
Pemerintah Tegaskan Usaha Besar Tak Seharusnya Menikmati Fasilitas Pajak UMKM
IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.