IKPI Sebut Coretax Kunci Kejar Target Tax Ratio 11 Persen

Screenshot

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menilai implementasi Coretax menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11 persen pada 2026. Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut dinilai dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hersona, peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan besar bagi pemerintah mengingat peran pajak yang sangat dominan dalam struktur pendapatan negara. Berdasarkan data yang dipaparkannya, penerimaan pajak masih menjadi kontributor utama pendapatan negara dengan porsi lebih dari 80 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, target peningkatan tax ratio memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data. Dalam konteks tersebut, Coretax diharapkan mampu memperbaiki kualitas data perpajakan, memperluas integrasi informasi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Keberadaan Coretax menjadi penting untuk membantu negara meningkatkan penerimaan pajak. Sistem ini mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih baik,” ujar Hersona.

Dalam pemaparannya, Hersona menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan Coretax adalah meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperbaiki layanan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas data, dan mendukung efektivitas pemungutan pajak. Sistem tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.

Menurut dia, peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor krusial dalam mendorong kenaikan penerimaan negara. Dengan layanan yang semakin terotomasi dan terintegrasi, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Hersona juga menekankan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perpajakan. Karena itu, peran konsultan pajak sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak tetap dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi perpajakan.

“Dalam sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks, konsultan pajak berperan sebagai intermediary yang membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan otoritas pajak,” katanya.

Selain menyampaikan manfaat Coretax, IKPI Cabang Sleman juga memberikan sejumlah masukan terkait pengembangan sistem tersebut, termasuk penguatan integrasi data, peningkatan otomatisasi layanan, hingga penyempurnaan pengalaman pengguna agar semakin mudah dimanfaatkan oleh wajib pajak dan pelaku usaha.   (bl)

id_ID