IKPI Sebut Coretax Kunci Kejar Target Tax Ratio 11 Persen

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menilai implementasi Coretax menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya pemerintah mencapai target rasio pajak (tax ratio) sebesar 11 persen pada 2026. Sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut dinilai dapat memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menjadi narasumber dalam kegiatan Tax Talks bertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia” yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hersona, peningkatan penerimaan pajak menjadi tantangan besar bagi pemerintah mengingat peran pajak yang sangat dominan dalam struktur pendapatan negara. Berdasarkan data yang dipaparkannya, penerimaan pajak masih menjadi kontributor utama pendapatan negara dengan porsi lebih dari 80 persen dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, target peningkatan tax ratio memerlukan dukungan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis data. Dalam konteks tersebut, Coretax diharapkan mampu memperbaiki kualitas data perpajakan, memperluas integrasi informasi, serta meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak.

“Keberadaan Coretax menjadi penting untuk membantu negara meningkatkan penerimaan pajak. Sistem ini mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih terintegrasi sehingga pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih baik,” ujar Hersona.

Dalam pemaparannya, Hersona menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembangunan Coretax adalah meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance), memperbaiki layanan administrasi perpajakan, meningkatkan kualitas data, dan mendukung efektivitas pemungutan pajak. Sistem tersebut juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan dalam satu platform digital.

Menurut dia, peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan faktor krusial dalam mendorong kenaikan penerimaan negara. Dengan layanan yang semakin terotomasi dan terintegrasi, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Hersona juga menekankan bahwa keberhasilan Coretax tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem perpajakan. Karena itu, peran konsultan pajak sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak tetap dibutuhkan untuk membantu masyarakat memahami berbagai perubahan yang terjadi dalam administrasi perpajakan.

“Dalam sistem perpajakan yang semakin digital dan kompleks, konsultan pajak berperan sebagai intermediary yang membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sekaligus menjadi jembatan komunikasi dengan otoritas pajak,” katanya.

Selain menyampaikan manfaat Coretax, IKPI Cabang Sleman juga memberikan sejumlah masukan terkait pengembangan sistem tersebut, termasuk penguatan integrasi data, peningkatan otomatisasi layanan, hingga penyempurnaan pengalaman pengguna agar semakin mudah dimanfaatkan oleh wajib pajak dan pelaku usaha.   (bl)

Menkeu Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Mei 2026 Tumbuh 22%

IKPI, Jakarta: Kabar positif datang dari sisi penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa realisasi pajak sepanjang Mei 2026 mencatatkan pertumbuhan sekitar 22% secara tahunan.

Realisasi ini jauh melampaui capaian April 2026 yang sudah dinilai menggembirakan dengan pertumbuhan 16,1% secara tahunan atau tercarar Rp 646,3 triliun

“Pendapatan pajak kita lebih bagus dibanding tahun lalu. Tumbuhnya 22% lebih,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Kamis (4/6).

Menurutnya, reformasi perpajakan yang sudah dilakukan pemerintah saat ini telah menghasilkan peningkatan penerimaan perpajakan yang sangat signifikan.

Lonjakan penerimaan itu turut mendorong keseimbangan primer bulan Mei kembali ke zona positif. Menurut Purbaya, surplus primer Mei bahkan lebih tinggi dibandingkan surplus April yang tercatat Rp 28 triliun.

Ini memberi sinyal bahwa negara masih mampu menutup belanja non-bunga utang dari pendapatan sendiri.

“Di bulan Mei juga primary surplusnya positif lagi, lebih tinggi dibanding bulan April,” kata Purbaya.

Secara keseluruhan, defisit APBN hingga akhir Mei 2026 diperkirakan berada di kisaran 0,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini sedikit lebih lebar dari defisit April yang terealisasi 0,64% PDB atau setara Rp164,4 triliun, namun masih jauh di bawah batas aman 3% yang diamanatkan undang-undang.

