IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan terus bertambah secara bertahap.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak tidak berhenti pada empat platform yang telah diumumkan sebelumnya.
Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan penunjukan secara bertahap seiring kesiapan masing-masing platform.
Purbaya tidak merinci platform mana saja yang akan menyusul. Namun, ia menegaskan proses penunjukan dilakukan secara bertahap.
“Pada akhirnya nanti semuanya (ditunjuk) secara bertahap,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (3/7).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.
Pajak tersebut dipungut atas penghasilan pedagang dan berada di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Empat platform yang telah ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing marketplace, mulai dari kemampuan sistem teknologi informasi, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Meski penunjukan resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada keempat platform tersebut.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 baru efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap.
Sementara dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP tidak langsung menunjuk seluruh marketplace sebagai pemungut pajak.
Hanya platform yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Salah satu kriterianya ialah marketplace menggunakan rekening escrow untuk menampung dana transaksi serta memiliki nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam periode 12 bulan atau lebih dari Rp 50 juta dalam satu bulan.
Selain nilai transaksi, DJP juga dapat mempertimbangkan jumlah pengakses platform. Marketplace yang memiliki lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun atau lebih dari 1.000 pengakses dalam sebulan juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. (ds)
