Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebagian besar pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak. Berdasarkan data pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 95,45 persen atau 1.645.469 klaim memiliki nilai pencairan di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen.

Kemenkeu menjelaskan, selama lima bulan pertama 2026 terdapat sekitar 1,72 juta klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat tidak dikenai PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.

“Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” demikian keterangan Kementerian Keuangan, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, hanya sekitar 78.441 klaim atau 4,55 persen yang dikenai pajak. Rinciannya, sekitar 2,9 persen merupakan klaim dengan saldo JHT Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dikenai PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan. Adapun sekitar 1,65 persen merupakan klaim dengan saldo di atas Rp100 juta yang dikenai tarif sesuai regulasi yang berlaku.

Kemenkeu menegaskan, pengenaan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen atas pencairan JHT di atas Rp50 juta merupakan perlakuan khusus yang jauh lebih ringan dibandingkan pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum.

Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama diterapkan sebagai bentuk insentif perpajakan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. Selain memberikan fasilitas tarif PPh Final, iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja juga telah dikecualikan dari objek pajak. Begitu pula hasil pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana pensiun tidak dikenai PPh.

Kemenkeu menambahkan, skema tersebut sejalan dengan pola exempt-exempt-taxed (EET) yang diterapkan di Indonesia dan banyak negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Melalui mekanisme itu, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan keadilan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun. (bl)

Banggar DPR Tekankan RAPBN 2027 Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menekankan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal. Untuk itu, arah kebijakan fiskal tahun depan disepakati bersifat ekspansif, namun tetap terukur dan prudensial di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Penegasan tersebut disampaikan dalam laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 bersama pemerintah dan Bank Indonesia pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan fiskal 2027 mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” sebagai arah pembangunan nasional untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui tema ini arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wihadi.

Sebagai bagian dari kerangka ekonomi makro 2027, Banggar bersama pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8–6,5 persen. Target tersebut ditopang oleh asumsi inflasi sebesar 1,5–3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) di kisaran US$70–95 per barel.

Selain itu, lifting minyak ditargetkan sebesar 605–620 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas berada pada kisaran 951–990 ribu barel setara minyak per hari.

Menurut Wihadi, pencapaian target pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan konsumsi masyarakat, tetapi juga transformasi struktural ekonomi yang diharapkan mampu menciptakan fondasi pertumbuhan jangka panjang.

“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” katanya.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah akan memperbaiki iklim investasi melalui peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business), menekan biaya logistik, memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan investasi nasional melalui BPI Danantara, serta mendorong penguatan industri nasional berbasis keunggulan domestik.

Di sisi penerimaan negara, Banggar mendorong optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, peningkatan penerimaan dari sektor sumber daya alam, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

“Optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” ujar Wihadi.

Sementara itu, pada sisi belanja negara, Banggar meminta agar anggaran pemerintah difokuskan pada program-program yang memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Prioritas tersebut meliputi penguatan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), perlindungan daya beli masyarakat, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset nasional untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi.

Banggar juga menekankan pentingnya efektivitas kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) agar belanja pemerintah daerah lebih produktif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wihadi menegaskan bahwa RAPBN 2027 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi dan disiplin fiskal. Karena itu, defisit APBN tahun 2027 disepakati berada pada kisaran 1,80–2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. (bl)

DPR Minta PPh Marketplace Tak Bebani UMKM, Segmentasi Pelaku Usaha Harus Jelas

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro mengingatkan pemerintah agar penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace dilakukan secara proporsional. Menurutnya, perluasan basis perpajakan di sektor ekonomi digital memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi tidak boleh menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fauzi menilai kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil jutaan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

“Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,” ujar Fauzi, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari bertambahnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Karena itu, implementasi kebijakan perlu diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya.

Fauzi menekankan bahwa edukasi menjadi faktor penting mengingat karakteristik UMKM sangat beragam, baik dari sisi omzet, skala usaha, maupun kemampuan administrasi. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak dapat disamaratakan.

Ia meminta pemerintah menyusun segmentasi yang jelas terhadap pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan sehingga pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berkembang tidak diperlakukan sama dengan usaha yang telah memiliki skala lebih besar.

“Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,” tegasnya.

Selain itu, Fauzi menyoroti adanya praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala bisnis agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh fasilitas perpajakan. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui penguatan pengawasan dan validasi data, bukan dengan menerapkan kebijakan yang berdampak kepada seluruh pelaku UMKM.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, platform marketplace, dan pelaku usaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup,” katanya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan harus dirancang untuk tetap memberi ruang bagi pelaku usaha berkembang, sembari membangun kesadaran bahwa ketika usaha semakin besar, kontribusi terhadap negara melalui pembayaran pajak juga menjadi bagian dari tanggung jawab.

“UMKM adalah penggerak ekonomi mikro sekaligus penopang lapangan kerja. Mereka perlu diberikan ruang untuk tumbuh sambil tetap membangun kesadaran bahwa ketika usaha berkembang, mereka juga memiliki tanggung jawab berkontribusi melalui pajak,” pungkasnya. (bl)

DPR Minta Pemerintah Buka Skenario PPh Marketplace 0,5 Persen Sebelum Diterapkan Luas

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace. Menurutnya, transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan usaha, khususnya sektor UMKM.

Kamrussamad mengatakan Komisi XI DPR akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengenai skenario pelaksanaan kebijakan yang saat ini sedang diuji coba pada empat platform marketplace.

“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, konsumen, dan perkembangan ekosistem digital.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan perpajakan tersebut tidak justru menghambat aktivitas perdagangan di marketplace.

“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” katanya.

Kamrussamad juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga barang sebagai dampak dari penerapan kebijakan tersebut. Apabila harga produk meningkat, kondisi itu dikhawatirkan akan menekan omzet pelaku usaha sekaligus mengurangi daya beli masyarakat.

“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu berdampak terhadap omzet pelaku usaha di marketplace menjadi menurun, kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara detail cakupan kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai pelaku usaha dan jenis produk yang akan dikenai mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen, termasuk apakah kebijakan akan berlaku bagi seluruh pedagang di marketplace atau hanya untuk kelompok usaha dengan kriteria tertentu.

“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk seluruh pelaku UMKM dengan omzet yang terbatas, atau hanya untuk segmen usaha tertentu. Penjelasan ini penting agar dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha dapat dipahami sejak awal,” ujarnya.

Kamrussamad menilai kejelasan mengenai desain kebijakan akan menjadi dasar penting dalam mengevaluasi efektivitas penerapan PPh melalui marketplace. Dengan demikian, target peningkatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap UMKM, stabilitas daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. (bl)

DPR Minta Keberhasilan PPh Marketplace Diukur dari Kemudahan Berusaha bagi UMKM

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati meminta pemerintah tidak menjadikan peningkatan penerimaan negara sebagai satu-satunya indikator keberhasilan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Menurutnya, kebijakan tersebut juga harus diukur dari sejauh mana mampu mempermudah UMKM dalam menjalankan usaha.

Anis mengatakan keberhasilan implementasi kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital perlu dinilai secara menyeluruh. Selain meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, kebijakan tersebut harus memberikan kemudahan administrasi serta mendukung pertumbuhan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital.

“Ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya,” ujar Anis, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang perlu menjadi perhatian pemerintah, di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta tetap bertambahnya jumlah UMKM yang berjualan melalui marketplace.

Anis mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak dapat disebut sebagai keberhasilan apabila di sisi lain pelaku usaha justru merasa terbebani hingga mengurangi aktivitas usahanya di platform digital.

“Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah memprioritaskan kesiapan pelaku usaha selama masa transisi penerapan kebijakan. Sosialisasi yang memadai, sistem administrasi yang sederhana, serta kepastian mekanisme pelaksanaan dinilai menjadi kunci agar kebijakan dapat diterima dan dijalankan secara efektif.

Anis menambahkan, perhatian terhadap UMKM menjadi penting mengingat sektor tersebut berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Oleh sebab itu, setiap kebijakan perpajakan yang menyasar UMKM harus dirancang agar tidak menghambat keberlangsungan usaha.

“Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan pajak justru membuat pelaku usaha kesulitan beradaptasi dengan mekanisme baru tersebut,” ujarnya.

Ia optimistis kepatuhan perpajakan akan meningkat secara alami apabila pemerintah mengedepankan pendekatan yang sederhana dan memberikan pemahaman yang memadai kepada pelaku usaha mengenai mekanisme baru tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengurangi daya saing maupun pertumbuhan UMKM di ekosistem digital. (bl)

Driver Ojol Bakal Diakui sebagai Pelaku Usaha Mikro, Bebas PPh dan Berhak Akses KUR

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan kebijakan baru yang akan menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah tersebut diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi para driver terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah, mulai dari fasilitas perpajakan, pembiayaan, hingga pelatihan peningkatan kapasitas usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, ke depan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro di sektor transportasi berbasis aplikasi. Dengan status tersebut, mereka akan memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Salah satu manfaat yang langsung dirasakan adalah di bidang perpajakan. Menurut Maman, mayoritas pengemudi ojol memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan omzet pada batas tersebut.

“Rata-rata pendapatan teman-teman ojek online di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga mereka mendapatkan fasilitas pajak 0 persen,” ujar Maman dalam konferensi persnya, dikutip Jumat (3/7/2026).

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga akan membuka akses pembiayaan bagi pengemudi ojol, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tidak hanya itu, Kementerian UMKM juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan, seperti pelatihan, peningkatan kapasitas, hingga stimulus yang diharapkan dapat membantu para pengemudi mengembangkan usaha di luar aktivitas sebagai mitra transportasi online.

Maman menjelaskan, kebijakan tersebut dirancang agar pengemudi ojol memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf ekonomi melalui akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Kami berharap mereka tidak hanya terus menjadi pelaku usaha di sektor ojek online, tetapi juga dapat mengembangkan usaha-usaha lainnya melalui dukungan pembiayaan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pengemudi ojol, bukan menambah beban administrasi baru. Karena itu, persyaratan seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak akan menjadi prioritas pada tahap awal implementasi kebijakan.

“Terkait pengurusan NIB, biarkan berjalan secara bertahap. Yang terpenting saat ini adalah memastikan teman-teman ojek online mendapatkan perlindungan dan akses terhadap berbagai program pemerintah,” ujarnya.

Mengenai aspirasi sebagian pengemudi ojol yang menginginkan status sebagai pekerja formal, Maman menilai hal tersebut masih menjadi bagian dari dinamika yang akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan terciptanya ekosistem transportasi online yang kondusif, adil, dan berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan perusahaan aplikator maupun organisasi pengemudi guna menyusun mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Yang terpenting kebijakan ini bisa berjalan terlebih dahulu. Selanjutnya, pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi akan terus berkoordinasi agar aspirasi seluruh pihak dapat ditindaklanjuti karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” kata Maman. (bl)

Jeklira: AOTCA Tak Hanya Tambah Ilmu, Tapi Juga Buka Peluang Kolaborasi Internasional

IKPI, Jakarta: Anggota Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jeklira Tampubolon, mengajak anggota IKPI memanfaatkan Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Conference sebagai sarana meningkatkan kompetensi sekaligus membangun jejaring profesional di tingkat internasional.

Hal itu disampaikannya dalam podcast IKPI bersama Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai (Thjai Fung Njit) dan Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA Suhardi Sumbadji yang membahas persiapan AOTCA Conference 2026 di Hong Kong.

Menurut Jeklira, manfaat mengikuti AOTCA tidak hanya diperoleh dari materi seminar yang disampaikan para pakar perpajakan internasional, tetapi juga dari kesempatan bertemu dan berdiskusi langsung dengan konsultan pajak dari berbagai negara.

“Selain mendapatkan ilmu dari seminar, kita juga bisa membangun pertemanan dengan konsultan pajak dari berbagai negara. Dari hubungan itu terbuka peluang untuk saling bertukar informasi hingga menjalin kerja sama profesional,” ujarnya.