“Jadi kalau ada isu pemerintah kebijakannya ngaur, fiskalnya ugal-ugalan, enggak begitu. Kita makin bagus,” katanya.

Purbaya menegaskan rincian lengkap akan dipaparkan dalam publikasi APBN Kita mendatang, termasuk visualisasi data kinerja fiskal per pos anggaran. (ds)

Pemerintah Tegaskan Usaha Besar Tak Seharusnya Menikmati Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan insentif oleh pelaku usaha yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah menemukan praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa badan hukum agar masing-masing entitas tetap mencatat omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Skema tersebut membuat pelaku usaha tetap dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen meskipun secara skala bisnis sudah tergolong lebih besar.

“Banyak yang memecah PT, CV, dibuat 10 PT, 15 PT, segala macam, diatur supaya omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun agar tetap mendapatkan fasilitas insentif pajak 0,5%,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Kamis (4/5).

Menurut Maman, praktik tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemberian insentif yang dirancang untuk mendukung pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal.
Karena itu, pemerintah memutuskan memperbaiki ketentuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran.

“Kurang fair dong, masa mereka-mereka yang usaha besar, yang sudah masuk kategori omzetnya di atas Rp 4,8 miliar, mereka harus menikmati fasilitas UMKM,” katanya.

Ia menegaskan perubahan aturan tersebut tidak berarti pemerintah menaikkan pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final sebesar 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Selain mempertahankan tarif, pemerintah juga memberikan kepastian hukum dengan menetapkan fasilitas tersebut berlaku secara permanen.

“Tidak ada perubahan bahkan kenaikan pajak terhadap UMKM. Jadi insentif pajak kepada UMKM masih sama seperti dulu,” kata Maman.

Di sisi lain, badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan skema PPh Final omzet. Kewajiban perpajakan mereka akan mengikuti ketentuan umum dengan dasar pengenaan pajak berupa laba bersih perusahaan.

Meski demikian, pemerintah tetap menyediakan insentif bagi badan usaha dengan skala omzet kecil. PT dan CV yang mencatat omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tetap memperoleh pengurangan tarif Pajak Penghasilan badan sebesar 50%.

Dengan fasilitas tersebut, tarif efektif yang dikenakan menjadi 11% dari tarif normal PPh badan sebesar 22%. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga dukungan bagi usaha kecil sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mengurangi peluang penyalahgunaan insentif.

Maman menilai skema baru tersebut menjadi jalan tengah antara kebutuhan menjaga iklim usaha bagi pelaku usaha kecil dan upaya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan nasional. (ds)

Maman Tegaskan Pajak UMKM Tak Naik Meski Ada Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5% dan tidak mengalami kenaikan meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Menurut Maman, regulasi yang diundangkan pada 22 April 2026 tersebut justru memberikan kepastian yang lebih besar bagi UMKM karena menghapus batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Bagi UMKM, tidak ada perubahan ataupun kenaikan pajak. Insentif pajak untuk UMKM tetap sebesar 0,5 persen. Yang membedakan, jika sebelumnya ada batasan waktu pemanfaatan fasilitas tersebut, kini tidak lagi dibatasi,” ujar Maman di Jakarta, dikutip Kamis (4/6).

Dalam aturan baru tersebut, fasilitas PPh Final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Terbatas (PT) Perorangan, dan koperasi yang telah beroperasi paling lama empat tahun pajak dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Maman menjelaskan, perubahan cakupan penerima fasilitas dilakukan untuk memastikan insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang berhak.

Selama ini, pemerintah menemukan praktik penyalahgunaan fasilitas pajak melalui pemecahan usaha menjadi beberapa badan usaha kecil agar tetap memenuhi syarat mendapatkan tarif khusus UMKM.

Menurutnya, sejumlah perusahaan dengan skala usaha yang sebenarnya besar kerap membentuk banyak CV maupun PT berukuran kecil untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas PPh Final 0,5%.

