Praktisi Pajak Soroti Risiko Sengketa Baru Akibat Penggabungan Omzet Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketentuan baru mengenai penggabungan omzet dalam PP 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak, terutama terkait penentuan hak atas fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengingatkan pentingnya pemahaman yang sama atas aturan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peringatan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Iman menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah mekanisme agregasi atau penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

Menurut Iman, ketentuan tersebut memang dirancang untuk menutup praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pihak untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha perlu memahami secara cermat bagaimana mekanisme penggabungan omzet tersebut diterapkan dalam praktik.

“Aturan ini membawa pendekatan baru. Yang dilihat bukan lagi omzet masing-masing entitas secara terpisah, tetapi substansi kegiatan usaha dan hubungan kepemilikannya,” ujar Iman.

Ia menilai perubahan cara pandang tersebut akan menuntut wajib pajak untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan struktur usaha dan pencatatan transaksi. Pasalnya, status pemanfaatan fasilitas pajak dapat dipengaruhi oleh akumulasi omzet dari beberapa entitas yang selama ini diperlakukan secara terpisah.

Iman menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu perseroan perorangan perlu mulai melakukan evaluasi terhadap posisi usahanya. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah batas peredaran bruto Rp4,8 miliar masih terpenuhi atau tidak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perubahan ini juga akan meningkatkan pentingnya pembukuan dan administrasi yang baik. Data omzet yang tidak terdokumentasi secara memadai berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan saat dilakukan pengujian kepatuhan oleh otoritas pajak.

Menurut Iman, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk memperberat pelaku usaha, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Pemerintah juga tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, sehingga keberpihakan terhadap usaha kecil tetap dijaga.

Karena itu, Iman mengimbau pelaku usaha untuk tidak hanya berfokus pada besaran tarif pajak, tetapi juga memahami perubahan konsep yang dibawa PP 20 Tahun 2026. Menurutnya, kesiapan administrasi dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan agregasi omzet akan menjadi kunci untuk menghindari persoalan kepatuhan di masa mendatang.

“Pelaku usaha perlu mulai meninjau kembali struktur usahanya dan memastikan seluruh data usaha terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, proses transisi menuju aturan baru dapat berjalan lebih lancar,” kata Iman. (bl)

IKPI Ajak Pengurus dan Anggota Aktif Edukasi Pajak Lewat Podcast

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ronsianus B. Daur, mengajak seluruh pengurus dan anggota IKPI di berbagai daerah untuk lebih aktif berpartisipasi dalam edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui program podcast yang diselenggarakan organisasi.

Menurut Ronsianus, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis menuntut hadirnya lebih banyak ruang edukasi yang dapat menjembatani pemahaman masyarakat, wajib pajak, dan pelaku usaha terhadap berbagai kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

“IKPI memiliki banyak anggota yang memiliki kompetensi dan pengalaman praktik di lapangan. Pengetahuan tersebut perlu dibagikan kepada masyarakat agar setiap regulasi baru dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Ronsianus, Jumat (12/6/2026).

Ia mengatakan podcast IKPI menjadi salah satu sarana yang efektif untuk membedah berbagai peraturan perpajakan secara lebih sederhana, praktis, dan mudah dipahami. Melalui diskusi yang menghadirkan praktisi, akademisi, maupun pengurus IKPI, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai tujuan kebijakan, implikasi di lapangan, serta berbagai tantangan implementasinya.

Karena itu, Ronsianus mendorong pengurus cabang, pengurus daerah, maupun anggota IKPI yang memiliki keahlian pada bidang tertentu untuk mengambil peran aktif sebagai narasumber dalam podcast-podcast berikutnya.

Selain menjadi narasumber, ia juga membuka kesempatan bagi anggota IKPI untuk terlibat sebagai moderator atau host yang memandu jalannya diskusi. Menurutnya, semakin banyak anggota yang berpartisipasi, semakin beragam pula perspektif dan pengalaman yang dapat dibagikan kepada publik.

“Podcast IKPI tidak hanya menjadi media komunikasi organisasi, tetapi juga bagian dari kontribusi profesi konsultan pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat. Karena itu kami mengajak rekan-rekan pengurus dan anggota untuk ikut terlibat, baik sebagai narasumber maupun moderator,” katanya.