Ia menjelaskan, AOTCA saat ini menghimpun 19 asosiasi konsultan pajak dari 15 negara dengan sekitar 330 ribu anggota. Besarnya komunitas tersebut menjadi peluang bagi anggota IKPI untuk memperluas jaringan internasional yang dapat mendukung pengembangan profesi.

Jeklira mengatakan, relasi yang terbangun dalam forum AOTCA sangat bermanfaat, terutama ketika konsultan pajak Indonesia menangani persoalan perpajakan yang berkaitan dengan transaksi lintas negara. Melalui jaringan tersebut, anggota IKPI memiliki akses lebih luas untuk bertukar pandangan maupun memperoleh informasi dari rekan seprofesi di negara lain.

Berbekal pengalamannya mengikuti AOTCA di Jepang, Hangzhou, dan Kathmandu, Jeklira juga melihat perubahan positif pada anggota IKPI yang rutin mengikuti konferensi tersebut.

“Awalnya mungkin masih merasa canggung ketika bertemu peserta dari berbagai negara. Tetapi setelah beberapa kali ikut, rasa percaya diri meningkat dan hubungan yang terjalin menjadi semakin akrab,” katanya.

Selain forum ilmiah, Jeklira menilai berbagai kegiatan pendamping seperti gala dinner, pertunjukan budaya, hingga wisata bersama turut mempererat hubungan antarpeserta. Menurutnya, suasana yang lebih santai membuat komunikasi antarkonsultan pajak dari berbagai negara menjadi lebih terbuka dan berpotensi melahirkan kolaborasi di masa mendatang.

Ia berharap semakin banyak anggota IKPI mengikuti AOTCA Conference 2026 di Hong Kong agar dapat merasakan langsung manfaat forum internasional tersebut.

“Semakin banyak anggota IKPI yang berpartisipasi, semakin luas pula jejaring internasional yang dimiliki organisasi dan anggotanya. Itu akan menjadi bekal penting dalam menghadapi dinamika perpajakan yang semakin bersifat global,” ujar Jeklira. (bl)

Suhardi Sumbadji Ungkap Alasan AOTCA Wajib Diikuti Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suhardi Sumbadji, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa anggota IKPI perlu mengikuti Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Conference. Menurutnya, forum internasional tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesi di tingkat global.

Pernyataan itu disampaikan Suhardi dalam podcast IKPI bersama Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai (Thjai Fung Njit) dan Anggota Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA Jeklira Tampubolon, Kamis (2/7/2026).

Suhardi menjelaskan, IKPI merupakan satu-satunya organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia yang menjadi anggota AOTCA. Karena itu, anggota IKPI memiliki kesempatan mengikuti konferensi internasional yang mempertemukan konsultan pajak dari berbagai negara di kawasan Asia dan Oseania.

“Forum ini memberikan kesempatan kepada anggota IKPI untuk memperoleh wawasan baru mengenai perkembangan perpajakan internasional sekaligus bertukar pengalaman dengan praktisi dari berbagai negara,” ujarnya.

Menurut Suhardi, dunia perpajakan terus berkembang sehingga konsultan pajak tidak cukup hanya mengikuti perkembangan regulasi di dalam negeri. Berbagai isu global seperti transfer pricing, Global Minimum Tax (GMT), hingga perkembangan kebijakan perpajakan internasional menjadi materi yang banyak dibahas dalam konferensi AOTCA.

“Profesi konsultan pajak merupakan bidang yang sangat dinamis. Karena itu, pertukaran informasi dengan rekan-rekan dari negara lain menjadi sangat penting agar kita terus mengikuti perkembangan terbaru,” katanya.

Ia menambahkan, manfaat mengikuti AOTCA tidak berhenti pada sesi seminar. Forum tersebut juga menjadi ajang membangun hubungan profesional yang dapat berkembang menjadi kerja sama antarkonsultan maupun antarasosiasi.

Menurut Suhardi, hal itu telah dibuktikan IKPI melalui berbagai kolaborasi internasional yang lahir setelah terjalinnya hubungan di lingkungan AOTCA, termasuk kerja sama bilateral dengan asosiasi konsultan pajak Korea.

