila basis perpajakan terus diperluas dan penerimaan negara tumbuh secara berkesinambungan,” ujarnya. (bl)

Dirjen Pajak Tekankan Kolaborasi Nasional untuk Memperluas Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa upaya memperluas basis pajak hanya dapat berhasil melalui kolaborasi nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menurutnya, tidak bisa bekerja sendiri untuk mendorong semakin banyak masyarakat masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bimo saat membuka Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Bimo mengatakan, besarnya sektor informal dan ekonomi digital menjadi tantangan sekaligus peluang dalam memperluas basis perpajakan Indonesia. Karena itu, transformasi aktivitas ekonomi informal menuju sektor formal memerlukan dukungan lintas sektor.

“DJP hanya dapat menjangkau wajib pajak dari sisi perpajakan. Sementara untuk membawa masyarakat masuk ke dalam sistem ekonomi formal dibutuhkan peran seluruh pihak,” ujarnya.

Ia menilai pengembangan sektor keuangan yang lebih inklusif, digitalisasi sistem pembayaran, serta penguatan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Seluruh langkah itu memerlukan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi, akademisi, dan berbagai lembaga lainnya.

Menurut Bimo, forum dialog perpajakan sengaja dirancang bukan hanya sebagai ruang membahas kebijakan, tetapi juga untuk mempererat silaturahmi, membangun kepercayaan, menyamakan persepsi, dan memperkuat kemitraan antara DJP dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap dari forum tersebut lahir komitmen bersama dan rencana aksi konkret yang mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mendukung penerimaan negara.

“Sinergi seluruh elemen bangsa menjadi kunci untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menopang pembangunan yang berkelanjutan,” katanya. (bl)

Pengurus Pusat IKPI Hadiri Forum Dialog Perpajakan 2026, Dukung Penguatan Kepatuhan Pajak Kolaboratif

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026). Kehadiran IKPI menjadi bagian dari dukungan organisasi profesi terhadap upaya memperkuat sinergi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.

Forum yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto tersebut juga dirangkaikan dengan Kick Off Uji Coba Program Co-operative Compliance melalui penerapan Tax Control Framework(TCF) dan integrasi data perpajakan.

Pengurus Pusat IKPI yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga Rusmadi, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby, serta Anggota Departemen Kemitraan dengan Instansi dan Lembaga Pemerintahan Novia Artini.

Selain IKPI, forum ini juga dihadiri berbagai asosiasi dari sektor keuangan, akademisi serta Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kehadiran berbagai organisasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan yang semakin transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi.

Melalui forum ini, DJP membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sekaligus memperkenalkan uji coba Program Co-operative Compliance. Program tersebut mengedepankan pendekatan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui penerapan Tax Control Frameworkserta pemanfaatan integrasi data perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

Partisipasi IKPI dalam kegiatan ini menegaskan peran organisasi profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung penguatan sistem administrasi perpajakan sekaligus menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. (bl)

en_US