Praktisi Pajak Soroti Risiko Sengketa Baru Akibat Penggabungan Omzet Keluarga

IKPI, Jakarta: Ketentuan baru mengenai penggabungan omzet dalam PP 20 Tahun 2026 dinilai berpotensi memunculkan tantangan baru bagi wajib pajak, terutama terkait penentuan hak atas fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Praktisi pajak sekaligus Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengingatkan pentingnya pemahaman yang sama atas aturan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Peringatan itu disampaikan Iman saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Iman menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah mekanisme agregasi atau penggabungan omzet wajib pajak orang pribadi dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya. Apabila total omzet gabungan melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun berikutnya.

Menurut Iman, ketentuan tersebut memang dirancang untuk menutup praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pihak untuk mempertahankan akses terhadap fasilitas pajak UMKM. Namun, pada saat yang sama, pelaku usaha perlu memahami secara cermat bagaimana mekanisme penggabungan omzet tersebut diterapkan dalam praktik.

“Aturan ini membawa pendekatan baru. Yang dilihat bukan lagi omzet masing-masing entitas secara terpisah, tetapi substansi kegiatan usaha dan hubungan kepemilikannya,” ujar Iman.

Ia menilai perubahan cara pandang tersebut akan menuntut wajib pajak untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan struktur usaha dan pencatatan transaksi. Pasalnya, status pemanfaatan fasilitas pajak dapat dipengaruhi oleh akumulasi omzet dari beberapa entitas yang selama ini diperlakukan secara terpisah.

Iman menjelaskan bahwa pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu perseroan perorangan perlu mulai melakukan evaluasi terhadap posisi usahanya. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan apakah batas peredaran bruto Rp4,8 miliar masih terpenuhi atau tidak.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa perubahan ini juga akan meningkatkan pentingnya pembukuan dan administrasi yang baik. Data omzet yang tidak terdokumentasi secara memadai berpotensi menimbulkan perbedaan pandangan saat dilakukan pengujian kepatuhan oleh otoritas pajak.

Menurut Iman, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk memperberat pelaku usaha, melainkan memastikan fasilitas perpajakan diberikan kepada UMKM yang benar-benar memenuhi kriteria. Pemerintah juga tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas omzet Rp4,8 miliar, sehingga keberpihakan terhadap usaha kecil tetap dijaga.

Karena itu, Iman mengimbau pelaku usaha untuk tidak hanya berfokus pada besaran tarif pajak, tetapi juga memahami perubahan konsep yang dibawa PP 20 Tahun 2026. Menurutnya, kesiapan administrasi dan pemahaman yang baik terhadap ketentuan agregasi omzet akan menjadi kunci untuk menghindari persoalan kepatuhan di masa mendatang.

“Pelaku usaha perlu mulai meninjau kembali struktur usahanya dan memastikan seluruh data usaha terdokumentasi dengan baik. Dengan begitu, proses transisi menuju aturan baru dapat berjalan lebih lancar,” kata Iman. (bl)

id_ID