Tax Ratio Indonesia Masih Peringkat Ketiga Terendah di Asia-Pasifik

IKPI, Jakarta: Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kemampuan menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih berada di kelompok terbawah di kawasan Asia-Pasifik.

Berdasarkan laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di posisi ketiga terendah dari 38 negara dan yurisdiksi yang menjadi objek pemantauan.

Posisi Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Bangladesh dengan tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%.

Di sisi lain, sejumlah negara di kawasan telah mencatat rasio pajak yang lebih tinggi, antara lain Malaysia sebesar 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, dan China mencapai 19,5%.

Jika dibandingkan dengan rata-rata kawasan, jarak Indonesia masih cukup lebar. OECD mencatat rata-rata tax ratio negara-negara Asia-Pasifik telah mencapai 19,7% pada 2024, atau sekitar 7,9 poin persentase lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Kesenjangan tersebut bahkan semakin besar apabila dibandingkan dengan kelompok negara maju.

Rata-rata tax ratio negara anggota OECD telah mencapai 34,1%, sedangkan kawasan Amerika Latin dan Karibia membukukan rata-rata sebesar 21,7%.

Tax ratio sendiri merupakan indikator yang mengukur besarnya penerimaan pajak dibandingkan dengan nilai PDB suatu negara.

Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar kapasitas pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan untuk membiayai belanja negara, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program pelayanan publik.

Dalam laporannya, OECD menyebut tren kawasan justru bergerak ke arah yang lebih positif.

“Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan,” tulis OECD dalam laporannya yang dikutip Jumat (3/7).

Selain rendahnya tax ratio, struktur penerimaan pajak Indonesia juga masih didominasi oleh pajak konsumsi.

Pada 2024, pajak atas barang dan jasa menyumbang sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak nasional.

Sebaliknya, kontribusi penerimaan dari pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan mayoritas negara lain di kawasan Asia-Pasifik.

Kondisi tersebut menunjukkan ruang yang masih besar bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan perpajakan di luar pajak konsumsi. (ds)

id_ID