Ronsianus menilai edukasi perpajakan tidak cukup dilakukan hanya melalui seminar dan pelatihan tatap muka. Pemanfaatan platform digital, termasuk podcast dan media sosial, menjadi sarana penting untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas, terutama generasi muda dan pelaku usaha yang membutuhkan informasi perpajakan yang cepat dan mudah diakses.

Ia menambahkan bahwa setiap terbitnya regulasi baru, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, maupun ketentuan teknis Direktorat Jenderal Pajak, perlu segera dikaji dan disosialisasikan agar implementasinya berjalan lebih baik.

“Kami berharap semakin banyak anggota IKPI yang bersedia berbagi pengalaman dan keahliannya. Semakin banyak regulasi yang dibedah secara objektif dan edukatif, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Melalui keterlibatan aktif pengurus dan anggota dalam berbagai program edukasi, termasuk podcast, IKPI diharapkan dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya meningkatkan kompetensi anggotanya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun kesadaran dan pemahaman perpajakan di Indonesia. (bl)

Penghasilan Anak Influencer Bisa Gugurkan Hak Orang Tua atas Tarif PPh Final 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Penghasilan anak yang berprofesi sebagai kreator konten atau influencer dapat memengaruhi hak orang tua untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan yang mendapat perhatian setelah pemerintah memperbarui aturan mengenai PPh atas peredaran bruto tertentu.

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 mengatur penggabungan penghasilan dalam satu keluarga untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu yang menjadi syarat penggunaan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Penjelasan tersebut disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dian, ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Karena itu, penghasilan suami, istri dalam kondisi tertentu, dan anak yang belum dewasa dapat diperhitungkan dalam menentukan skala ekonomi keluarga.

“Kalau memang masih memenuhi kriteria anak yang belum dewasa, maka penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tuanya,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, yang dimaksud anak belum dewasa dalam ketentuan perpajakan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Apabila anak tersebut telah memperoleh penghasilan, maka penghasilan tersebut menjadi bagian dari penghitungan penghasilan keluarga.

Menurut Dian, ketentuan ini menjadi relevan di tengah berkembangnya ekonomi digital yang melahirkan banyak kreator konten berusia muda dengan penghasilan yang tidak sedikit. Dalam kondisi tertentu, penghasilan anak dari aktivitas sebagai influencer, YouTuber, kreator konten, atau profesi sejenis dapat memengaruhi hak orang tua untuk menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.

“Sekarang banyak kreator konten yang usianya masih 15 tahun atau 16 tahun tetapi penghasilannya cukup besar. Kalau masih termasuk kategori anak yang belum dewasa, maka penghasilannya menjadi bagian dari penghasilan keluarga,” katanya.

Dian mencontohkan, seorang ayah yang memiliki usaha perdagangan dengan omzet sekitar Rp2 miliar per tahun selama ini mungkin masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Namun, apabila anaknya yang masih berusia di bawah 18 tahun memperoleh penghasilan besar dari aktivitas sebagai kreator konten, maka kondisi tersebut dapat mengubah perhitungan batasan yang menjadi dasar pemberian fasilitas.

“Bisa saja usaha orang tuanya sebenarnya masih kecil, tetapi karena ada penghasilan anak yang belum dewasa dan harus digabung, maka skala ekonomi keluarganya menjadi berbeda,” ujarnya.

Menurut Dian, pengaturan tersebut bertujuan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Pemerintah tidak hanya melihat satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi juga memperhatikan kapasitas ekonomi keluarga secara keseluruhan.

Ia menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur penggabungan penghasilan keluarga, tetapi juga memperhitungkan berbagai sumber penghasilan yang terkait dengan usaha dan pekerjaan bebas dalam menentukan hak atas fasilitas perpajakan tersebut.

“Tujuannya supaya pemerintah bisa melihat kondisi yang sebenarnya. Jadi bukan hanya melihat satu usaha atau satu sumber penghasilan secara terpisah, tetapi melihat skala ekonomi yang sesungguhnya,” kata Dian.

