
DJP Jelaskan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien dalam PMK 44/2026
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi klien sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)




