PT dan CV Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Tetap Beri Keringanan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak perlu khawatir dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa meskipun PT dan CV tidak lagi menjadi sasaran utama fasilitas PPh Final UMKM, pemerintah tetap menyediakan berbagai bentuk keringanan pajak melalui mekanisme umum perpajakan.

“Bahwa dari 0,5% dengan mekanisme umum PPh Badan 22%, bukan berarti pajaknya naik dari 0,5% menjadi 22%. Sebetulnya bukan itu yang terjadi,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, dikutip Sabtu (13/5).

Menurut dia, badan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp 50 miliar masih dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak badan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal PPh badan.

Dengan tarif PPh badan saat ini sebesar 22%, maka tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi 11%.

Inge menegaskan, perbandingan antara tarif final 0,5% dan tarif umum tidak bisa dilakukan secara langsung karena dasar pengenaannya berbeda.

Tarif final UMKM dihitung berdasarkan omzet, sedangkan tarif PPh badan dikenakan atas laba atau penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha.

“Jadi omzet dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan omzet, sehingga diperoleh namanya penghasilan kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak PPh Badan-nya, baru dikalikan tarifnya setelah diskon 50%,” kata Inge.

Ia menambahkan, skema tersebut justru lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka tidak ada PPh badan yang harus dibayar.

Selain itu, DJP memastikan PT dan CV yang sebelumnya telah memperoleh hak memanfaatkan tarif final 0,5% tetap dapat menggunakannya hingga masa fasilitas berakhir. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan beralih ke sistem pembukuan yang lebih baik, sekaligus memastikan insentif perpajakan diberikan kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan, namun penggunaannya difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan ketentuan tertentu. (ds)

id_ID