Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM

IKPI, Jakarta: Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diharapkan menjadi titik terang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini kesulitan bangkit akibat beban utang yang belum terselesaikan. Melalui perubahan regulasi tersebut, pemerintah dan DPR RI menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih kredit UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu substansi penting yang disepakati dalam pembahasan revisi undang-undang. Langkah itu ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM agar dapat kembali menjalankan usahanya secara produktif.

Menurut Hekal, selama ini masih banyak pelaku usaha yang terhambat mengembangkan bisnis karena memiliki kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. Akibatnya, akses terhadap pembiayaan baru menjadi terbatas meskipun usaha yang dijalankan masih memiliki potensi berkembang.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (3/6/2026).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu menjelaskan, revisi UU P2SK akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang membebani pelaku usaha kecil. Dengan adanya dasar hukum tersebut, penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan secara lebih terukur dan akuntabel.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban debitur, tetapi juga membuka kembali peluang masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal dan memperoleh pembiayaan usaha.

“Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Hekal menegaskan bahwa keberpihakan terhadap sektor UMKM merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional. Selama ini, UMKM menjadi penyumbang signifikan terhadap aktivitas ekonomi domestik sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Karena itu, revisi UU P2SK diharapkan tidak hanya memperkuat stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Melalui penyelesaian persoalan kredit yang selama ini membelenggu pelaku usaha kecil, pemerintah berharap ruang pertumbuhan ekonomi dapat semakin terbuka dan inklusif. (bl)

 

Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Perluas Kewenangan OJK ke Kripto dan Bursa Mineral

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang saat ini dibahas pemerintah bersama DPR akan memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam pengawasan aset kripto dan bursa mineral serta komoditas strategis.

Menurut Purbaya, penguatan kelembagaan OJK menjadi salah satu fokus utama dalam revisi tersebut. Hal itu diperlukan seiring bertambahnya sektor yang berada dalam ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK.

“Penguatan kelembagaan OJK yang disepakati pemerintah dan DPR mencakup penambahan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Purbaya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain perluasan mandat di sektor pasar keuangan, revisi UU P2SK juga mengakomodasi penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan industri aset digital yang terus tumbuh dan membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.

Purbaya menjelaskan, OJK nantinya juga akan memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan lanjutan terhadap aktivitas industri jasa keuangan yang berpotensi memengaruhi tingkat risiko sektor keuangan maupun stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Dari sisi kelembagaan, revisi UU P2SK turut mengubah struktur Dewan Komisioner OJK. Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan posisi kepala eksekutif yang membidangi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Tidak hanya itu, OJK juga direncanakan memperoleh kewenangan dalam mengatur dan mengawasi pengelolaan dana publik tertentu, termasuk dana keuangan haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah dan DPR juga membahas sejumlah penyempurnaan tata kelola OJK. Pembahasan mencakup mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner, proses pemberhentian dan penggantian anggota, serta pengaturan komite-komite yang berada di bawah Dewan Komisioner OJK.

Dalam revisi tersebut, perlindungan hukum bagi anggota Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai OJK juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai kepastian hukum diperlukan agar OJK dapat menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara efektif di tengah semakin kompleksnya sektor keuangan.

Selain itu, revisi UU P2SK juga mengatur kewenangan Dewan Komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan, pengelolaan anggaran tahunan, perubahan rencana kerja, hingga pengelolaan aset OJK, termasuk mekanisme hapus buku dan hapus tagih. (bl)

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU Perubahan UU P2SK ke Paripurna

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu (3/6/2026). Kesepakatan tersebut menjadi dasar untuk melanjutkan pembahasan RUU ke tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu dicapai setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan berbagai substansi perubahan yang dinilai diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional. Hasil pembahasan Panja kemudian disetujui sebagai dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas proses pembahasan yang berlangsung secara efektif dan konstruktif. Menurutnya, pembahasan yang intensif antara pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepahaman terhadap sejumlah substansi penting dalam perubahan UU P2SK.

“Pemerintah mengapresiasi kerja DPR bersama pemerintah yang efektif dan produktif dalam membahas RUU Perubahan Undang-Undang P2SK. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja pembahasan RUU tersebut.

Dalam kesempatan itu, pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat I. Pemerintah juga menyetujui agar RUU Perubahan UU P2SK dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Purbaya mengatakan perubahan terhadap UU P2SK merupakan bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum sektor keuangan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan dinamika global. Menurutnya, sektor keuangan yang kuat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR memiliki peran strategis dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing. Karena itu, perubahan UU P2SK tidak hanya dipandang sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat fondasi perekonomian Indonesia.