Selain itu, AOTCA juga menjadi wadah bagi delegasi Indonesia untuk memperkenalkan budaya nasional melalui pertunjukan seni pada malam gala dinner. Selama ini, kata Suhardi, delegasi IKPI dikenal aktif dan kompak dalam setiap penyelenggaraan konferensi.

Ia berharap semakin banyak anggota IKPI mengikuti AOTCA Conference 2026 di Hong Kong pada November mendatang agar manfaat yang diperoleh organisasi maupun anggotanya semakin besar.

“Keikutsertaan anggota IKPI dalam AOTCA bukan hanya menambah ilmu, tetapi juga memperluas jaringan internasional dan memperkuat eksistensi IKPI di forum profesi konsultan pajak dunia,” ujar Suhardi. (bl)

Ketum IKPI Vaudy Starworld Ucapkan Selamat, Rekor MURI DDTC Library Perkuat Literasi Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada DDTC atas pencapaian Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diraih melalui DDTC Library sebagai Perpustakaan Pajak dengan Koleksi Literatur Perpajakan Terbanyak. Penghargaan tersebut diberikan menjelang peringatan HUT ke-19 DDTC, setelah perpustakaan itu mencatat koleksi sebanyak 4.967 literatur perpajakan, terdiri atas 3.259 koleksi inti perpajakan dan 1.708 koleksi pendukung.

Vaudy mengatakan, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi ekosistem perpajakan nasional karena menunjukkan pentingnya investasi jangka panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan literasi perpajakan.

“Atas nama keluarga besar IKPI, saya mengucapkan selamat kepada DDTC atas raihan Rekor MURI ini. Pencapaian tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan bagi DDTC, tetapi juga bagi dunia perpajakan Indonesia. Kehadiran perpustakaan dengan koleksi literatur perpajakan yang begitu lengkap merupakan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi para profesional pajak,” ujarnya Vaudy, Jumat (3/7/2026).

Menurut Vaudy, profesi konsultan pajak harus terus dibangun di atas fondasi keilmuan yang kuat. Karena itu, keberadaan perpustakaan khusus perpajakan dengan koleksi yang komprehensif akan menjadi referensi penting bagi konsultan pajak, akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga pembuat kebijakan.

Menurutnya, profesi konsultan pajak dituntut untuk terus belajar mengikuti perkembangan regulasi dan praktik perpajakan, baik nasional maupun internasional. Literasi yang kuat akan menghasilkan analisis yang berkualitas serta solusi yang tepat bagi wajib pajak. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen DDTC yang secara konsisten membangun budaya membaca dan riset.

Ia juga menilai semakin banyak institusi yang berinvestasi dalam pengembangan literatur perpajakan akan semakin memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia di masa depan.

Vaudy berharap capaian DDTC tersebut dapat menjadi inspirasi bagi berbagai lembaga pendidikan, organisasi profesi, maupun institusi perpajakan lainnya untuk terus mengembangkan pusat-pusat pengetahuan yang mudah diakses masyarakat.

“Semoga prestasi ini menjadi pemantik semangat seluruh pemangku kepentingan perpajakan untuk terus memperkuat budaya literasi. Pada akhirnya, kemajuan perpajakan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Sekadar informasi, DDTC Library sendiri memperoleh pengakuan MURI sebagai perpustakaan dengan koleksi literatur perpajakan terbanyak di Indonesia. Selain menjadi pusat referensi bagi profesional internal, perpustakaan tersebut juga terbuka untuk masyarakat umum sebagai bagian dari upaya memperluas literasi perpajakan.

Vaudy menambahkan bahwa IKPI memahami makna sebuah pengakuan MURI sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap masyarakat. Pada puncak peringatan HUT IKPI ke-60 tahun 2025, IKPI sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak tersebut juga berhasil membukukan dua Rekor MURI, yakni sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak di Indonesia serta penyelenggara kegiatan donor darah dengan peserta terbanyak dari profesi konsultan pajak.

Menurutnya, berbagai pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh insan perpajakan untuk terus menghadirkan manfaat bagi profesi, masyarakat, dan negara. (bl)

id_ID