Menurut Dian, pemahaman yang utuh terhadap ketentuan baru tersebut penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan yang berlaku mulai tahun pajak berjalan. (bl)

PP 20/2026 Picu Banyak Pertanyaan, IKPI Buka Ruang Edukasi bagi Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan ketentuan Pajak Penghasilan atas peredaran bruto tertentu memicu beragam pertanyaan dari kalangan pelaku usaha. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar podcast edukatif untuk membantu wajib pajak memahami substansi aturan baru tersebut secara lebih utuh.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan diskusi mengenai PP 20 Tahun 2026 menjadi penting karena banyak informasi yang beredar di masyarakat belum dipahami secara lengkap. Akibatnya, muncul berbagai persepsi yang berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

“Banyak sekali pertanyaan di Instagram, WhatsApp maupun Threads terkait aturan ini. Terutama mengenai perubahan subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen,” ujar Suryani saat membuka podcast IKPI yang dipandunya bersama Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, Rabu (10/6/2026).

Menurut Suryani, pertanyaan yang muncul tidak hanya berasal dari pelaku UMKM, tetapi juga dari wajib pajak badan yang selama ini memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya. Karena itu, diperlukan ruang edukasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang benar langsung dari pihak yang memahami regulasi.

Dalam podcast tersebut, Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan utama terletak pada penyesuaian subjek yang berhak menggunakan fasilitas tersebut serta pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto dalam kondisi tertentu.

Suryani menilai banyaknya pertanyaan yang muncul menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berdampak pada pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan agar wajib pajak tidak hanya mengandalkan potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa memahami latar belakang kebijakan secara menyeluruh.

“Karena itu pada pagi hari ini kita membahas secara lebih rinci supaya Sobat IKPI maupun masyarakat umum bisa paham. Jadi tidak ada lagi kesalahpahaman terkait aturan ini,” katanya.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah isu yang banyak dipertanyakan masyarakat turut dibahas, mulai dari status PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen, penggabungan omzet suami-istri dan anak yang belum dewasa, perlakuan terhadap profesi bebas, perluasan pengertian penghasilan bruto, hingga ketentuan bagi influencer dan kreator konten.

Suryani menjelaskan salah satu materi yang paling banyak memunculkan pertanyaan adalah perubahan definisi penghasilan bruto dalam PP 20 Tahun 2026. Dalam aturan baru tersebut, penghasilan bruto yang digunakan untuk menentukan batas peredaran bruto tertentu tidak hanya mencakup omzet usaha, tetapi juga dapat memperhitungkan penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenai pajak final, serta penghasilan yang bukan objek pajak sesuai karakteristik yang diatur dalam regulasi.

Menurutnya, pemahaman terhadap cakupan penghasilan bruto menjadi penting karena akan menentukan apakah seorang wajib pajak masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen atau harus beralih ke ketentuan umum Pajak Penghasilan.

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak memiliki omzet usaha dagang sebesar Rp4 miliar dalam satu tahun dan memperoleh penghasilan Rp1 miliar dari usaha persewaan yang dikenai PPh Final, maka total penghasilan bruto yang diperhitungkan menjadi Rp5 miliar. Dengan jumlah tersebut, wajib pajak bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen karena telah melampaui batas Rp4,8 miliar.

Namun perlakuannya berbeda apabila penghasilan final tersebut bukan berasal dari kegiatan usaha. Misalnya, apabila wajib pajak memiliki omzet usaha dagang Rp4 miliar dan memperoleh bunga deposito sebesar Rp1 miliar, maka penghasilan bunga deposito tersebut tidak diperhitungkan dalam penentuan batas peredaran bruto karena bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha. Dalam kondisi tersebut, total penghasilan yang diperhitungkan tetap Rp4 miliar sehingga wajib pajak masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

Suryani mengatakan penjelasan mengenai ruang lingkup penghasilan bruto tersebut penting karena masih banyak wajib pajak yang beranggapan seluruh penghasilan yang dikenai pajak final otomatis diperhitungkan dalam batas Rp4,8 miliar. Padahal, sumber dan karakter penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan perpajakannya.

Ia menambahkan bahwa edukasi perpajakan menjadi semakin penting di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang memadai, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sekaligus menghindari kesalahan interpretasi terhadap aturan baru.

“Yang paling penting adalah memahami substansi aturan secara utuh. Ketika latar belakang dan tujuan kebijakan dipahami, maka wajib pajak akan lebih mudah menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi,” ujar Suryani.

Melalui kegiatan edukasi seperti podcast, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi perpajakan yang akurat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian dan pemahaman yang lebih baik dalam menghadapi implementasi PP 20 Tahun 2026. (bl)

id_ID