“Perusahaan sering dipecah-pecah menjadi puluhan CV dan PT kecil agar tetap menikmati insentif pajak. Ini tidak adil. Usaha dengan omzet besar tidak seharusnya menikmati fasilitas yang diperuntukkan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar,” katanya.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku bagi CV, firma, PT non-perorangan, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kelompok badan usaha tersebut nantinya akan dikenakan tarif pajak umum sebesar 22%.

Meski demikian, pemerintah menyiapkan masa transisi bagi badan usaha yang saat ini masih memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya. Mereka tetap dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sesuai ketentuan lama.

Pemerintah juga memberikan keringanan bagi badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. CV, firma, dan PT non-perorangan tetap memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal sehingga tarif efektif yang dibayarkan menjadi sekitar 11%.

Di sisi lain, perlindungan bagi usaha mikro tetap dipertahankan. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak atau memiliki tarif efektif 0%.

Maman menilai salah satu terobosan utama dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM. Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan selama tujuh tahun sejak wajib pajak terdaftar.

Dengan ketentuan baru, tarif PPh Final 0,5% dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan selama pelaku usaha masih memenuhi persyaratan sebagai UMKM.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” katanya.

Selain mengatur insentif perpajakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang sehat dengan menegaskan bahwa pengeluaran yang berasal dari tindakan melawan hukum, termasuk suap, gratifikasi, dan korupsi, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Kementerian UMKM, lanjut Maman, akan terus mengawal implementasi aturan tersebut melalui program edukasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha, khususnya dalam aspek pembukuan dan administrasi perpajakan.

Pemerintah juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam pelaksanaan aturan baru tersebut, baik melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun platform SAPA UMKM yang tengah disiapkan pemerintah. (ds)

IKPI Sleman Bentuk Student Tax Community Pertama di DIY

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mulai menginisiasi pembentukan Student Tax Community yang digadang-gadang menjadi komunitas perpajakan mahasiswa pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi perpajakan sekaligus menjembatani mahasiswa dengan dunia profesi konsultan pajak.

Gagasan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun dalam kegiatan Tax Talksbertema “Modernisasi Administrasi Pajak melalui Coretax demi Mendukung Sustainable Indonesia”yang diselenggarakan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sunan Kalijaga, Rabu (3/6/2026).

Hersona mengatakan pembentukan Student Tax Community merupakan salah satu tindak lanjut dari tingginya antusiasme mahasiswa terhadap isu perpajakan, implementasi Coretax, serta profesi konsultan pajak. Selama kegiatan berlangsung, banyak peserta yang aktif bertanya mengenai perkembangan perpajakan dan peluang karier di sektor tersebut.

Menurut dia, komunitas tersebut nantinya akan menjadi mitra IKPI dalam berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan di lingkungan kampus. Kehadirannya juga diharapkan dapat memperkuat keterlibatan mahasiswa dalam berbagai program yang diselenggarakan oleh organisasi profesi konsultan pajak.

“Student Tax Community ini akan menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mendapatkan pembaruan informasi perpajakan secara berkelanjutan sekaligus mengenal lebih dekat dunia profesi konsultan pajak,” kata Hersona.

Ia menjelaskan, komunitas tersebut dirancang tidak hanya sebagai forum diskusi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran rutin yang membahas perkembangan regulasi perpajakan terkini. Melalui pertemuan berkala, mahasiswa akan memperoleh wawasan langsung dari para praktisi dan anggota IKPI mengenai isu-isu perpajakan yang berkembang.

Selain mendapatkan akses terhadap edukasi perpajakan, anggota komunitas nantinya juga berpeluang terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan IKPI, termasuk program pengembangan kompetensi dan kegiatan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat.

Hersona menilai keberadaan komunitas tersebut dapat menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan. Menurutnya, kebutuhan tenaga profesional perpajakan akan terus meningkat seiring transformasi administrasi perpajakan dan perkembangan sistem Coretax yang semakin terintegrasi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan talenta perpajakan, IKPI Cabang Sleman juga membuka puluhan kesempatan magang bagi mahasiswa di kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI. Program tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman praktis sekaligus memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia profesi.

