
PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha untuk Pertahankan Tarif Pajak UMKM
IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan








