Financial Center Bakal Punya Aturan Sendiri, Mulai Pajak hingga Pengawasan Perbankan

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias Financial Center akan memuat berbagai pengecualian terhadap sejumlah aturan yang berlaku secara nasional.

Pengecualian tersebut mencakup aspek perpajakan, sistem hukum, pengawasan sektor keuangan hingga registrasi perusahaan sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.

Menurut Misbakhun, pembentukan PFII akan menjadi pesan kuat dari pemerintah kepada pelaku pasar internasional bahwa Indonesia memiliki kawasan keuangan dengan rezim khusus yang dirancang untuk bersaing dengan pusat finansial dunia.

Ia menjelaskan, kawasan PFII akan diberikan berbagai pengecualian dari ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.

Mulai dari sistem perpajakan, mekanisme pengawasan sektor keuangan, hingga penggunaan sistem hukum common law sebagai dasar penyelesaian sengketa bisnis.

Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut masih akan dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU.

“Karena ini banyak pengecualian. Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya , karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (3/7).

Selain itu, kawasan tersebut juga akan memiliki kewenangan khusus dalam aspek peradilan sehingga penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Misbakhun mengatakan model tersebut diharapkan mampu menarik perusahaan asing untuk mendirikan badan usaha di wilayah yurisdiksi PFII.

Tidak hanya investor luar negeri, pelaku usaha domestik juga akan diberikan kesempatan mendirikan perusahaan di kawasan tersebut.

“Sektor perbankan, sektor asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas hingga aset keuangan lainnya semuanya bisa didirikan di sana,” katanya.

Ia menambahkan, PFII nantinya akan menjadi kawasan khusus (enclave) yang diatur melalui undang-undang tersendiri sehingga berbagai ketentuan khusus tersebut tidak perlu mengubah undang-undang sektoral yang telah berlaku.

Meski demikian, Misbakhun memastikan aktivitas keuangan di kawasan tersebut tetap akan tercatat dalam statistik ekonomi nasional, termasuk transaksi lintas batas, arus modal asing, hingga pembayaran dividen.

“Kalau asing masuk ke sana, kita membukukan secara statistik mengenai cadangan devisa. Kalau kemudian orang membayar dividen ke sana, mereka akan masuk sebagai bagian dari cadangan devisa kita,” jelasnya.

Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR juga akan melibatkan Bank Indonesia untuk membahas pengaturan sistem mata uang, serta mengharmonisasikan ketentuan dengan berbagai regulasi lain seperti undang-undang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbankan, hingga kekuasaan kehakiman.

Misbakhun menilai kehadiran PFII akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang, seperti Labuan di Malaysia maupun Dubai International Financial Centre.

Ia berharap keberadaan kawasan dengan rezim hukum dan insentif khusus tersebut dapat mendorong masuknya investasi asing, baik ke sektor riil maupun sektor keuangan, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat finansial internasional di kawasan. (ds)

id_ID