Kegiatan Tax Talks sendiri menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP DIY dan IKPI Cabang Sleman untuk membahas modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax. Seminar yang diikuti mahasiswa, akademisi, dan masyarakat umum tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi pajak dan memperkuat sinergi antara kampus, otoritas pajak, serta profesi konsultan pajak.

Dengan pembentukan Student Tax Community, IKPI Cabang Sleman berharap lahir lebih banyak generasi muda yang memiliki pemahaman perpajakan yang baik dan siap berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional di masa depan.

Sekadar informasi, sejumlah pengurus IKPI Cabang Sleman juga hadir dalam kegiatan tersebut, Agus Priyono (Sekretaris), Indah Cahyaningtyas (Wk Sekretaris), Dewi Prabawanti (Bidang Litbang) dan
Dimas (Humas). (bl)

Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM

IKPI, Jakarta: Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi titik terang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR RI menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih kredit UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang disepakati dalam pembahasan revisi undang-undang. Langkah itu ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar dapat kembali menjalankan usahanya secara produktif.

Menurut Hekal, selama ini masih banyak pelaku usaha yang terhambat mengembangkan bisnis karena memiliki kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Akibatnya, akses terhadap pembiayaan baru menjadi terbatas meskipun usaha yang dijalankan masih memiliki potensi berkembang.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menjelaskan, revisi UU P2SK akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang membebani pelaku usaha kecil. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban debitur, tetapi juga membuka kembali peluang masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal dan memperoleh pembiayaan usaha.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap sektor UMKM merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Selama ini, UMKM menjadi penyumbang signifikan terhadap aktivitas ekonomi domestik sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Karena itu, revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui penyelesaian persoalan kredit yang selama ini membelenggu pelaku usaha kecil, pemerintah berharap ruang pertumbuhan ekonomi dapat semakin terbuka dan inklusif. (bl)

 

Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perluas Kewenangan OJK ke Kripto dan Bursa Mineral

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan aset kripto dan bursa mineral serta komoditas strategis.

Menurut Purbaya, penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tersebut. Hal itu diperlukan seiring bertambahnya sektor yang berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain perluasan mandat di sektor pasar keuangan, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan industri aset digital yang terus tumbuh dan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Purbaya menjelaskan, OJK nantinya juga akan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dari sisi kelembagaan, revisi UU P2SK turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan posisi kepala eksekutif yang membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Tidak hanya itu, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan mencakup mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, proses pemberhentian dan penggantian anggota, serta pengaturan komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisioner OJK.

Dalam revisi tersebut, perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara efektif di tengah semakin kompleksnya sektor keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, pengelolaan anggaran tahunan, perubahan rencana kerja, hingga pengelolaan aset OJK, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. (bl)

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan UU P2SK ke Paripurna

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu dicapai setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan berbagai substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Hasil pembahasan Panja kemudian disetujui sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas proses pembahasan yang berlangsung secara efektif dan konstruktif. Menurutnya, pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah substansi penting dalam perubahan UU P2SK.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pembahasan RUU tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya mengatakan perubahan terhadap UU P2SK merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan dinamika global. Menurutnya, sektor keuangan yang kuat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR memiliki peran strategis dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Karena itu, perubahan UU P2SK tidak hanya dipandang sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” kata Purbaya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperluas peran sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan aktivitas ekonomi nasional. Dengan sistem keuangan yang semakin kuat dan terintegrasi, pemerintah menilai Indonesia akan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Akhir Era PPh Final UMKM Berbasis “Batas Waktu”?

Pemerintah Ubah Paradigma Pajak UMKM Menjadi Berbasis Substansi dan Anti-Penghindaran Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sekilas, regulasi ini terlihat hanya memperketat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun jika dibaca lebih mendalam, PP 20 Tahun 2026 sesungguhnya membawa perubahan paradigma besar dalam rezim perpajakan UMKM di Indonesia.

Perubahan tersebut tidak hanya menyasar profesi, PT Perorangan, atau pemecahan omzet keluarga. Yang paling menarik justru terletak pada satu hal yang nyaris luput dari perhatian publik:

*dihapuskannya Pasal 59 PP 55 Tahun 2022.*

Bagi praktisi pajak, penghapusan norma ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar terhadap masa berlaku fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

*Dari Pembatasan Waktu ke Pembatasan Substansi*

Dalam rezim sebelumnya, baik PP 23 Tahun 2018 maupun PP 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%:

* Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun;
* CV/Firma/Koperasi: 4 tahun;
* PT: 3 tahun.

Artinya, sekalipun omzet masih kecil, fasilitas tersebut tetap berakhir ketika jangka waktunya habis.
Namun PP 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 yang mengatur pembatasan waktu tersebut.

Secara teori hukum, penghapusan norma pembatas waktu berarti:

*pendekatan lama berbasis “masa fasilitas” mulai ditinggalkan.*

Sebagai gantinya, pemerintah membangun sistem baru berbasis:

* substansi usaha;
* skala ekonomi riil;
* agregasi omzet;
* dan anti-penghindaran pajak.

Dengan kata lain:

*fasilitas PPh Final UMKM kini berubah dari rezim “time-based” menjadi “substance-based”.*

*Apakah Artinya UMKM Bisa Selamanya Menggunakan Tarif 0,5%?*

Inilah isu yang mulai memunculkan perdebatan di kalangan praktisi pajak.
Secara normatif, setelah Pasal 59 dihapus, PP 20 Tahun 2026 memang tidak lagi mencantumkan pembatasan waktu eksplisit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Namun, bukan berarti fasilitas tersebut menjadi hak absolut permanen.
Karena pada saat yang sama, pemerintah memperkenalkan pembatasan substantif yang jauh lebih ketat.
Pasal 57 dan Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas gugur apabila:

* omzet melebihi Rp4,8 miliar;
* penghasilan berasal dari pekerjaan bebas;
* Perseroan Perorangan menjalankan jasa profesi pendirinya;
* omzet gabungan keluarga melebihi Rp4,8 miliar;
* terjadi pemecahan usaha;
* Wajib Pajak memilih tarif normal Pasal 17 UU PPh;
* atau memperoleh fasilitas lain yang dikecualikan.

Dengan demikian, PP 20 Tahun 2026 tidak lagi membatasi UMKM berdasarkan umur fasilitas, tetapi berdasarkan substansi dan struktur ekonominya.

*PT Perorangan Tak Lagi Bebas Menikmati Tarif 0,5%*

Perubahan lain yang sangat penting adalah pembatasan terhadap PT Perorangan.
Pasal 57 ayat (2) huruf b secara tegas menyatakan bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% apabila PT tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pendirinya.

Artinya, pemerintah mulai melihat:
*substansi sumber penghasilan,*

bukan sekadar bentuk badan hukum.
Contoh paling jelas:

* konsultan pajak mendirikan PT Perorangan jasa konsultasi pajak;
* advokat mendirikan PT jasa hukum;
* dokter mendirikan PT praktik medis;
* influencer mendirikan PT content creator.

Dalam konstruksi baru PP 20 Tahun 2026, skema seperti ini tidak lagi dapat menikmati tarif final UMKM.

Penjelasan PP bahkan secara eksplisit memberikan contoh konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan jasa konsultan pajak dan dinyatakan tidak berhak menggunakan fasilitas 0,5%.

*Era “Pecah Usaha” dan “Pecah NPWP Keluarga” Mulai Ditutup*

PP 20 Tahun 2026 juga membawa norma anti-avoidance yang sangat kuat melalui konsep penggabungan omzet.