“Sinergi antara pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dalam, dan berdaya saing global. Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” kata Purbaya.

Melalui penguatan kerangka hukum sektor keuangan, pemerintah berharap perubahan UU P2SK dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sistem keuangan, serta mendorong pendalaman pasar keuangan nasional. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sektor keuangan Indonesia.

Selain itu, perubahan UU P2SK diharapkan mampu memperluas peran sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan aktivitas ekonomi nasional. Dengan sistem keuangan yang semakin kuat dan terintegrasi, pemerintah menilai Indonesia akan memiliki daya tahan yang lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa mendatang. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Akhir Era PPh Final UMKM Berbasis “Batas Waktu”?

Pemerintah Ubah Paradigma Pajak UMKM Menjadi Berbasis Substansi dan Anti-Penghindaran Pajak

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Sekilas, regulasi ini terlihat hanya memperketat penggunaan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Namun jika dibaca lebih mendalam, PP 20 Tahun 2026 sesungguhnya membawa perubahan paradigma besar dalam rezim perpajakan UMKM di Indonesia.

Perubahan tersebut tidak hanya menyasar profesi, PT Perorangan, atau pemecahan omzet keluarga. Yang paling menarik justru terletak pada satu hal yang nyaris luput dari perhatian publik:

*dihapuskannya Pasal 59 PP 55 Tahun 2022.*

Bagi praktisi pajak, penghapusan norma ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar terhadap masa berlaku fasilitas PPh Final UMKM 0,5%.

*Dari Pembatasan Waktu ke Pembatasan Substansi*

Dalam rezim sebelumnya, baik PP 23 Tahun 2018 maupun PP 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5%:

* Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun;
* CV/Firma/Koperasi: 4 tahun;
* PT: 3 tahun.

Artinya, sekalipun omzet masih kecil, fasilitas tersebut tetap berakhir ketika jangka waktunya habis.
Namun PP 20 Tahun 2026 menghapus Pasal 59 yang mengatur pembatasan waktu tersebut.

Secara teori hukum, penghapusan norma pembatas waktu berarti:

*pendekatan lama berbasis “masa fasilitas” mulai ditinggalkan.*

Sebagai gantinya, pemerintah membangun sistem baru berbasis:

* substansi usaha;
* skala ekonomi riil;
* agregasi omzet;
* dan anti-penghindaran pajak.

Dengan kata lain:

*fasilitas PPh Final UMKM kini berubah dari rezim “time-based” menjadi “substance-based”.*

*Apakah Artinya UMKM Bisa Selamanya Menggunakan Tarif 0,5%?*

Inilah isu yang mulai memunculkan perdebatan di kalangan praktisi pajak.
Secara normatif, setelah Pasal 59 dihapus, PP 20 Tahun 2026 memang tidak lagi mencantumkan pembatasan waktu eksplisit bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Namun, bukan berarti fasilitas tersebut menjadi hak absolut permanen.
Karena pada saat yang sama, pemerintah memperkenalkan pembatasan substantif yang jauh lebih ketat.
Pasal 57 dan Pasal 58 PP 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas gugur apabila:

* omzet melebihi Rp4,8 miliar;
* penghasilan berasal dari pekerjaan bebas;
* Perseroan Perorangan menjalankan jasa profesi pendirinya;
* omzet gabungan keluarga melebihi Rp4,8 miliar;
* terjadi pemecahan usaha;
* Wajib Pajak memilih tarif normal Pasal 17 UU PPh;
* atau memperoleh fasilitas lain yang dikecualikan.

Dengan demikian, PP 20 Tahun 2026 tidak lagi membatasi UMKM berdasarkan umur fasilitas, tetapi berdasarkan substansi dan struktur ekonominya.

*PT Perorangan Tak Lagi Bebas Menikmati Tarif 0,5%*

Perubahan lain yang sangat penting adalah pembatasan terhadap PT Perorangan.
Pasal 57 ayat (2) huruf b secara tegas menyatakan bahwa Perseroan Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus tidak dapat menggunakan PPh Final 0,5% apabila PT tersebut menyerahkan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pendirinya.

Artinya, pemerintah mulai melihat:
*substansi sumber penghasilan,*

bukan sekadar bentuk badan hukum.
Contoh paling jelas:

* konsultan pajak mendirikan PT Perorangan jasa konsultasi pajak;
* advokat mendirikan PT jasa hukum;
* dokter mendirikan PT praktik medis;
* influencer mendirikan PT content creator.

Dalam konstruksi baru PP 20 Tahun 2026, skema seperti ini tidak lagi dapat menikmati tarif final UMKM.

