DJP Tegaskan Masa Berlaku Kode Billing 14 Hari

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan masa berlaku Kode Billing dalam sistem pembayaran pajak menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.

Penegasan tersebut dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang mengubah PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Dalam PER-8/PJ/2026, ketentuan mengenai masa berlaku Kode Billing kini dicantumkan secara eksplisit. Pasal 5 ayat (6) menyebutkan bahwa Kode Billing berlaku selama 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan. Setelah melewati jangka waktu tersebut, Kode Billing akan menjadi kedaluwarsa apabila belum digunakan untuk pembayaran pajak.

Penegasan ini menjadi salah satu perubahan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Dalam PER-10/PJ/2024, masa berlaku Kode Billing belum dinyatakan secara tegas dalam bentuk hitungan jam pada batang tubuh peraturan. PER-8/PJ/2026 kini memberikan kepastian mengenai batas waktu penggunaan Kode Billing.

Selain menetapkan masa berlaku secara eksplisit, PER-8/PJ/2026 juga mengatur bahwa Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing baru apabila Kode Billing sebelumnya telah kedaluwarsa atau telah dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

id_ID