
PP 20/2026 Ubah Paradigma PPh Final UMKM
IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dinilai membawa perubahan mendasar dalam rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah pemerintah untuk memastikan fasilitas Pajak

IKPI, Surabaya: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diperbincangkan

IKPI, Jakarta: Perubahan pola pengawasan perpajakan yang semakin mengandalkan pemanfaatan data menjadi perhatian dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) 2026 yang diselenggarakan Ikatan

IKPI, Surabaya: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam kegiatan seminar pajak, Pengembangan Profesional Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Webinar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (5/6/2026), mendapat sambutan antusias dari masyarakat.

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh)

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengikuti webinar gratis yang akan mengupas

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku UMKM tetap sebesar 0,5% dan