Penjelasan PP bahkan secara eksplisit memberikan contoh konsultan pajak yang mendirikan Perseroan Perorangan jasa konsultan pajak dan dinyatakan tidak berhak menggunakan fasilitas 0,5%.

*Era “Pecah Usaha” dan “Pecah NPWP Keluarga” Mulai Ditutup*

PP 20 Tahun 2026 juga membawa norma anti-avoidance yang sangat kuat melalui konsep penggabungan omzet.

Pasal 57 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa omzet orang pribadi harus digabung dengan seluruh Perseroan Perorangan yang didirikannya.

Sementara Pasal 58 memperluas agregasi tersebut hingga mencakup:

* omzet suami;
* omzet istri;
* omzet anak belum dewasa;
* serta seluruh Perseroan Perorangan milik keluarga.

Norma ini secara efektif mengakhiri praktik:

* pemecahan usaha;
* pemecahan PT Perorangan;
* dan pecah NPWP keluarga untuk mempertahankan batas Rp4,8 miliar.

Dalam perspektif kebijakan fiskal, langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai bergerak ke arah pendekatan:

*“economic unity”*

dibanding pendekatan formalistik per entitas.

*Penghasilan Final Lain Juga Berpotensi Dihitung*

Isu lain yang mulai menjadi perhatian adalah apakah penghasilan final lain tetap diperhitungkan dalam threshold Rp4,8 miliar.

Pasal 58 ayat (1) menyebut bahwa peredaran bruto mencakup penghasilan usaha baik yang dikenai PPh final maupun tidak final.

Akibatnya, penghasilan seperti:

* sewa tanah dan bangunan;
* usaha properti;
* usaha dengan rezim final tersendiri; dapat tetap diperhitungkan dalam menentukan apakah WP masih layak menggunakan tarif 0,5%.

Namun penghasilan investasi pasif seperti dividen pribadi atau capital gain investasi pribadi pada prinsipnya tidak identik dengan omzet usaha UMKM.

*Pemerintah Sedang Mengubah Filosofi Pajak UMKM*

Penjelasan Umum PP 20 Tahun 2026 secara terang-terangan menyebut bahwa pemerintah melihat adanya praktik penggunaan fasilitas PPh Final untuk penghindaran pajak. Karena itu, dilakukan penyesuaian agar fasilitas lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Ini menunjukkan bahwa:

*pemerintah tidak lagi memandang PPh Final UMKM sekadar instrumen simplifikasi,*

tetapi juga:

*instrumen pengendalian kepatuhan dan anti-tax avoidance.*

Secara fiskal, arah ini juga menunjukkan dorongan agar UMKM secara bertahap:

* masuk ke rezim pembukuan normal;
* menggunakan tarif umum Pasal 17;
* dan membangun administrasi perpajakan yang lebih sehat.

*Norma Anti-Korupsi Masuk ke Rezim Pajak*

Selain isu UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan Pasal 20A yang menyatakan bahwa biaya suap, gratifikasi, dan pemberian ilegal tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini bahkan mencakup pejabat publik asing dan mencerminkan arah kepatuhan Indonesia terhadap standar OECD dan rezim global anti-bribery.

Dengan norma ini, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem perpajakan tidak menjadi instrumen subsidi terhadap praktik korupsi.

*Kesimpulan*

PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan sekadar revisi teknis PPh Final UMKM.
Regulasi ini menandai:

*perubahan besar filosofi perpajakan UMKM di Indonesia.*

Era fasilitas berbasis sekadar batas waktu mulai ditinggalkan. Sebagai gantinya, pemerintah membangun rezim baru berbasis:

* substansi ekonomi;
* agregasi usaha;
* beneficial ownership;
* dan anti-penghindaran pajak.

Fasilitas PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk UMKM riil yang benar-benar kecil. Namun ruang penggunaannya kini jauh lebih sempit bagi:

* profesi;
* PT Perorangan berbasis jasa profesional;
* pemecahan usaha keluarga;
* dan struktur usaha artifisial.

Dalam konteks ini, PP 20 Tahun 2026 dapat dibaca sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah sedang mengakhiri era “PPh Final UMKM sebagai tax planning murah”, dan mulai mengarahkan seluruh pelaku usaha masuk ke sistem perpajakan yang lebih berbasis substansi dan pembukuan normal.

Referensi Peraturan:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
2. PP Nomor 23 Tahun 2018;
3. PP Nomor 55 Tahun 2022;
4. PP Nomor 20 Tahun 2026;
5. Pasal 20A, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal II PP 20 Tahun 2026.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID