IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan penghentian sementara (planned downtime) layanan Coretax selama akhir pekan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan sistem untuk meningkatkan keandalan dan kualitas layanan perpajakan digital.
Berdasarkan informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial resminya, penghentian layanan akan berlangsung mulai Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 18.00 WIB hingga Minggu, 5 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.
Selama periode tersebut, aplikasi Coretax tidak dapat diakses, sehingga wajib pajak maupun pihak lain yang menggunakan layanan tersebut diminta menyesuaikan waktu pelaksanaan administrasi perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk mendukung proses pemeliharaan sistem. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan performa Coretax dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Melalui pengumuman tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami pengguna selama proses pemeliharaan berlangsung.
Wajib pajak yang memiliki agenda pelaporan, pembayaran, penerbitan faktur, maupun layanan administrasi perpajakan lainnya melalui Coretax diimbau menyelesaikan kebutuhannya sebelum jadwal planned downtime dimulai atau menunggu hingga layanan kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai. (bl)
