IKPI, Jakarta: Struktur penerimaan pajak Indonesia dinilai masih belum terdiversifikasi. Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara masih ditopang oleh pajak konsumsi dan pajak penghasilan.
Berdasarkan data OECD, penerimaan dari pajak atas barang dan jasa mencapai Rp 1.128,7 triliun pada 2024 atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 2.620,7 triliun.
Sementara itu, pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal menyumbang Rp 1.061,9 triliun atau sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak.
Dengan demikian, sekitar 83% penerimaan perpajakan Indonesia masih berasal dari dua kelompok pajak tersebut.
Kondisi ini menunjukkan ruang diversifikasi sumber penerimaan pajak masih relatif terbatas.
Di sisi lain, kontribusi pajak atas properti masih tergolong kecil. OECD mencatat penerimaan kelompok pajak properti hanya mencapai Rp 39,3 triliun atau sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak pada 2024.
Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti (recurrent taxes on immovable property) sebesar Rp 32,5 triliun.
Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp 6,8 triliun.
Besarnya ketergantungan pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan terlihat dari perbandingan nilainya.
Penerimaan pajak properti hanya setara sekitar 3,5% dari penerimaan pajak barang dan jasa serta sekitar 3,7% dibandingkan penerimaan pajak penghasilan.
OECD juga mencatat sejumlah instrumen perpajakan berbasis kekayaan belum memberikan kontribusi terhadap kas negara.
Sepanjang periode 2000 hingga 2024, penerimaan dari pajak berulang atas kekayaan bersih (recurrent taxes on net wealth) tercatat nihil.
Kondisi serupa juga terjadi pada pajak warisan dan hibah (estate, inheritance and gift taxes) maupun kelompok pajak tidak berulang atas properti lainnya (other non-recurrent taxes on property), yang sama-sama tidak menghasilkan penerimaan selama periode tersebut.
Artinya, penerimaan pada kelompok pajak properti di Indonesia hingga kini praktis hanya berasal dari pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan serta BPHTB. (ds)