Pasal 57 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa omzet orang pribadi harus digabung dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya.

Sementara Pasal 58 memperluas agregasi tersebut hingga mencakup:

* omzet suami;
* omzet istri;
* omzet anak belum dewasa;
* serta seluruh Perseroan Perorangan milik keluarga.

Norma ini secara efektif mengakhiri praktik:

* pemecahan usaha;
* pemecahan PT Perorangan;
* dan pecah NPWP keluarga untuk mempertahankan batas Rp4,8 miliar.

Dalam perspektif kebijakan fiskal, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai bergerak ke arah pendekatan:

*“economic unity”*

dibanding pendekatan formalistik per entitas.

*Penghasilan Final Lain Juga Berpotensi Dihitung*

Isu lain yang mulai menjadi perhatian adalah apakah penghasilan final lain tetap diperhitungkan dalam threshold Rp4,8 miliar.

Pasal 58 ayat (1) menyebut bahwa peredaran bruto mencakup penghasilan usaha baik yang dikenai PPh final maupun tidak final.

Akibatnya, penghasilan seperti:

* sewa tanah dan bangunan;
* usaha properti;
* usaha dengan rezim final tersendiri; dapat tetap diperhitungkan dalam menentukan apakah WP masih layak menggunakan tarif 0,5%.

Namun penghasilan investasi pasif seperti dividen pribadi atau capital gain investasi pribadi pada prinsipnya tidak identik dengan omzet usaha UMKM.

*Pemerintah Sedang Mengubah Filosofi Pajak UMKM*

Penjelasan Umum PP 20 Tahun 2026 secara terang-terangan menyebut bahwa pemerintah melihat adanya praktik penggunaan fasilitas PPh Final untuk penghindaran pajak. Karena itu, dilakukan penyesuaian agar fasilitas lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ini menunjukkan bahwa:

*pemerintah tidak lagi memandang PPh Final UMKM sekadar instrumen simplifikasi,*

tetapi juga:

*instrumen pengendalian kepatuhan dan anti-tax avoidance.*

Secara fiskal, arah ini juga menunjukkan dorongan agar UMKM secara bertahap:

* masuk ke rezim pembukuan normal;
* menggunakan tarif umum Pasal 17;
* dan membangun administrasi perpajakan yang lebih sehat.

*Norma Anti-Korupsi Masuk ke Rezim Pajak*

Selain isu UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan Pasal 20A yang menyatakan bahwa biaya suap, gratifikasi, dan pemberian ilegal tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini bahkan mencakup pejabat publik asing dan mencerminkan arah kepatuhan Indonesia terhadap standar OECD dan rezim global anti-bribery.

Dengan norma ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem perpajakan tidak menjadi instrumen subsidi terhadap praktik korupsi.

*Kesimpulan*

PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar revisi teknis PPh Final UMKM.
Regulasi ini menandai:

*perubahan besar filosofi perpajakan UMKM di Indonesia.*

Era fasilitas berbasis sekadar batas waktu mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, pemerintah membangun rezim baru berbasis:

* substansi ekonomi;
* agregasi usaha;
* beneficial ownership;
* dan anti-penghindaran pajak.

Fasilitas PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk UMKM riil yang benar-benar kecil. Namun ruang penggunaannya kini jauh lebih sempit bagi:

* profesi;
* PT Perorangan berbasis jasa profesional;
* pemecahan usaha keluarga;
* dan struktur usaha artifisial.

Dalam konteks ini, PP 20 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah sedang mengakhiri era “PPh Final UMKM sebagai tax planning murah”, dan mulai mengarahkan seluruh pelaku usaha masuk ke sistem perpajakan yang lebih berbasis substansi dan pembukuan normal.

Referensi Peraturan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
2. PP Nomor 23 Tahun 2018;
3. PP Nomor 55 Tahun 2022;
4. PP Nomor 20 Tahun 2026;
5. Pasal 20A, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal II PP 20 Tahun 2026.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID