IKPI, Jakarta: Kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini ditujukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah ternyata justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpendapatan tinggi.
Temuan tersebut diungkap Bank Dunia dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growthedisi Juli 2026.
Berdasarkan analisis menggunakan Commitment to Equity (CEQ) fiscal incidence framework, mayoritas manfaat dari berbagai fasilitas pembebasan dan tarif preferensial PPN justru dinikmati kelompok masyarakat yang lebih mampu.
Bank Dunia mencatat, sebanyak 72% potensi penerimaan negara yang hilang (foregone revenues) akibat pembebasan PPN dan tarif preferensial dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya.
Bahkan, sekitar 40% dari total manfaat tersebut hanya mengalir kepada dua desil atau 20% penduduk terkaya.
Sebaliknya, separuh penduduk termiskin hanya memperoleh sekitar 28% dari manfaat fasilitas perpajakan tersebut.
“72% potensi penerimaan negara yang hilang akibat pembebasan PPN dan penerapan tarif preferensial justru dinikmati oleh separuh penduduk Indonesia yang paling kaya,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Senin (3/8).
Menurut Bank Dunia, kondisi tersebut semakin diperburuk oleh tingginya tingkat informalitas konsumsi di Indonesia.
Banyak masyarakat berpenghasilan rendah bertransaksi di sektor informal yang berada di luar sistem PPN, sehingga manfaat riil dari fasilitas pembebasan pajak yang mereka terima menjadi jauh lebih kecil.
Laporan itu menjelaskan, tanpa adanya informalitas konsumsi, pembebasan PPN semestinya bersifat progresif karena memberikan manfaat lebih besar kepada kelompok miskin.
Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut justru berubah menjadi regresif karena sebagian besar manfaat dinikmati rumah tangga berpenghasilan tinggi.
Indonesia sendiri memiliki cakupan pembebasan PPN yang relatif luas dibandingkan negara-negara dengan tingkat pembangunan serupa.
Fasilitas tersebut mencakup produk pertanian, bahan pangan pokok, listrik berdaya rendah, layanan kesehatan dan pendidikan swasta, jasa keuangan dan asuransi, hingga sektor pertambangan dan pengeboran selain batu bara.
Bank Dunia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) 2021 memang telah mulai mewajibkan sejumlah sektor yang sebelumnya tidak dikenai PPN untuk terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Namun, pelaku usaha di sektor tersebut masih belum dapat mengkreditkan pajak masukan (input VAT), sehingga efektivitas reformasi tersebut dinilai masih terbatas.
Dalam laporannya, Bank Dunia memperkirakan rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekitar 1% terhadap produk domestik bruto (PDB) setiap tahun.
Selain menambah penerimaan, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat rantai pemungutan PPN sekaligus mengurangi efek cascading yang selama ini mendistorsi harga dan biaya produksi.
“Rasionalisasi berbagai fasilitas pembebasan PPN tersebut berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan negara yang signifikan, yang diperkirakan mencapai sekitar 1% dari PDB setiap tahun,” tulis Bank Dunia.
Lebih lanjut, Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah menghapus sejumlah pembebasan PPN sektoral, termasuk pada industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas basis pemungutan PPN.
Jika disertai dengan penurunan ambang batas registrasi PPN, reformasi tersebut diperkirakan mampu memberikan tambahan penerimaan sekitar 0,5% terhadap PDB dalam jangka menengah.
Meski demikian, Bank Dunia tidak menyarankan penghapusan seluruh fasilitas pembebasan PPN. Estimasi tambahan penerimaan sebesar 0,5% PDB tersebut dihitung dengan tetap mempertahankan pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok seperti produk pertanian, bahan pangan esensial, serta jasa keuangan.
Artinya, rekomendasi tersebut lebih diarahkan pada penghapusan fasilitas pembebasan PPN yang berdasarkan bukti empiris lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, tanpa menghilangkan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan. (ds)
